Mitra Polri
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet di OKI Hadirkan Ahli dari BPKP Sumsel

by mitrapolri.com
1 Agustus 2022 | 10:25 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Dua Terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra yang terjerat kasus Pengadaan bibit karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.317 juta lebih, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Evi Yuniarti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel dan sebagai ahli Akuntansi dan Auditing, Senin (1/8/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ahli yang dihadirkan langsung dimuka persidangan.

Dalam keterangannya dimuka persidangan Evi Yuniarti yang merupakan ahli dari BPKP Sumsel dan ahli Akutansi serta Auditing mengatakan, terkait kasus yang dilakukan oleh kedua Terdakwa sudah memenuhi unsur pidana dimana dalam perkara ini kedua Terdakwa telah melanggar pasal 6 dan 7 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

ADVERTISEMENT

“Yang mana dalam perkara ini untuk pemenang lelang dalam tender yang dilakukan oleh dinas perkebunan dan peternakan tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam tender Pengadaan bibit karet di Kabupaten OKI tersebut, diduga perbuatan kedua Terdakwa menyalahi aturan dan terkesan proyek ini dipaksakan,” jelas Ahli dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu dari keterangan penasehat hukum terdakwa yaitu Afriansyah dan tim mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU, dari keterangan ahli yang dihadirkan dimuka persidangan kami menilai bahwa keterangan ahli tidak ada yang bisa membuktikan adanya kerugian negara yang diperbuat oleh klien kami, klien kami ini tidak bersalah dan hanya korban di dalam kasus pengadaan bibit ini.

  • BACA JUGA : Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Mapanget Diamankan Tim Resmob Polresta Manado
  • BACA JUGA : Judi Togel di Siantar Merajalela, Kapolres Diminta Tangkap “Bang Maniikk”
  • BACA JUGA : Sebagai Pejabat Baru, Dandim 0103/Aut Berkunjung ke Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Mantapkan Silaturahmi

“Untuk itu kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan akan bebas, nanti ada pemeriksaan lebih lanjut yang akan membuktikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan saat ditemui usai sidang Fahri pihak JPU dari Kejari OKI berpendapat, bahwa dari keterangan Ahli yang kami hadirkan cukup memperkuat dakwaan yang kami dakwakan terhadap kedua Terdakwa, ahli menerangkan ada kerugian negara terkait pengadaan bibit tanam ini pada tahun 2019, kerugian negara yg di terapkan ahli itu atas persekongkolan-persekongkolan para pihak dalam kegiatan ini belum sampai pada tahap pelaksanaan kegiatan itu tidak di benarkan.

“Keterangan ahli memperkuat dakwaan kami, karena kami menilai ada persekongkolan para pihak dalam perkara ini,” ujar JPU Kejari OKI.

Dalam dakwaan sebelumnya, Terdakwa Tabroni Perdana sebagai PPK dalam kegiatan Pengadaan Benih bibit karet Siap Tanam pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tahun anggaran 2019, berdasarkan SK Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten OKI selaku PA Nomor 05/Kep/Disbunak/2019 dari Januari sampai dengan bulan Juli 2019, bertempat di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, bahwa perbuatan terdakwa Tabroni Perdana bersama-sama dengan Roni Chandra telah melakukan Persekongkolan terhadap kegiatan pengadaan Benih siap tanam, kegiatan Peremajaan Tanaman Karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2019, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.317 juta lebih.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wakapolda Sumsel, Rabu (22/7/2026), dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. dan dihadiri perwakilan MPLO serta jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel.
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Polda Sumatera Selatan memperkuat kerja sama keamanan lintas negara melalui pertemuan strategis dengan Malaysia Police...

Read more
Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam suasana penuh kebersamaan, sekaligus menghadirkan kepedulian sosial melalui pembagian sembako dan doorprize kepada komunitas ojek online (ojol).
Sumatera Selatan

Nobar Final Piala Dunia 2026 bersama Polda Sumsel Berlangsung Meriah, Pererat Solidaritas Forkopimda dan Masyarakat

21 Juli 2026 | 09:23 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menghadirkan pendekatan humanis kepada masyarakat melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar)...

Read more
Upacara pembukaan pendidikan dipimpin oleh Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., mewakili Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., pada Senin (20/7/2026).
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Terapkan Kurikulum Outcome-based Education Dalam Pendidikan Bintara SPKT 2026

21 Juli 2026 | 09:17 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia Polri melalui pembukaan Pendidikan Pembentukan...

Read more
Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Nonton Bareng / Nobar Pesta Bola Dunia 2026 pada Senin dini hari, 20 Juli 2026.
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, 100 Warga Antusias Saksikan Laga

20 Juli 2026 | 23:24 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Nonton Bareng / Nobar Pesta Bola Dunia 2026 pada...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

24 Juli 2026 | 08:28 WIB
Kalimantan Tengah

TMMD ke-129 Lanjutkan Pengecekan Peningkatan Badan Jalan 1,2 KM di Desa Bandaraya

24 Juli 2026 | 08:20 WIB
Kalimantan Tengah

Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai

24 Juli 2026 | 07:54 WIB
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB
Kalimantan Tengah

Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti

23 Juli 2026 | 10:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini