Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Polsek Jebus kembali ungkap Kasus Penganiyaan terhadap Ferdiansyah (24) warga Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka barat.
Pada Saat Kejadian (26/5/2022) Sekitar pukul 22.00 Wib, Korban bersama-sama temannya sedang nongkrong didepan rumah Teman Korban. Kemudian pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor sambil mengegas-ngegas sepeda motornya sehingga menimbulkan suara berisik.


- BACA JUGA : YARA: Tangisan Pilu Ratusan Guru di Kantor Dinas Pendidikan Subulussalam Adalah Suara Hati
- BACA JUGA : Masyarakat Resah, Minta Aparat Penegak Hukum Memberantas Judi Tembak Ikan di Kota Binjai
- BACA JUGA : Polsek Purbalingga Serahkan Hadiah Kambing Program Vaksinasi Massal
Korban yang merasa terganggu kemudian menegur pelaku agar tidak mengegas ngegas (geber-geber) sepeda motornya. Akan tetapi Pelaku tidak terima atas teguran korban. Pelaku kemudian pulang kerumah, beberapa saat kemudian pelaku kembali ketempat Korban dengan membawa pisau kemudian menusuk korban secara membabi-buta sehingga menyebabkan Luka pada dada, wajah, telapak tangan dan dahi Korban. Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan Ke Polsek Jebus.
Pada hari Kamis (2/5/2022 ) sekitar pkl 18.30 WIB, anggota unit reskrim Polsek Jebus mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Bakit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Pelaku merupakan warga desa Cupat berinisial J (23). Saat itu pelaku ingin melarikan diri naik boot. Pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho, S.H., S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan pengungkapan kasus penganiyaan di Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat dan berpesan agar masyarakat jangan mudah tersulut emosi sesaat.
(REDI SOFIAN)