Mitra Polri
Jumat, Oktober 23, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Adapun ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Lakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditahan

by mitrapolri.com
13 Juli 2026 | 22:51 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com|

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.

Penahanan dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, setelah Ketiga tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan karena diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026.

  • BACA JUGA : Satlantas Polres Purbalingga Gunakan Badut dan Wayang Sosialisasi Tertib Lalu Lintas saat MPLS

  • BACA JUGA : Kapolres Seruyan Pimpin Apel Pagi, Apresiasi Seluruh Personel atas Suksesnya Pengamanan Pilkades Serentak 2026

 

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Satnarkoba Polres Seruyan Sergap Penumpang Innova, 6 Paket Sabu 25,23 Gram Terbongkar dari Celana Hingga

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Dari para tersangka, penyidik beehasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry warna Hitam bernomor Rangka MHYHDC61NJ252126, Bernomor Mesin K15BT1449424 Bernopol BL 8170 VO, 1 (satu) Lembar STNK Bernomor seri 12863054. E, 1 (satu) Lembar Barcode Pertamina, 57 (Lima Puluh Tujuh) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 5 (Lima) Tabung Gas Elpiji, 1 (satu) buah kunci Mobil, 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 12 Pro beserta Kartu SIM card,1 (satu) Unit Handphone merk Poco C71 beserta kartu SIM card, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 beserta kartu SIM card, 1 (satu) unit Handphone VIVO beserta kartu SIM card.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

(T.Ridwan,SH)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

sedikitnya lima orang telah menghubunginya untuk meminta konfirmasi mengenai nomor 085185177071, yang disebut digunakan oleh pihak yang mengaku sebagai dirinya.
Aceh

TTI Minta Oknum yang Diduga Mencatut Nama Nasruddin Bahar untuk Memeras Segera Berhenti

20 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyesalkan adanya laporan mengenai oknum yang diduga mengatasnamakan Koordinator TTI, Nasruddin...

Read more
satu unit mobil truck tangki berwarna biru merek Hino dengan nomor polisi BK 8460 EG yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah sebanyak 5.000 liter ( 5 Ton) .
Aceh

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Truck Tangki 5.000 Liter BBM Solar Subsidi di Kuala Pesisir

20 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan satu unit mobil truck tangki berwarna...

Read more
Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati,
Aceh

Yulindawati Desak Kapolri Tindaklanjuti Tes Narkoba Ketua DPRA

20 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mendesak Kapolda Aceh menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait pemberantasan narkoba tanpa kompromi,...

Read more
pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh membebankan open donasi kepada para ASN yang bertugas di Kabupaten tersebut guna mengejar rekor muri dalam rangka pembentangan bendera merah putih sepanjang 24 Km pada 10 November mendatang.
Aceh

Demi Kejar Rekor Muri Pembentangan Bendera Merah Putih 24 KM, Pemkab Nagan Raya Diduga Galang Dana dari ASN

19 Oktober 2026 | 09:13 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Ditengah kondisi ekonomi yang lagi morat-marit, pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh malah membebankan open donasi...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Pemulutan, Kapolres Tekankan Profesionalisme dalam Bertugas

22 Oktober 2026 | 08:32 WIB
DKI Jakarta

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

22 Oktober 2026 | 08:29 WIB
Nasional

Kapolri Suyudi Beri Dukungan kepada Iptu Agus yang Alami ISPA saat Bertugas Padamkan Karhutla

22 Oktober 2026 | 08:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambang Warga Toraja di Palangka Raya, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

22 Oktober 2026 | 08:10 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim Gelar Kumpul bersama Masyarakat Kelurahan Baamang Barat

22 Oktober 2026 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Di Sela Kegiatan TMMD, Anggota Satgas Ajarkan Anak-Anak Mengaji

22 Oktober 2026 | 07:59 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Program Quick Wins Kapolri, Sikum Polresta Palangka Raya Sosialisasikan KUHP Nasional kepada Guru

22 Oktober 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Perkuat Sinergi Penanganan El Nino dan Karhutla

22 Oktober 2026 | 07:48 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapsiagaan Pelayanan, Kapolres Seruyan Kunjungi Polsek Seruyan Hilir

22 Oktober 2026 | 07:45 WIB
Jawa Barat

Betonisasi Jalan Cikeas Udik Telan Anggaran Rp389,4 Juta, Kades Miptahul Palah Ajak Warga Kawal Hasil Pembangunan

22 Oktober 2026 | 07:42 WIB
Kalimantan Tengah

Petakan Kendala di Lapangan, Kapolres Seruyan Evaluasi Penanganan Karhutla

21 Oktober 2026 | 08:10 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Kesehatan Masyarakat, Polda Kalteng Dirikan Rumah Oksigen 24 Jam di 7 Titik Palangka Raya

21 Oktober 2026 | 08:03 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini