ACEH – MITRAPOLRI.COM
Muhazir wartawan salah satu media online wartawan tugas di wilayah Kabupaten Aceh Utara memberikan klarifikasi pemberitaan tentang adanya ancaman.
“Saya tidak terima apabila wartawan dituduh mengancam oleh salah seorang Kepala Sekolah, sebab Muhazir itu bagian dari PJID-N juga, ” kata Roni Syehrani Humas DPD PJID-N Aceh Singkil (18/2-2022).
- BACA JUGA : Muhazir: Apa Yang Dikatakan Sayuti Ketua PWI Acut, Sebuah Pernyataan Yang Gagal Faham
- BACA JUGA : Kepala Sekolah SMP di Aceh Utara Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi, Ini Masalahnya
- BACA JUGA : Akibat 1 Supir Cadangan Lalai Dalam Bekerja, 4 Pekerja Executive Tiomas Trans di PHK Secara Sepihak
Ia juga menambahkan,” Wartawan itu bukan untuk premanisme tapi sanggah berita, Wartawan dilindungi UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pasal 18, hak wartawan klarifikasi berita apa bila pemberitaan Wartawan tidak terima oleh bersangkutan.seorang pendidik jangan berjiwa artodok,apa mungkin ada saudara wartawan sehingga nepotisme timbul juga,” ungkap Roni.
Dilapor pula dengan pihak polisi bahwasannya isi laporan mengancan memeras oleh seorang Kepala Sekolah di Aceh Utara,saya tegaskan itu penindasan terhadap wartawan tutup Roni.
Perlu kita ketahui Muhajir adalah Sekretaris DPD PJID-N Aceh Utara.
Liputan : FADLI