Kampar, Riau – Mitrapolri.com |
Polsek Tapung segera mengambil tindakan untuk menanggapi berita dari media online yang melaporkan adanya aktivitas penambangan batuan ilegal di Garuda Sakti KM 11, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
“Kami menerima laporan informasi dan langsung menurunkan tim ke lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal,” jelas Kapolsek Tapung, AKP David Harisman, S.T.
Sebuah tim yang terdiri dari Kapolsek, Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman, S.H., M.H., dan Kanit Intelkam IPTU Jamaluddin, S.H., beserta anggota, tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB pada hari Minggu (23/02/2025).
- BACA JUGA : Ketua Elang 3 Hambalang Desak Menteri Kehutanan Berantas Mafia Lahan di Riau
- BACA JUGA : Polsek Tapung Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sari Galuh, Amankan 39,32 Gram Barang Bukti!
- BACA JUGA : Ketua Elang 3 Hambalang Riau Meminta Jaksa Agung Sita PT Tasmapuja dan Segera Periksa Pajak Juga Legalitas Izin PT Tasmapuja
“Saat tiba di TKP, kami tidak menemukan adanya aktivitas penambangan bebatuan ilegal seperti yang diberitakan oleh media online. Kami hanya menemukan bekas penambangan bebatuan yang diduga dijaga oleh seorang pria bernama Uul,” jelas AKP David.
Tim selanjutnya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan kegiatan penambangan ilegal di area tersebut.
“Kanit Reskrim juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan penambangan ilegal di wilayahnya,” tambah AKP David.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi penambangan bebatuan ilegal tersebut untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara,” tegas AKP David.
(Jaka)