Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang menjual narkotika jenis sabu di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Ardimen Gulo (48) dan Welly (41) berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar saat akan bertransaksi sabu, Senin sore (30/01/2023), sekira pukul 18.30 Wib.
Penangkapan berawal dari hari Senin (30/01/2023), sekira pukul 18.30 Wib, saat personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa Narkoba di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian personel Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi tersebut, personel Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.
Lalu personel Satuan Narkoba langsung menangkap pria yang dicurigai. Kemudian diketahui bernama Ardimen Gulo (48) warga Jalan Simbolon No. 3 G, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya personel Satuan Narkoba menyuruh terduga pelaku bernama Ardimen Gulo untuk mengeluarkan isi kantongnya.
Dari dalam kantong ditemukan berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit Handphone merk Samsung, kemudian 1 buah plastik putih yang didalamnya ada 5 paket narkotika diduga jenis sabu.
Namun saat diintrogasi, terduga pelaku Ardimen Gulo mengaku masih ada menyimpan narkotika didalam rumahnya, dan Malam sekira pukul 20.00 Wib.
Personel Satuan Narkoba membawa Ardimen Gulo kerumahnya di Jalan Simbolon No. 3 G, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik warna biru yang didalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik transparan berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu adapun total berat brutto shabu 13,11 gram.
- BACA JUGA : Kapolres Bangka Melakukan Kegiatan Sambang Duka ke Kediaman Alm Bripda Noviyan Eko Saputro BA Polres Bangka
- BACA JUGA : Sukseskan F1H2O di Balige Danau Toba, Bid Humas Polda Sumut Dialog Interaktif di Radio RRI Medan
- BACA JUGA : Kapolres Ogan Ilir Terima Piagam Penghargaan dari Ombudsman RI Predikat Opini Pengawasan Pelayanan Publik
Lalu 1 buah dompet warna hitam berisi 1 bungkus kertas tiktak dan 1 plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,63 gram.
Setelah dipertanyakan kepada Ardimen Gulo mengaku ada menitip shabu kepada temannya yang bernama Welly (41), Jalan Pematang, SK 1/14, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Lalu personel Satuan Narkoba memancing Welly untuk berjumpa di Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar tepatnya dipinggir jalan, sekira pukul 21.00 Wib.
Personel Satuan Narkoba berhasil menangkap Welly dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakan Welly.
Kemudian dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp. 400.000, hasil penjualan sabu saat di introgasi Welly mengakui bahwa sebelumnya ada menerima shabu dari Ardimen Gulo dan telah menjualnya seharga Rp 400.000, lalu Ardimen Gulo menjelaskan shabu tersebut diperoleh dari B warga Medan.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan 2 orang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan akan terus dilakukan pengembangan terhadap B tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
(LEO)