Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
PT Tasmapuja dituding kuasai lahan warga tanpa kompensasi. Ketua Elang 3 Hambalang Riau meminta jaksa agung sita PT Tasmapuja dan segera periksa pajak juga legalitas izin PT Tasmapuja.

PT Tasmapuja dituding kuasai lahan warga tanpa kompensasi. Ketua Elang 3 Hambalang Riau meminta jaksa agung sita PT Tasmapuja dan segera periksa pajak juga legalitas izin PT Tasmapuja.

Ketua Elang 3 Hambalang Riau Meminta Jaksa Agung Sita PT Tasmapuja dan Segera Periksa Pajak Juga Legalitas Izin PT Tasmapuja

by mitrapolri.com
21 Februari 2025 | 21:40 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |

Diduga terlibat mafia tanah, PT Tasmapuja dituding kuasai lahan warga tanpa kompensasi. Ketua Elang 3 Hambalang Riau meminta jaksa agung sita PT Tasmapuja dan segera periksa pajak juga legalitas izin PT Tasmapuja.

Pebriyan Winaldi selaku DPP Ketua Elang 3 Hambalang Provinsi Riau mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga telah menguasai lahan warga selama 35 tahun tanpa ada pembayaran sewa atau ganti rugi sesuai yang dijanjikan.

Pebriyan juga mengungkapkan bahwa masyarakat setempat telah menyerahkan surat asli kepemilikan tanah mereka kepada seseorang yang berinisial LE, namun hingga saat ini, mereka belum menerima kompensasi atas lahan yang sudah dikelola oleh PT Tasmapuja. Ia menilai tindakan perusahaan tersebut sebagai bentuk penggelapan hak atas tanah masyarakat, yang merugikan mereka secara ekonomi.

ADVERTISEMENT

“Surat sudah diserahkan, namun hak masyarakat tidak dihargai. Ini jelas merugikan rakyat, ujar Pebriyan Jumat, (21/02/25).

Sebagai respons terhadap permasalahan ini, Pebriyan meminta kepada kejaksaan untuk membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Tasmapuja. Selain itu, ia juga mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan terhadap seseorang bernama Ketut, yang diduga terlibat dalam proses penguasaan lahan secara tidak sah ini.

Elang 3 Hambalang juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah Datuk Adat yang diduga menerima suap dari PT Tasmapuja.

“Kami menduga ada beberapa Datuk Adat yang sudah dibayar secara rutin oleh PT Tasmapuja, jadi kami berharap pihak berwenang menyelidikinya,” tegas Pebriyan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Tasmapuja belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Perusahaan yang dikenal mengelola sekitar 5.000 hektare lahan di Kabupaten Kampar ini sudah beberapa kali terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat setempat, dengan banyak warga mengklaim bahwa tanah mereka telah dikuasai tanpa melalui proses musyawarah atau kesepakatan yang jelas.

Pebriyan juga menambahkan bahwa pihaknya menduga PT Tasmapuja telah merugikan negara dengan praktik-praktik ilegal ini.

  • BACA JUGA : PT Tasmapuja Dituding Kuasai Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi, Elang 3 Hambalang Desak Mabes Polri Tangkap Ketut

  • BACA JUGA : Ketua Elang 3 Hambalang Desak Kapolri Tangkap Haji Alwi, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit Koperasi KNES Capai Rp1 Triliun

  • BACA JUGA : Elang 3 Hambalang Desak Presiden Copot Jaksa Agung dan Bentuk Tim Independen untuk Audit Aset Sitaan Perkebunan

“Kami yakin PT Tasmapuja sudah banyak melakukan kerugian, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap negara dengan potensi kerugian triliunan rupiah,” tambahnya.

Selain itu, Pebriyan juga menyerukan agar Polda Riau segera diberi teguran, karena ia merasa pihak kepolisian belum cukup serius dalam menangani kasus ini.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan tidak akan mundur, apapun yang terjadi,” kata Pebriyan, menegaskan komitmen Elang 3 Hambalang untuk mendukung masyarakat.

Jika dugaan ini terbukti benar, PT Tasmapuja bisa dijerat dengan sejumlah pasal hukum, termasuk Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 4 tahun.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, yang mengatur hak atas tanah, dan jika terbukti merusak kawasan hutan, mereka bisa dikenakan ancaman pidana lebih berat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ADVERTISEMENT

“Dengan situasi yang semakin memanas, Elang 3 Hambalang berharap agar tindakan tegas segera diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah lama terabaikan dapat dipulihkan dan
PT Tasmapuja berkedok memberikan lahan seluas 1 Ha untuk ketahan pangan ternyata bandit yang merugikan negara dan rakyat”, tutup Ketua Elang 3 Hambalang.

(Red/tim)

Share35SendShare

Berita Terkait

Pebriyan Winaldi selaku Ketua Elang Tiga Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya melalui penyaluran bantuan hewan qurban kepada masyarakat di Kabupaten Kampar.
Riau

Pebriyan Winaldi Salurkan 8 Ekor Sapi Qurban untuk Warga Kampar Guna Perkuat Kepedulian Sosial

30 Mei 2026 | 21:56 WIB

7Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai ajang mempererat kepedulian sosial dan kebersamaan oleh...

Read more
Kegiatan religi yang berlangsung dengan penuh kekeluargaan tersebut dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, sahabat, hingga keluarga besar yang datang untuk memberikan doa dan dukungan moril kepada Pebriyan Winaldi beserta keluarga.
Riau

Tabligh Akbar 40 Hari Wafatnya Ibunda Pebriyan Winaldi Jadi Ajang Silaturahmi dan Doa Bersama

16 Mei 2026 | 22:35 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Suasana penuh haru, kekhidmatan, dan kebersamaan menyelimuti pelaksanaan tabligh akbar serta doa bersama dalam rangka...

Read more
Kehadiran Pebriyan Winaldi dalam kegiatan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Sosok muda yang saat ini dikenal sebagai Ketua Elang Tiga Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya itu disambut hangat oleh para tamu undangan dan masyarakat yang hadir di lokasi acara.
Riau

Hadiri Wisuda MDTA se-Kecamatan Kampa, Pebriyan Winaldi Didoakan Jadi Pemimpin Kampar

15 Mei 2026 | 09:48 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Kegiatan wisuda santri dan santriwati Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) se-Kecamatan Kampa berlangsung meriah dan...

Read more
Sejumlah elemen masyarakat Riau secara terbuka mengusulkan nama Pebriyan Winaldi untuk mengisi posisi strategis sebagai Wakil Menteri Kehutanan
Riau

Jelang Reshuffle, Nama Pebriyan Winaldi Diusulkan Jadi Wamen Kehutanan dari Riau

20 April 2026 | 16:56 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Isu perombakan kabinet (reshuffle) yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat mulai...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

37 Tahun Tanpa Cacat, Kabag SDM Polres Seruyan Naik Pangkat Pengabdian jadi Kompol

3 Juni 2026 | 07:51 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Seruyan Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Kelurahan Kuala Pembuang I

3 Juni 2026 | 07:46 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini