OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Pengadilan Agama Kayuagung melansir kasus perceraian disebabkan faktor Ekonomi peringkat teratas penyebab perceraian di susul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ditambah Narkoba (03/06/22).
Kasus perceraian di pengadilan agama Kayuagung yang menerima laporan gugatan perceraian untuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir merilis hasil kasus perceraian dari tahun 2020 – 2021 sampai akhir Mei 2022.
- BACA JUGA : Dindukcapil Terus Lakukan Perekaman Data e-KTP Pelajar untuk Pemilu 2024
- BACA JUGA : Bangkit Bersama Bangun Peradaban, Kapolres Bangkalan Ikuti Upacara Virtual Peringatan Hari Lahir Pancasila
- BACA JUGA : Personil Polresta Mojokerto Ngaji Kitab Kuning
Dari pengadilan agama kayu agung tercatat sidang perceraian selama tahun 2020 mencapai angka 1.345 kasus diantaranya cerai gugat di ajukan istri sebanyak 1,015 dan gugat di ajukan oleh suami sebanyak 330 kasus. Untuk tahun 2021 angka perceraian naik sedikit yaitu sebanyak 1.352 kasus, cerai gugat 1.025 dan cerai talak 327.
Hingga bulan Mei tahun 2022 ini pengadilan agama Kayu Agung sudah 873 perkara yang sudah putus sidang 712 dan berhasil di damaikan (rujuk) sebanyak 23 perkara.
Dari wawancara Wartawan Mitrapolri.com kepada juru bicara humas pengadilan agama kayu agung, Bpk. M.Arqom pamulutan.SAg, MA, kasus perceraian di Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir mengatakan,
“Tingginya angka perceraian di pengadilan agama Kayu Agung banyak di ajukan para istri, disebabkan faktor ekonomi 40%, KDRT 35%, parahnya lagi dikarenakan sang suami pemakai narkoba, judi dan selingkuh 25%”, ujarnya.
(ALI MUSA)