Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Sengketa pembiayaan satu unit Truck Colt Diesel yang melibatkan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan leasing kini bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun dengan register perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim.

Sengketa pembiayaan satu unit Truck Colt Diesel yang melibatkan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan leasing kini bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun dengan register perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim.

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

by mitrapolri.com
4 Juni 2026 | 19:02 WIB
in Sumatera Utara

Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com |

Sengketa pembiayaan satu unit Truck Colt Diesel yang melibatkan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan leasing kini bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun dengan register perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim.

Perkara perdata tersebut bermula dari transaksi pembiayaan kendaraan yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2024 melalui PT ITC Finance Cabang Pematang Siantar.

Kendaraan berupa Truck Colt Diesel warna kuning tahun 2012 dengan nomor polisi BK 8059 TX diketahui dibiayai atas nama seorang oknum TNI berinisial EP yang bertugas di wilayah Kodim 0210/Tapanuli Utara.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan pihak leasing, Fasilitas pembiayaan diberikan dengan jangka waktu kredit selama 48 bulan dan kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp6.646.000 per bulan.

Namun dalam perjalanannya, Pihak debitur disebut hanya melakukan pembayaran sebanyak dua kali sebelum akhirnya pembayaran angsuran macet.

Pihak leasing mengungkapkan bahwa pada Juni 2024, EP sempat mendatangi kantor PT ITC Finance Cabang Pematang Siantar untuk meminta pergantian unit kendaraan dengan alasan kendaraan mengalami kerusakan.

“Permintaan pergantian kendaraan tidak dapat dipenuhi karena kontrak pembiayaan sudah berjalan dan kendaraan masih menjadi tanggung jawab debitur sampai kredit selesai,” demikian penjelasan pihak leasing sebagaimana disampaikan dalam persidangan dan dokumen perkara.

ADVERTISEMENT

Pihak leasing saat itu menyarankan agar persoalan kerusakan kendaraan dikoordinasikan kepada showroom tempat kendaraan diperoleh yakni Showroom Artama Mobil.

Namun beberapa waktu kemudian, kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia diduga telah dialihkan atau dikembalikan kepada pihak showroom tanpa persetujuan pihak leasing selaku pemegang hak fidusia.

Leasing juga mengklaim memperoleh informasi bahwa pihak debitur diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari pihak showroom setelah kendaraan tersebut dikembalikan.

Atas dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tersebut, pihak leasing kemudian menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Simalungun setelah upaya somasi dan penyelesaian di luar pengadilan disebut tidak membuahkan hasil.

Selain gugatan perdata, pihak leasing sebelumnya juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Pomdam I/Bukit Barisan Medan pada tanggal 08 Oktober 2024 terkait dugaan keterlibatan oknum aparat aktif.

  • BACA JUGA : Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

  • BACA JUGA : Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

  • BACA JUGA : Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Dalam gugatan perdata yang kini bergulir, pihak penggugat mengklaim mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp300 juta yang berasal dari tunggakan angsuran, denda, dan kerugian atas objek jaminan fidusia yang diduga telah dialihkan tanpa persetujuan.

Tidak hanya EP, Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk Tumiran selaku pemilik Showroom Ridho Mobil Rambung Merah Kabupaten Simalungun yang tercantum sebagai Tergugat II.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, Tumiran memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya membantu proses administrasi pencairan leasing karena showroom asal kendaraan, yakni Showroom Artama Mobil milik B. Purba, disebut tidak memiliki kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak leasing.

“Posisi kami hanya membantu administrasi pencairan pembiayaan. Setelah dana cair, Kendaraan disebut dikembalikan ke showroom asal, bukan ke tempat kami,” jelas Tumiran.

Ia juga menyatakan keberatan apabila turut dianggap bertanggung jawab atas penguasaan maupun pengalihan kendaraan tersebut karena menurutnya dirinya tidak pernah menguasai unit kendaraan dimaksud.

Sementara itu, dalam proses persidangan diketahui pihak tergugat EP diwakili oleh pihak Kumdam I/Bukit Barisan, yakni Kapten J.M. Pakpahan.

PERSIDANGAN BERLANGSUNG SECARA E-COURT

Sidang perkara ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim IDA MARYAM HASIBUAN, S.H., M.H., dengan hakim anggota MIRA HERAWATY, S.H., dan SATYA FRIDA LESTARI, S.H.

Dalam sidang terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjelaskan bahwa proses persidangan perkara tersebut dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court.

Hakim menyampaikan bahwa selama tahapan jawaban, Replik, Duplik hingga kesimpulan, Para pihak tidak diwajibkan hadir langsung di ruang sidang karena seluruh dokumen diunggah melalui akun e-Court masing-masing.

Majelis hakim juga telah menjadwalkan agenda jawaban dari pihak tergugat, Dilanjutkan dengan replik penggugat, Duplik tergugat hingga tahapan pembuktian.

Pada tahapan pembuktian nanti, Para pihak diwajibkan hadir langsung ke pengadilan dengan membawa dokumen asli dan menghadirkan saksi-saksi untuk diverifikasi di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim turut menegaskan bahwa seluruh alat bukti surat wajib diunggah secara terpisah dalam format PDF melalui sistem e-Court agar dapat diverifikasi satu per satu oleh pengadilan.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pengalihan objek jaminan fidusia, Keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pembiayaan kendaraan, serta adanya laporan sebelumnya ke institusi militer.

Meski demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak menyampaikan pembelaan dan bantahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hingga saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan menunggu pembuktian lebih lanjut di Pengadilan Negeri Simalungun.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen persidangan, Keterangan para pihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Ricardo)

Share2SendShare

Berita Terkait

Korem 022/PT melaksanakan kegiatan fasilitasi pembuatan akta kelahiran bagi anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan di wilayah teritorial Korem 022/PT.
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Dalam upaya mendukung pemenuhan hak sipil dasar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan,...

Read more
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Labusel, Kompol Moch Guntur Priyantoko mewakili Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring, didampingi Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol, bersama sejumlah PJU Polres Labusel, di halaman Mapolres setempat, Rabu (03/06/2026).
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB

Labusel, Sumut – Mitrapolri.com | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) sukses menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya...

Read more
Polres Samosir menggelar press release hasil pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Rabu (3/6/2026), dan dipimpin Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu, S.T., S.I.K.
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Polres Samosir menggelar press release hasil pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026...

Read more
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AA alias Dika (21 Th) merupakan warga Sidorejo Ujung Bandar dan SAR alias Barna (20 Th) warga Lingga Tiga Sigambal. Keduanya diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat hendak transaksi sabu. Dilokasi, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1,72 gram bruto.
Sumatera Utara

Bravo, Kanit 1 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sastrawan Ginting dan Tim Berhasil Bekuk 2 Pengedar Sabu

2 Juni 2026 | 00:22 WIB

Labuhanbatu, Sumut - Mitrapolri.com | Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto terus membuktikan komitmen dalam hal...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini