Aceh – Mitrapolri.com
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyurati Pokja Pemilihan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi BP2JK Kementerian PUPR tentang penetapan PT. FATA PERDANA MANDIRI sebagai pemenang tender paket Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh yang bersumber dari APBN 2024 Nilai Penawaran RP.34.394.783.000,-
Diketahui PT.FATA PERDANA MANDIRI tidak memenuhi syarat SBU dimana Sertifikat Badan Usaha SI 001 KBLI 2017 sudah habis masa berlaku sejak tanggal 14-01-2022, SBU BS 010 KBLI 2020 Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air status SBU nya sudah dibekukan atau dicabut sejak tanggal 07-09-2023.
Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf B Angka 1. huruf b. Pokja Pemilihan memeriksa masa berlaku Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya dengan ketentuan ; Izin/Sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir Pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan GUGUR.
- BACA JUGA : Diduga Jadi “Orang Kuat” Dalam Waktu Bersamaan Mampu Memenangkan Paket-Paket Besar, TTI Desak Inspektorat Jenderal PUPR Audit Khusus BP2JK Aceh
- BACA JUGA : Hadapi Nataru, Personil Polres Nagan Raya Bangun Posko Pengamanan
- BACA JUGA : Polda Sumut Siapkan Tim Urai Kemacetan Selama Nataru
Dalam kasus tender Paket Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh yang dimenangkan oleh PT.FATA PERDANA MANDIRI batas akhir upload Penawaran tanggal 30-10-2023 sedangkan SBU terbaru BS 010 terbit atau disetujui tanggal 20-12-2023 artinya tidak sesuai dengan ketentuan BAB III Angka 1 huruf b.
Kepada PPK/KPA Kami minta untuk menolak hasil Penetapan Pemenang yang diajukan oleh Pokja Pemilihan. Secara aturan PPK berhak menolak dan memberikan tanggapan kepada KPA, jika KPA setuju dengan apa yang disampaikan PPK tentang keberatan tersebut maka tender dinyatakan batal selanjutnya dilakukan tender ulang.
Dari hasil pengamatan kami sudah sangat sering terjadi kesalahan dalam Evaluasi hal tersebut menjadi penilaian masyarakat bahwa Pokja tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Demikian Rilis yang dikirimkan oleh: Nasruddin Bahar, Pemerhati Tender Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI)



