Kotim, Kalteng – Mitrapolri.com |
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang perempuan beserta barang bukti sabu seberat 304,1 gram. Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selasa (06/10/2026)
Perempuan yang diamankan diketahui berinisial RN alias M (51), warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, polisi menemukan sebanyak 14 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 304,1 gram.
Berdasarkan laporan Satresnarkoba Polres Kotim, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan mengamankan RN yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan perangkat desa dan ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 10 paket kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan selembar tisu dan plastik hitam. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A06 Pro berwarna putih beserta kartu SIM.
Pengungkapan tidak berhenti di lokasi pertama. Saat dimintai keterangan, RN disebut bersikap kooperatif dan mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika di sebuah pondok yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Gang Bukit Ipuh, Desa Patai, Kecamatan Cempaga. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di pondok tersebut dan kembali menemukan empat paket plastik klip yang diduga berisi sabu. Keempat paket itu disimpan di dalam plastik hitam yang diletakkan pada sebuah toples bekas.
Di lokasi kedua, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu bal plastik klip, satu unit timbangan digital, serta potongan sedotan dengan ujung lancip.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai 14 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 304,1 gram.
Menurut laporan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, RN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Kotim guna mendalami dugaan keterlibatan pihak lain maupun asal-usul barang haram tersebut.
(4n5)




