Labura, Sumut – Mitrapolri.com|
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan batu, berhasil mengamankan pelaku seorang laki laki berusia 46 tahun yang memiliki narkoba jenis Pil Ekstasi.
Kapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu AKP. Citra Yani Barus S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan, berdasarkan perintah Kapolsek, tim Opsnal unit Reskrim yang dipimpinnya berhasil meringkus seorang laki-laki diduga pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial ASS warga Jl. Padat Karya Kel. Gunting Saga, Kec. Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
- BACA JUGA : Ketua PD Al Washliyah Pematangsiantar M. Ishak Bersyukur Musda IX dan Halal Bihalal Berlangsung Sukses
- BACA JUGA : Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
- BACA JUGA : Jumat Barokah Menyentuh Hati: Polsek Kampar & PT Green Palma Riau Jaya Hadirkan Senyum untuk Warga dan Anak Yatim
Saat diringkus (11/04/2026) sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Gazali Karim, Kel. Aek Kanopan Timur, Kec. Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga pelaku sedang menunggu pembeli, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 5 butir narkotika jenis ekstasi merek Rolex warna biru dengan berat bruto 2,22 Gram, 5 butir narkotika jenis ekstasi merek WA warna hijau dengan berat bruto 1,93 gram, dan 1 unit sepeda motor merek Honda CB 150 R warna putih tanpa plat.
Kanit Reskrim juga menambahkan, Atas keterangan terduga pelaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut benar miliknya, untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki-laki berinisial SI Alias IIN, Warga Panjang Bidang 1 kelurahan Gunting Saga, dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan.
“Akibat perbuatannya pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhan Batu”, ucap IPDA Ramadhan.
(IKANG)




