Mitra Polri
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan 2 dari 7 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Rabu (09/08/2023).

Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan 2 dari 7 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Rabu (09/08/2023).

Satreskrim Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri

by mitrapolri.com
10 Agustus 2023 | 07:28 WIB
in Peristiwa

Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com

Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan 2 dari 7 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Rabu (09/08/2023).

Proses pelimpahan itu langsung diterima jaksa penuntut umum (JPU) Susi Sihombing SH yang menegaskan bahwa tindak pidana nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, atau mengambil keuntungan dari tindak Pidana Perdagangan orang, atau melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia, atau membawa seseorang atau kelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia, atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan itu.

Para tersangka yang dilimpahkan berinisial
KBS (38) warga Dusun Simandulang Desa Simandulang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara. BS (33) warga, Gg. Nona Link. VI Desa Simulajadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjung Balai.

ADVERTISEMENT

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando SH, mengatakan bahwa 2 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan telah dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.

“Karena dinyatakan jaksa berkas perkaranya lengkap, makanya hari ini Rabu kedua tersangka kita limpahkan beserta barang bukti,” kata Iptu Parlando.

Iptu Parlando mengatakan, Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 323 Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 12 UUD Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana.

” Tersangka terancam Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun Paling lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Sebesar Rp.500.000.000.- Paling banyak Rp.1.500.000.000″, ujar Iptu Parlando.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap Tim Kejari Nagan Raya
  • BACA JUGA : Perangkat Desa di Toba Ditangkap Polisi, Pelapor Ucapkan Terimkasih kepada Kapolrestabes Medan
  • BACA JUGA : Apresiasi Achmad Marzuki, Ketua BAS Aceh Minta Perbaikan Jalan Tangse Jadi Prioritas

Dijelaskan Iptu Parlando, pengungkapan itu berawal pada Jumat tanggal 16 Juni 2023, lalu sekira pukul 20.00 wib di Perairan Pantai Saudara Dusun Simandulang Desa Simandulang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara. Polsek Kualuh Hilir medapat laporan dari warga beriniaial RDS (36), dimana laporan itu menemukan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampar.

Menanggapi laporan tersebut,
Kapolsek bersama personel dan anggota Koramil 02/TL langsung menuju lokasi dan menemukan 46 Pekerja Migran dengan rincian,
27 orang Laki-laki Dewasa
13 orang Perempuan Dewasa (4 diantaranya sedang Hamil),
6 orang Anak terdiri dari 3 laki-laki dan 3 Perempuan.yang merupakan warga dari 4 provinsi, yakni, 35 orang warga NTT, 3 orang Sumut, 6 orang Jawa Timur, dan 2 orang dari provinsi Riau.

Dijelaskan Iptu Parlando, merasa dirugikan, para Pekerja Migran membuat laporan ke Pihak Kepolisian
Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/08/VI/2023/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kualuh Hilir/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatra Utara, tanggal 16 Juni 2023. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/263/VI/RES.1.15/2023/ Reskrim, tanggal 18 Juni 2023. Petugas memburu para pelaku.

Dari perburuan tersebut, tim opsnal reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki berhasil mengamankan pelaku dari dua tempat sera menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp. 8.000.000. Gaji Nakhoda/Kapten Kapal diamankan dari KBS. ,Rekaman Vidio pada saat berlayar diamankan dari HP KBS.1 buah HP Merk Oppo warna hijau
1 buah HP Merk Nokia warna biru,
dan 1 buah HP Merk samsung diamankan dari BS.

“Adapun, 2 tersangka, yang lebih dulu diamankan berinisial KBS (38) warga Dusun Simandulang Desa Simandulang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara. BS (33) warga, Gg. Nona Link. VI Desa Simulajadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjung Balai. Telah ditahan di Polres Labuhanbatu, Sedangkan, tersangka 5 yang masih diburu petugas, berinisial, RZL, UMR, MDN, AM pemilik Kapal, dan ATN agen di Malaysia yang merekrut PMI masuk dalam Daftar Pencarian Orang”, paparnya.

(IKANG)

ADVERTISEMENT
Share12SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

DKI Jakarta

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

23 Oktober 2025 | 10:16 WIB
Nasional

Irjen Pol Andry Wibowo Ajak Dunia Pendidikan Hidupkan Kembali Nilai Pancasila dan Patriotisme

23 Oktober 2025 | 08:38 WIB
Riau

Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai

23 Oktober 2025 | 08:22 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Sertifikasi Penyidik Reskrim dan Lantas, Kapolda Kalteng Tekankan Nilai Intergitas, Profesional dan Proposional

23 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Nasional

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari-Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 07:55 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Aduan GP Ansor Palangka Raya Terkait Dugaan Penghinaan terhadap Ulama dan Pesantren

23 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Kalimantan Tengah

Stabilkan Harga Beras, Satgas Pangan Polda Kalteng Gelar Rakor

23 Oktober 2025 | 07:22 WIB
Nasional

Polri Catat Capaian Signifikan dalam Program Gugus Tugas 2025: Dukung Ketahanan Pangan, Perumahan, dan Pendidikan Nasional

23 Oktober 2025 | 07:17 WIB
Kalimantan Tengah

Semarakkan Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polresta Palangka Raya Donorkan Darah untuk Kemanusiaan

23 Oktober 2025 | 07:14 WIB
Kalimantan Selatan

Dukung Transformasi Yanlik, Polresta Palangka Raya Resmi Terapkan Nomenklatur Pamapta SPKT

22 Oktober 2025 | 22:19 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Ikuti Apel Persiapan Inspeksi Pengawasan SPBU

22 Oktober 2025 | 22:09 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Resmikan Dapur MBG Ketiga, Tekankan Kebersihan dan Kualitas Gizi

22 Oktober 2025 | 21:57 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini