Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang gugatan prapradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Akhirinya kembali di tunda oleh Majelis Hakim, dikarenakan surat kuasa dari tergugat turut termohon satu dan turut termohon dua belum ada dan turut termohon dua pihak dari kapolri belum hadir, Jum’at (14/10/2022).
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim tunggal Dr Fahren SH MH, yang juga turut dihadiri oleh Penggugat Devi iskandar SH, serta tim Bidkum Polres Banyuasin dan Polda Sumsel.
Usai penundaan persidangan tim kuasa hukum penggugat Suhaimi yakni Devi iskandar SH dan Aidil Fitri SH, saat diwawancarai mengatakan bahwa kami selaku termohon mengajukan gugatan Prapradilan terhadap termohon satu Kasat Reskrim dan termohon dua Kapolres Banyuasin serta kami juga mengajukan gugatan terhadap turut termohon satu Kapolda Sumatra Selatan dan turut termohon dua Kapolri.
“Sidang hari ini dilakukan Penundaan oleh Majelis Hakim dikarenakan Surat kuasa dari turut termohon satu belum ada dan pihak dari turut termohon dua kapolri belum hadir, Hal ini kami sangat sayangkan karena dari pihak pengadilan sudah memberikan waktu selama 1 bulan mulai dari tanggal pendaftaran Gugatan, menurut hemat kami mustahil dalam waktu 1 bulan Kapolda Sumatra Selatan tidak ada waktu menandatangani surat kuasa kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel),” ujar Devi.
Devi juga menjelaskan kasus ini berawal dari pengajuan gugatan Prapradilan terhadap Polres Banyuasin ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kejadian bermula dari klian kami ini membuat laporan ke Polda sumsel dan berkas laporan klien kami akhirnya dilimpahkan ke Polres Banyuasin.
Didalam SP2H yang dikeluarkan oleh pihak Polres Banyuasin dan Polda Sumsel sebagai termohon satu dan termohon dua menyatakan bahwa objek tanah klien kami tersebut dipinta untuk membuktikan hak keperdataannya, sedangkan menurut keterangan dari para saksi-saksi sudah jelas tanah terlapor yang sekarang ini mendekam di Lapas Pakjo yaitu terpidana saudara Sakim Nanda tidak berada di objek tanah milik klien kami.
- BACA JUGA : Manfaatkan Lahan Tidur, Kapolda Sumut Gagas Perkebunan Cabai dan Bawang
- BACA JUGA : Diduga Melakukan Penggelapan, Seorang Advokad ‘HS’ Dilaporkan ke Polres Pematang Siantar
- BACA JUGA : Tripartit ke 2 Perselisihan PHK Karyawan dengan Pihak Managemen PT Musim Mas Masih Belum Ada Titik Damainya
“Jadi menurut hemat kami tidak patut untuk dibuktikan hak keperdataannya karena saudara Sakim ini diduga seorang Mafia tanah dan banyak laporan laporan sekarang ini yang sedang di proses,” ucap Devi.
Lokasi tanah tersebut terletak di jalan Tanjung Api-Api, lorong Masjid dengan luas tanahnya kurang lebih 4 hektar.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 4 Nopember 2022 dengan agenda Pembacaan Gugatan.
“Jadi harapan kami pada tanggal 4 November 2022 pihak kapolda dan Kapolri kiranya bisa menghadiri persidangan ini, Selaku Institusi tertinggi seharusnya mereka memberikan contoh yang patut kepada bawahannya untuk menghargai hukum di negara Republik Indonesia ini,” tutupnya.
(M. TAHAN)