Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com|
Aktivitas peredaran narkoba di Jalan Rakutta Sembiring, Simpang Pulo Gumba, kembali marak meski sebelumnya pernah dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian. Lokasi tersebut diduga dikuasai oleh bandar narkoba berinisial RS yang disebut-sebut kebal hukum. Kejadian ini terpantau pada Minggu (08/09/2025) dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan, lokasi jual beli narkoba berada di atas lahan milik warga yang telah dimodifikasi dengan tenda biru sebagai tempat transaksi. Kondisi ini membuat peredaran barang haram tersebut seolah-olah berlangsung secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Sebelumnya, aparat kepolisian pernah melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam operasi itu, diamankan 36 paket sabu dari dalam sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti. Namun hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan kepemilikan rumah tersebut dan apa peran pemiliknya dalam jaringan peredaran narkoba di Simpang Pulo Gumba.
“Dulu sudah ada penggerebekan di dalam rumah itu dengan barang bukti 36 paket sabu, tapi yang jadi pertanyaan, itu rumah siapa dan apa peran pemilik rumahnya?” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
- BACA JUGA : Ratusan Ribu Anggota Elang 3 Hambalang Ultimatum: Wadirut Agrinas Harus Mundur atau Dipaksa Turun!
- BACA JUGA : Buron 6 Bulan, Remaja Gowa Ditangkap Usai Gondol Ayam Bangkok senilai Rp 20 Juta
- BACA JUGA : Kapolres Nagan Raya Silaturahmi dengan Ketua Paguyuban Pupuk, Bahas Stabilitas dan Ketahanan Pangan
Masyarakat menilai lemahnya penindakan membuat jaringan narkoba di kawasan itu tetap beroperasi. Informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa sosok yang disebut sebagai “big bos” berinisial RS merupakan pengendali utama jaringan narkoba di wilayah tersebut. RS diduga memiliki perlindungan kuat sehingga aktivitas bisnis haramnya terus berjalan mulus.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Narkoba AKP Irawanta Sembiring dengan Nomor WhatsApp 0811.60xxxxx ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut belum memberikan jawaban resmi. Hal ini menambah spekulasi di tengah masyarakat soal adanya dugaan “kebal hukum” terhadap bandar narkoba di Pulo Gumba.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun BNN, serius menindak jaringan narkoba yang sudah meresahkan. Apalagi, lokasi peredaran yang beroperasi secara terbuka di tengah pemukiman dinilai mencoreng wibawa aparat dan memperburuk citra penegakan hukum.
Situasi di Simpang Pulo Gumba menjadi perhatian banyak pihak. Jika dibiarkan, peredaran narkoba dikhawatirkan semakin meluas dan merusak generasi muda. Oleh karena itu, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera mengambil langkah tegas agar bisnis haram tersebut benar-benar bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.
(Ricardo)