Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja "PHK" kepada karyawan PT MUSIM'MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM'MAS

Perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja "PHK" kepada karyawan PT MUSIM'MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM'MAS

Tripartit ke 2 Perselisihan PHK Karyawan dengan Pihak Managemen PT Musim Mas Masih Belum Ada Titik Damainya

by mitrapolri.com
14 Oktober 2022 | 07:22 WIB
in Riau

Pelalawan, Riau – Mitrapolri.com

Lanjutan pembahasan perselisihan pada Tripartit yg ke-1 pada bulan lalu 09/09/2022, Senin 10/10/2022, telah terlaksana perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja “PHK” kepada karyawan PT MUSIM’MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS, pada tanggal 11/07/2022, dan kedua belah pihak telah hadir di ruang mediator dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.

Lanjutan pembahasan pada Tripartit pertama 09/09/2022, maka di pihak korban “PHK”,
lebih awal di persilahkan oleh sang mediator, Zulkifli SE, kepada Pantas Efendi Tafon (korban PHK).

Namun di pembukaan pembicaraan pertama Pantas Efendi Tafon, langsung blak-blakan menyampaikan khususnya kepada sang Mediator bahwa mulai dari proses permohonan dari awal masuknya surat serikat Buruh permata Indonesia (SB-PERMATA INDONESIA) ke dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.

ADVERTISEMENT

“Sangat mengecewakan sekali, sementara surat yang di masukkan ke Disnaker saat itu, di serahkan langsung oleh pengurus serikat buruh “SB-PERMATA INDONESIA” pada tanggal 03/08/2022, masa sampai di tanggal 09/09/2022 baru ada panggilan Tripartit yang ke-1 (pertama)”, ujarnya.

Dan setelah itu satu bulan lagi kemudian baru di berikan panggilan yg ke-2, yaitu pada tanggal 10/10/2022, dan dengan nada yang tega, Pantas Efendi Tafon menyampaikan kepada sang mediator, “ada apa dengan permainan dalam memproses kasus “PHK” ini pak, apakah seperti ini kah, prosedur nya di Disnaker Pelalawan ini?”, kata Pantas.

Dengan spontan, sang mediator Zulkifli SE, menyampaikan permohonan Ma’af atas keterlambatan dalam proses perselisihan ini.
Namun, Pantas Efendi Tafon menjawab dan sekaligus menyampaikan kepada sang mediator Zulkifli SE.

ADVERTISEMENT

“Mohon pak jangan sampai terulang kembali hal yang serupa ini, karena untuk memproses perselisihan ini ada aturan mainnya (SOP hukumnya)”, ucapnya.

Lalu setelah itu korban “PHK” menyampaikan poin-poin yang menjadi hak-hak nya dalam ruang mediator pada saat itu, antara lain:

1. Saya hanya meminta agar hak-hak saya selama kurang lebih 6 tahun saya menjadi karyawan tetap di PT MUSIM’MAS, agar di keluarkan dengan sepenuhnya.

2. Hak cuti saya mulai dari tahun 2021 hingga sampai tahun 2022 ini agar di bayarkan oleh pihak management perusahaan.

3. Saya mohon agar sisa gaji saya yang sudah di tahan oleh pihak Management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3 di awal bulan Juli hingga 11/07/2022 agar dibayarkan.

4. Saya mohon supaya hak-hak saya semasa perselisihan mulai tanggal 11 bulan Juli hingga selesai nya ini nanti, agar pihak management perusahaan membayarkan nya dengan sepenuhnya.

Dan buktinya pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3 masih menahan sisa gaji saya sampai bulan Oktober ini, padahal sang Mediator sudah sangat-sangat memohon kepada perwakilan management PT MUSIM’MAS Estate 3 pada sa’at Tripartit ke-1 (pertama) yang diwakili atau di hadiri oleh Humas estate 3  An; “DAVID”, agar segera di bayarkan sisa gaji yang korban “PHK” tersebut.

ADVERTISEMENT

“Berarti ini sudah benar dong, bahwa pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3, siap dan wajib membayarkan hitungan hak-hak atau gaji saya selama perselisihan ini berjalan dan hingga selesai nantinya, saya rasa ini cacat hukum?”, tutup Pantas Efendi Tafon.

Setelah itu sang mediator Zulkifli SE, menanyakan kepada pihak perwakilan management perusahaan PT MUSIM’MAS pada saat itu; An : MALINTON PURBA (MANAGER HUMAS), dan RISKI GURNING (Staf Humas Estate 3).

“Lah Kok hak mutlaknya ini tidak di bayarkan pak MALINTON”, kata Zulkifli SE (mediator).

  • BACA JUGA : Road Show ke 2 IKAPPI di Pasar Tangga Buntung Disambut Meriah Pedagang
  • BACA JUGA : Kompol Ismawansa Melaksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • BACA JUGA : Kemenag Aceh Utara Kembali Gelar Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam Angkatan Ke II

Namun MALINTON PURBA menjawab “okey pak, akan segera kami bayarkan itu nanti pak”.

Setelah itu Malinton Purba, selaku perwakilan management perusahaan PT MUSIM’MAS, menjawab dan sekaligus menjelaskan atas permintaan karyawan perusahaan mereka/korban PHK” diatas tentang hak-hak selama menjadi karyawan tetap di perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3, maka kami dari pihak perusahaan tidak membayarkannya, karena sesuai aturan perjanjian kerja bersama “PKB” PT MUSIM’MAS yaitu pasal 58 ayat 3 huruf (m), bahwa karyawan tersebut di berikan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja “PHK” karena mendesak.

“Maka segala hal-haknya selama menjadi karyawan, kurang lebih 6 tahun menjadi karyawan tetap, tidak di bayarkan oleh perusahaan, kecuali sisa gaji, hak cuti dan untuk uang pisah itu saja?”, jelas MALINTON PURBA (MANAGER HUMAS PT MUSIM’MAS)”.

Lalu Pantas Efendi Tafon memohon izin untuk menjawab melalui sang mediator Zulkifli SE, bahwa bunyi perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 58 ayat 3 huruf (m) ini, saya bantah dan tidak saya terima, karena management perusahaan PT MUSIM’MAS menjalankan aturan yang ada di “PKB” yang tidak sesuai dengan prosedur kepada karyawannya.

“Kok management perusahaan ngomong tentang “PKB”, apakah “PKB” PT MUSIM’MAS, sudah dibagikan dan di paparkan kepada seluruh ke karyawan? Tidak! Karena selama saya jadi karyawan di PT MUSIM’MAS dan bahkan saya sebagai mantan pengurus serikat pekerja Musim’mas (SPMM) sejak tahun 2017-2020, belum pernah tau saya apa warna PKB yang ada di perusahaan PT MUSIM’MAS, dan bahkan sampai tahun 2022 ini, apalagi kalau yang namanya isi PKB nya, padahal seluruh karyawan PT MUSIM’MAS, tiap bulan wajib membayarkan iuran organisasi serikat pekerja Musim’mas (SPMM)”, jelas Pantas Efendi Tafon.

Setelah itu sang mediator Zulkifli SE, menanggapi dan sekaligus menegur pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS bahwasanya PKB itu bukan untuk di simpan di laci meja atau di lemari pihak management, harusnya PKB itu di berikan kepada karyawan, karena ini menyangkut hak dan Tanggungjawab yang ada di PKB tersebut.

Dan setelah itu di akhir Mediasi perselisihan tersebut “Pantas Efendi Tafon” memohon kepada sang mediator Zulkifli SE, agar secepatnya di berikan “Anjuran” supaya ini bisa secepatnya naik ke tingkat pengadilan hubungan industrial “PHI”.

(PANTAS)

Share15SendShare

Berita Terkait

Pebriyan Winaldi selaku Ketua Elang Tiga Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya melalui penyaluran bantuan hewan qurban kepada masyarakat di Kabupaten Kampar.
Riau

Pebriyan Winaldi Salurkan 8 Ekor Sapi Qurban untuk Warga Kampar Guna Perkuat Kepedulian Sosial

30 Mei 2026 | 21:56 WIB

7Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai ajang mempererat kepedulian sosial dan kebersamaan oleh...

Read more
Kegiatan religi yang berlangsung dengan penuh kekeluargaan tersebut dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, sahabat, hingga keluarga besar yang datang untuk memberikan doa dan dukungan moril kepada Pebriyan Winaldi beserta keluarga.
Riau

Tabligh Akbar 40 Hari Wafatnya Ibunda Pebriyan Winaldi Jadi Ajang Silaturahmi dan Doa Bersama

16 Mei 2026 | 22:35 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Suasana penuh haru, kekhidmatan, dan kebersamaan menyelimuti pelaksanaan tabligh akbar serta doa bersama dalam rangka...

Read more
Kehadiran Pebriyan Winaldi dalam kegiatan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Sosok muda yang saat ini dikenal sebagai Ketua Elang Tiga Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya itu disambut hangat oleh para tamu undangan dan masyarakat yang hadir di lokasi acara.
Riau

Hadiri Wisuda MDTA se-Kecamatan Kampa, Pebriyan Winaldi Didoakan Jadi Pemimpin Kampar

15 Mei 2026 | 09:48 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Kegiatan wisuda santri dan santriwati Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) se-Kecamatan Kampa berlangsung meriah dan...

Read more
Sejumlah elemen masyarakat Riau secara terbuka mengusulkan nama Pebriyan Winaldi untuk mengisi posisi strategis sebagai Wakil Menteri Kehutanan
Riau

Jelang Reshuffle, Nama Pebriyan Winaldi Diusulkan Jadi Wamen Kehutanan dari Riau

20 April 2026 | 16:56 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Isu perombakan kabinet (reshuffle) yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat mulai...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

37 Tahun Tanpa Cacat, Kabag SDM Polres Seruyan Naik Pangkat Pengabdian jadi Kompol

3 Juni 2026 | 07:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini