Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan pemuda, AQ, 25 tahun, warga salah satu Desa di Kecamatan Seunagan, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Hand Phone dan kamera.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM selasa malam (18/10/2022) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan AQ,karena diduga melakukan pencurian di Desa Kulu Kecamatan Seunagan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM itu, penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan laporan dari DW (25), yang merupakan korban pencurian yang dilakukan oleh AQ tersebut.
“Atas laporan itu, pelaku berhasil diamankan petugas di sebuah warung kopi yang bersebelahan dengan lapangan futsal di Desa Kulu tersebut, sekira pukul 14.30 Wib siang tadi”, ujar AKP Machfud, SH, MM.
- BACA JUGA : Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Seumatoh Masuk ke Tahap II
- BACA JUGA : Kritik Perumda Tanpa Dasar, Dirut sebut Ramlan Irfan Tak Berpengetahuan
- BACA JUGA : Respon Cepat Tim Resmob Polresta Manado Ciduk Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama dengan Sajam di Sawangan
Dalam tindak pidana pencurian tersebut, pelaku berhasil mencuri barang milik korban, berupa 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP samsung,1 unit camera foto serta uang tunai sebanyak Rp.250.000.
Kepada petugas Reskrim, AQ mengaku aksinya itu dilakukan sendirian dengan menaiki rumah korban dari bagian dapur. Namun aksinya itu diketahui oleh korban, sehingga dia berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, guna untuk dihukum sesuai dengan undang undang serta hukum yang berlaku”, ujar AKP Machfud, SH, MM.
(T. RIDWAN)