PEMBERITAHUAN – Mitrapolri.com |
Atas nama Redaksi Media Mitrapolri.com, diberitahukan kepada seluruh Lembaga, Instansi Pemerintah, Polri, TNI, Swasta, BUMN dan sebagainya, bahwa wartawan/reporter/jurnalis Mitrapolri.com atas nama BENHARD SINAGA dengan nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) No. 0183/MP.RED/04/I.2025 (masa berlaku hingga Januari 2026) wilayah tugas Kabupaten Simalungun sudah diberhentikan sebagai wartawan/reporter di Mitrapolri.com.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Dewan Redaksi Media Mitrapolri.com. Dari hasil investigasi, yang bersangkutan (BENHARD SINAGA) telah terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan sebelumnya.
Tindakan yang bersangkutan (BENHARD SINAGA) dinilai berpotensi merusak nama baik media Mitrapolri.com. Penyalahgunaan kepercayaan dan pelanggaran serius ini tidak akan ditoleransi.
Maka sesuai keputusan dewan Redaksi Mitrapolri.com, yang bersangkutan (BENHARD SINAGA) secara sah dan tegas diberhentikan serta dikeluarkan dari struktur kepengurusan media Mitrapolri.com.
Segala atribut, seragam, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas yang telah diberikan sebelumnya, sejak 1 Mei 2026 sudah tidak berlaku dan tidak terdaftar lagi di Mitrapolri.com, juga segala tindakan dan aktivitas yang mengatasnamakan media Mitrapolri.com tidak menjadi tanggungjawab Redaksi.
Kami pertegas bahwa anggota/kru/wartawan/reporter Mitrapolri.com dibawah naungan PT MITRA PERKASA MULTIMEDIA dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan masa aktif yang masih berlaku, Surat Tugas resmi dan Namanya tercantum di Redaksi Mitrapolri.com (https://mitrapolri.com/redaksi/)
(REDAKSI)




