Mitra Polri
Rabu, Juli 22, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja "PHK" kepada karyawan PT MUSIM'MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM'MAS

Perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja "PHK" kepada karyawan PT MUSIM'MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM'MAS

Tripartit ke 2 Perselisihan PHK Karyawan dengan Pihak Managemen PT Musim Mas Masih Belum Ada Titik Damainya

by mitrapolri.com
14 Oktober 2022 | 07:22 WIB
in Riau

Pelalawan, Riau – Mitrapolri.com

Lanjutan pembahasan perselisihan pada Tripartit yg ke-1 pada bulan lalu 09/09/2022, Senin 10/10/2022, telah terlaksana perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja “PHK” kepada karyawan PT MUSIM’MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS, pada tanggal 11/07/2022, dan kedua belah pihak telah hadir di ruang mediator dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.

Lanjutan pembahasan pada Tripartit pertama 09/09/2022, maka di pihak korban “PHK”,
lebih awal di persilahkan oleh sang mediator, Zulkifli SE, kepada Pantas Efendi Tafon (korban PHK).

Namun di pembukaan pembicaraan pertama Pantas Efendi Tafon, langsung blak-blakan menyampaikan khususnya kepada sang Mediator bahwa mulai dari proses permohonan dari awal masuknya surat serikat Buruh permata Indonesia (SB-PERMATA INDONESIA) ke dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.

ADVERTISEMENT

“Sangat mengecewakan sekali, sementara surat yang di masukkan ke Disnaker saat itu, di serahkan langsung oleh pengurus serikat buruh “SB-PERMATA INDONESIA” pada tanggal 03/08/2022, masa sampai di tanggal 09/09/2022 baru ada panggilan Tripartit yang ke-1 (pertama)”, ujarnya.

Dan setelah itu satu bulan lagi kemudian baru di berikan panggilan yg ke-2, yaitu pada tanggal 10/10/2022, dan dengan nada yang tega, Pantas Efendi Tafon menyampaikan kepada sang mediator, “ada apa dengan permainan dalam memproses kasus “PHK” ini pak, apakah seperti ini kah, prosedur nya di Disnaker Pelalawan ini?”, kata Pantas.

Dengan spontan, sang mediator Zulkifli SE, menyampaikan permohonan Ma’af atas keterlambatan dalam proses perselisihan ini.
Namun, Pantas Efendi Tafon menjawab dan sekaligus menyampaikan kepada sang mediator Zulkifli SE.

ADVERTISEMENT

“Mohon pak jangan sampai terulang kembali hal yang serupa ini, karena untuk memproses perselisihan ini ada aturan mainnya (SOP hukumnya)”, ucapnya.

Lalu setelah itu korban “PHK” menyampaikan poin-poin yang menjadi hak-hak nya dalam ruang mediator pada saat itu, antara lain:

1. Saya hanya meminta agar hak-hak saya selama kurang lebih 6 tahun saya menjadi karyawan tetap di PT MUSIM’MAS, agar di keluarkan dengan sepenuhnya.

2. Hak cuti saya mulai dari tahun 2021 hingga sampai tahun 2022 ini agar di bayarkan oleh pihak management perusahaan.

3. Saya mohon agar sisa gaji saya yang sudah di tahan oleh pihak Management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3 di awal bulan Juli hingga 11/07/2022 agar dibayarkan.

4. Saya mohon supaya hak-hak saya semasa perselisihan mulai tanggal 11 bulan Juli hingga selesai nya ini nanti, agar pihak management perusahaan membayarkan nya dengan sepenuhnya.

Dan buktinya pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3 masih menahan sisa gaji saya sampai bulan Oktober ini, padahal sang Mediator sudah sangat-sangat memohon kepada perwakilan management PT MUSIM’MAS Estate 3 pada sa’at Tripartit ke-1 (pertama) yang diwakili atau di hadiri oleh Humas estate 3  An; “DAVID”, agar segera di bayarkan sisa gaji yang korban “PHK” tersebut.

ADVERTISEMENT

“Berarti ini sudah benar dong, bahwa pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3, siap dan wajib membayarkan hitungan hak-hak atau gaji saya selama perselisihan ini berjalan dan hingga selesai nantinya, saya rasa ini cacat hukum?”, tutup Pantas Efendi Tafon.

Setelah itu sang mediator Zulkifli SE, menanyakan kepada pihak perwakilan management perusahaan PT MUSIM’MAS pada saat itu; An : MALINTON PURBA (MANAGER HUMAS), dan RISKI GURNING (Staf Humas Estate 3).

“Lah Kok hak mutlaknya ini tidak di bayarkan pak MALINTON”, kata Zulkifli SE (mediator).

  • BACA JUGA : Road Show ke 2 IKAPPI di Pasar Tangga Buntung Disambut Meriah Pedagang
  • BACA JUGA : Kompol Ismawansa Melaksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • BACA JUGA : Kemenag Aceh Utara Kembali Gelar Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam Angkatan Ke II

Namun MALINTON PURBA menjawab “okey pak, akan segera kami bayarkan itu nanti pak”.

Setelah itu Malinton Purba, selaku perwakilan management perusahaan PT MUSIM’MAS, menjawab dan sekaligus menjelaskan atas permintaan karyawan perusahaan mereka/korban PHK” diatas tentang hak-hak selama menjadi karyawan tetap di perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3, maka kami dari pihak perusahaan tidak membayarkannya, karena sesuai aturan perjanjian kerja bersama “PKB” PT MUSIM’MAS yaitu pasal 58 ayat 3 huruf (m), bahwa karyawan tersebut di berikan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja “PHK” karena mendesak.

“Maka segala hal-haknya selama menjadi karyawan, kurang lebih 6 tahun menjadi karyawan tetap, tidak di bayarkan oleh perusahaan, kecuali sisa gaji, hak cuti dan untuk uang pisah itu saja?”, jelas MALINTON PURBA (MANAGER HUMAS PT MUSIM’MAS)”.

Lalu Pantas Efendi Tafon memohon izin untuk menjawab melalui sang mediator Zulkifli SE, bahwa bunyi perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 58 ayat 3 huruf (m) ini, saya bantah dan tidak saya terima, karena management perusahaan PT MUSIM’MAS menjalankan aturan yang ada di “PKB” yang tidak sesuai dengan prosedur kepada karyawannya.

“Kok management perusahaan ngomong tentang “PKB”, apakah “PKB” PT MUSIM’MAS, sudah dibagikan dan di paparkan kepada seluruh ke karyawan? Tidak! Karena selama saya jadi karyawan di PT MUSIM’MAS dan bahkan saya sebagai mantan pengurus serikat pekerja Musim’mas (SPMM) sejak tahun 2017-2020, belum pernah tau saya apa warna PKB yang ada di perusahaan PT MUSIM’MAS, dan bahkan sampai tahun 2022 ini, apalagi kalau yang namanya isi PKB nya, padahal seluruh karyawan PT MUSIM’MAS, tiap bulan wajib membayarkan iuran organisasi serikat pekerja Musim’mas (SPMM)”, jelas Pantas Efendi Tafon.

Setelah itu sang mediator Zulkifli SE, menanggapi dan sekaligus menegur pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS bahwasanya PKB itu bukan untuk di simpan di laci meja atau di lemari pihak management, harusnya PKB itu di berikan kepada karyawan, karena ini menyangkut hak dan Tanggungjawab yang ada di PKB tersebut.

Dan setelah itu di akhir Mediasi perselisihan tersebut “Pantas Efendi Tafon” memohon kepada sang mediator Zulkifli SE, agar secepatnya di berikan “Anjuran” supaya ini bisa secepatnya naik ke tingkat pengadilan hubungan industrial “PHI”.

(PANTAS)

Share15SendShare

Berita Terkait

Pertemuan sekelompok orang di Kantor Desa Padang Mutung pada Jumat (17/7), yang diduga diinisiasi oleh pihak-pihak yang merasa terancam dan terganggu.
Riau

Polemik Sawit di Padang Mutung Berujung Fitnah, Warga Ungkap Rapat di Kantor Desa Diinisiasi Oknum-oknum Mafia yang takut Disorot Polda

19 Juli 2026 | 14:58 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, menyayangkan adanya dugaan upaya fitnah yang dilakukan oleh...

Read more
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, S.H., didampingi Kanit Sabhara IPTU Taufik Hidayat, Kanit Binmas IPTU Juli Suprial Ritonga, serta Kepala Desa Tanjung Berulak, Edi Candra, S.E. Turut hadir dalam acara ini Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT. Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi.
Riau

Jumat Barokah: Polsek Kampar dan DPP Elang 3 Hambalang Salurkan Bansos untuk 70 Warga Lansia dan Kurang Mampu

3 Juli 2026 | 22:23 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Kampar. Bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Elang...

Read more
Dukungan datang dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang 3 Hambalang yang secara tegas menyatakan komitmennya mendukung Prof. Ahmad Fadli untuk memimpin Universitas Riau pada periode mendatang.
Riau

DPN Elang 3 Hambalang Nyatakan Dukungan Penuh kepada Prof. Ahmad Fadli, S.T., M.T., Ph.D. sebagai Rektor Universitas Riau, Siap Wujudkan UNRI Unggul dan Berdaya Saing

23 Juni 2026 | 08:51 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Menjelang proses pemilihan Rektor Universitas Riau (UNRI), arus dukungan terhadap Prof. Ahmad Fadli terus mengalir...

Read more
Pebriyan Winaldi selaku Ketua Elang Tiga Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya melalui penyaluran bantuan hewan qurban kepada masyarakat di Kabupaten Kampar.
Riau

Pebriyan Winaldi Salurkan 8 Ekor Sapi Qurban untuk Warga Kampar Guna Perkuat Kepedulian Sosial

30 Mei 2026 | 21:56 WIB

7Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai ajang mempererat kepedulian sosial dan kebersamaan oleh...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari: Bappeda Wajib Buka Dapokir DPRA, Uang Rakyat Harus Transparan

21 Juli 2026 | 22:53 WIB
Aceh

Zikir Bersama Semarakkan Peringatan HUT Ke-24 Kabupaten Nagan Raya

21 Juli 2026 | 22:44 WIB
Aceh

Pengenalan PM-AAS (Pertanian Modern – Advanced Agriculture System) Meriahkan HUT Kabupaten Nagan Raya ke-24

21 Juli 2026 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Operasi Aman Nusa II, Kapolda Kalteng Tekankan Pencegahan Karhutla

21 Juli 2026 | 22:16 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Latihan Pra Operasi Aman Nusa II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

21 Juli 2026 | 22:10 WIB
Kalimantan Tengah

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Seruyan Kembali Ungkap Kasus Sabu

21 Juli 2026 | 22:05 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Apel Gelar Pasukan Aman Nusa II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

21 Juli 2026 | 21:58 WIB
Sumatera Utara

Gerakan Tanam Padi Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan, Danramil 06/Perdagangan Hadir bersama Forkopimca dan Petani

21 Juli 2026 | 13:29 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kalimantan Tengah

Pembangunan Jembatan Armco Terus Berlanjut 

21 Juli 2026 | 13:14 WIB
Kalimantan Tengah

Unit Reskrim Polsek Kota Besi Amankan, Seseorang Berinisilal MD Karena Menyimpan Sabu Didalam Dompet

21 Juli 2026 | 13:05 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Gelar Pasukan dan Sarpras, Kapolresta Palangka Raya Paparkan Pedoman Ops Aman Nusa II

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini