Nias Utara – Mitrapolri.com |
Suami Yarni Ndraha (35) alias Ina Jesen Zalukhu, warga Desa Bitaya, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara yang belum lama ini ditangkap polisi atas tuduhan merusak tanaman di lahan Meiyusu Hulu, menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
Tuduhan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut konflik kepemilikan lahan antara suami Ina Jesen dan pihak yang melaporkan. Polres Nias akan mengecek, Jumat 17/05/2024.
Ina Jesen, dalam keterangannya kepada wartawan kamis (16/05/2024), menegaskan bahwa penangkapan suaminya terasa tidak masuk akal karena lahan yang disebut sebagai tempat kejadian merupakan milik pribadi mereka, bahkan merupakan bagian dari harta warisan keluarga.
“Suami saya (Yupiter Zalukhu) umur 36 tahun di tangkap polisi pada jam 03 dini hari tepatnya pada hari Senin 25/03/2024, dengan tuduhan telah merusak tanaman Meiyusu Hulu (Pelapor) pada hal tuduhan tersebut tidak benar, suami saya hanya melakukan pembersihan lahan kami di lahan yang sudah biasa kami usahakan kebun harta warisan kami,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa, kebun itu benar milik kakek kami dengan bukti tanaman dan telah di wariskan ke kami dengan surat-surat pengalihan harta warisan kepada suami saya yang di ketahui oleh pemerintahan Desa dan tokoh masyarakat, namun si pelapor itu pernah kami laporkan atas dugaan mengklaim lahan kami telah di belinya, namun sampai saat ini belum ada titik terangnya dari pihak Polres Nias,” jelasnya.
Ina Jese Zalukhu mengakui kepemilikan surat pengalihan harta warisan sebagai milik keluarganya. Pengakuan ini muncul dalam konteks penangkapan suaminya, yang kemungkinan membawa implikasi hukum atau masalah terkait kepemilikan tersebut.
Penangkapan suami Ina Jese Zalukhu telah memberikan dampak besar pada keluarganya. Salah satu dampak yang terasa adalah terlantarnya pendidikan bagi kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ini menunjukkan bahwa kejadian tersebut tidak hanya berdampak pada suami, tetapi juga memengaruhi kehidupan keluarga secara keseluruhan.
- BACA JUGA : Hamili Pacarnya, Pemuda di Palopo Diamankan Polisi
- BACA JUGA : Seorang Wanita Paruh Baya di Percut Sei Tuan Sekarat Usai Dibakar Hidup-hidup
- BACA JUGA : Polres Purbalingga Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
Kondisi di mana dua anak Ina Jese Zalukhu terpaksa putus sekolah menyoroti konsekuensi sosial dan pendidikan yang mungkin timbul dari situasi tersebut. Dalam hal ini, peristiwa penangkapan suami tidak hanya menciptakan ketidakstabilan dalam keluarga, tetapi juga mengganggu perkembangan pendidikan anak-anak, yang dapat memiliki dampak jangka panjang pada masa depan mereka.
Kasus ini mengundang perhatian serius terhadap masalah hukum yang berkaitan dengan pertanahan dan kepemilikan tanah di daerah tersebut. Pihak berwenang harus mengkaji secara menyeluruh bukti-bukti yang ada untuk memastikan kebenaran tuduhan yang dialamatkan kepada suami Ina Jesen.
Selain itu, beberapa pihak menyoroti kemungkinan adanya motif tersembunyi di balik tuduhan ini, mengingat kontroversi yang seringkali terjadi dalam sengketa tanah, terutama yang melibatkan lahan yang bernilai ekonomis tinggi.
Saat di konfirmasi kepada Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH,S.IK.MH via WhatsApp pribadinya tentang kebenaran informasi penangkapan ini dan kronologis hingga di lakukan penangkapan, Kapolres Nias mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
“Biar kami cek dulu,” jawab Kapolres dan hingga detik ini, belum ada perkembangan penjelasannya.
Keterlibatan media massa dalam melaporkan perkembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada publik tentang pentingnya menjaga keadilan dalam penegakan hukum, serta mengungkap fakta-fakta yang mungkin tersembunyi di balik tuduhan yang diajukan.
(P. GL)