Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Berdasarkan Gugatan Perdata yang dilayangkan Penggugat Widodo Oleh tim kuasa Hukumnya Novel Suwa SH.MH,MSi dan Tim Dari Kantor hukum MNS dan Associates, Terhadap Tergugat tergugat l PT Tunas Visi Pertama tergugat ll Notaris PPAT Amir Husin SH tergugat lll Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel), Selasa (11/10/2022).
Ahirnya pengadilan negeti PN Palembang Mengeluarkan Surat, Berdasarkan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 1/Pdt Eks/2022/PN Plg jo No.101/Pdt.G/2022/PN Plg Jo No. 34/PDT/2021/PT.PLG tanggal 3 Agustus 2022 tentang pelaksaan sita Eksekusi.
Saat diwawancarai terkait permasalahan katakan M Novel Suwa bahwa kejadian bermula bahwa klien kami pada tahun 2011 membeli sebuah rumah secara cash bertahap yang dilakukan selama 2 tahun.
Kemudian pihak Deplover PT. Tunas Visi Pratama akan memberikan sertifikat kepada klien kami terhitung setelah pelunasan selama dua tahun akan diberikan sertifikat, namun setelah klaim kami melakukan pelunasan pihak Developer Tunas Visi Pratama tidak juga memberikan sertifikat klien kami.
“Ahirnya klaim kami, kembali menanyakan lagi kepihak Developer dan ahirnya klien kami dijanjikan dan dibuatlah surat peryataan dinotaris Amir Husin yang menyatakan akan mengeluarkan kembali sertifkat klien kami ditahun 2019, setelah dikeluarkannya surat pernyataan tersebut pada tahun 2019 klien kami kembali menanyakan kembali sertifikat ke pihak Developer, namun klien kami kembali menelan kekecewaan,” ungkap Novel.
- BACA JUGA : Satu Unit Ruko Terbakar di Keude Punteut, Personel Polres Lhokseumawe Amankan TKP
- BACA JUGA : Polres Dairi Selesaikan Kasus Saling Melapor Secara Restoratif
- BACA JUGA : Kapolres Sidrap Olahraga Pagi bersama Personelnya
Ahirnya klian kami mengajukan gugatan kepada ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan hasil putusan pihak Tunas Visi Pratama harus menyerahkan Sertifikat kepada kliem kami.
“Dan ditingkat banding pihak PT Tunas Visi Pratama mengajukan banding ternyata menguatkan putusan pertama, teryata pihak PT Tunas Visi pertama Mengangunkan sertifikat klien kami ke Bank Sumsel Babel,” pungkasnya.
Novel juga berahrap kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk segera mengeksekusi itu demi kepastian hukum terhadap kliem kami atas nama Widodo dan memohon agar sertifikat dikembalikan biar mendapat kepastian hukum karena klien kami sering dihantu-hantui karena posisi sertifikat kami berada di bank Sumsel Babel dan pihak bank sering menagih / dan menyegel rumah klien kami dari kejadian ini sendiri klien kami mengalami kerugian sebesar Rp.800 juta lebih.
(M. TAHAN)