Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Palangka Raya Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya menerima aduan warga terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Aduan tersebut diterima personel untuk selanjutnya dilakukan penanganan sesuai prosedur serta pengumpulan informasi dari pihak-pihak terkait.
“Setiap aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, humanis dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Jum’at (22/5/2026).
- BACA JUGA : Satlantas Polres Kotim Kawal Ketat Rombongan Pangkogabwilhan I Pastikan Jalur Aman dan Lancar
- BACA JUGA : Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergitas bersama Organisasi Mahasiswa Dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas
- BACA JUGA : Polsek Rungan Sukses Panen Raya 4 Ton Jagung Hibrida di Desa Batu Puter
Personel melakukan penerimaan laporan dan mendengarkan keterangan awal guna mengetahui duduk persoalan yang terjadi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan perlindungan serta memastikan penanganan perkara berjalan dengan baik.
Melalui pelayanan yang profesional, Polsek Rakumpit berupaya menghadirkan rasa aman sekaligus membantu penyelesaian setiap permasalahan yang dilaporkan masyarakat.
(4n5)




