Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (29/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR alias R (30), warga Tumbang Rungan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Tumbang Rungan RT 002/RW 001, petugas menemukan sebanyak 135 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, sebuah tas hitam, satu unit handphone iPhone 12 warna putih, serta uang tunai Rp.200 ribu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terlapor.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan terlapor di wilayah Tumbang Rungan,” ujar Yonika dalam laporan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan tas berwarna hitam di dalam kamar yang berisi 135 paket yang diduga sabu.
“Barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perkara tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi selanjutnya melakukan penyidikan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” tegas Yonika.
Dalam proses hukum, status dan keterlibatan terlapor tetap mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan.
(4n5)




