Kampar, Riau – Mitrapolri.com |
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Kampar yang meliputi penambangan pasir dan batu mengalami peningkatan pesat. Meskipun memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, para mafia tambang ini leluasa menjalankan bisnis ilegalnya. Mereka merasa kebal akan jeratan hukum yang berlaku di negara ini.
Permasalahan tambang ilegal di Kabupaten Kampar telah berlangsung dalam waktu yang begitu lama. Potensi kerusakan alam tidak terlepas dari ulah mafia mafia tambang tersebut.
Tim Mitrapolri.com melakukan investigasi (Kamis 13/12/2024) di sepanjang Jalan Simpang Kambing, Desa Teluk Kenidai, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dari hasil pemantauan, terungkap adanya banyak aktivitas pertambangan pasir jenis Galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Tampak beberapa alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk pasir dari sungai. Beberapa truk juga berbaris menunggu giliran untuk diisi muatannya menggunakan excavator.
Beberapa penduduk di sekitar tambang, yang memilih untuk tidak mengungkapkan identitas mereka, saat ditemui oleh tim Mitrapolri.com menyatakan, bahwa kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Awalnya, hanya ada beberapa lokasi galian pak, tapi makin lama jumlah tempat tersebut semakin banyak. Sempat juga ditutup pihak kepolisian, namun kembali dibuka sampai saat ini”, ujarnya.
Warga juga mengungkapkan keluhannya terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi. Air sungai yang seharusnya dapat mereka gunakan untuk kebutuhan sehari hari, sekarang sudah kotor akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Terkait izin resminya, warga menyampaikan bahwa informasi yang beredar menyatakan bahwa Desa Teluk Kenidai di Kecamatan Tambang tidak memiliki izin atau dianggap ilegal.
- BACA JUGA : Lapor Pak Presiden! Kepala ATR/BPN Kabupaten Kampar Hambat Hak Petani, Buat Masyarakat Menjadi Miskin
- BACA JUGA : BRAVO! Polres Kampar dan Polsek Siak Hulu Tangkap 3 Tersangka Ilegal Logging di Teratak Buluh
- BACA JUGA : Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa
“Itu hanya informasi belaka, karena hingga saat ini kami belum pernah melihat surat izinnya”, katanya.
Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.
Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kampar dinilai warga belum efektif dan sepertinya belum mampu dalam memberantas tambang tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya. Warga berharap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja segera berkoordinasi dengan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal untuk dapat memberantas para mafia tambang ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Kampar.
Hingga berita ini diterbitkan Jumat, 13 Desember 2024, aktivitas penambangan ilegal masih berlanjut di sekitar wilayah Jalan Simpang Kambing, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kegiatan penambangan ini terpantau masih dilakukan secara terang-terangan oleh para pelaku, seolah-olah mereka tidak merasa khawatir sama sekali terhadap ancaman sanksi hukum yang seharusnya dikenakan berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang pidana terkait aktivitas ilegal semacam ini. Hal ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut dan menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak ekologis serta sosial yang lebih luas akibat kegiatan penambangan ilegal ini.
(Red/tim)