Mitra Polri
Sabtu, September 26, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
PT Tasmapuja dituding kuasai lahan warga tanpa kompensasi. Ketua Elang 3 Hambalang Riau meminta jaksa agung sita PT Tasmapuja dan segera periksa pajak juga legalitas izin PT Tasmapuja.

PT Tasmapuja dituding kuasai lahan warga tanpa kompensasi. Ketua Elang 3 Hambalang Riau meminta jaksa agung sita PT Tasmapuja dan segera periksa pajak juga legalitas izin PT Tasmapuja.

Ketua Elang 3 Hambalang Riau Meminta Jaksa Agung Sita PT Tasmapuja dan Segera Periksa Pajak Juga Legalitas Izin PT Tasmapuja

by mitrapolri.com
21 Februari 2025 | 21:40 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |

Diduga terlibat mafia tanah, PT Tasmapuja dituding kuasai lahan warga tanpa kompensasi. Ketua Elang 3 Hambalang Riau meminta jaksa agung sita PT Tasmapuja dan segera periksa pajak juga legalitas izin PT Tasmapuja.

Pebriyan Winaldi selaku DPP Ketua Elang 3 Hambalang Provinsi Riau mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga telah menguasai lahan warga selama 35 tahun tanpa ada pembayaran sewa atau ganti rugi sesuai yang dijanjikan.

Pebriyan juga mengungkapkan bahwa masyarakat setempat telah menyerahkan surat asli kepemilikan tanah mereka kepada seseorang yang berinisial LE, namun hingga saat ini, mereka belum menerima kompensasi atas lahan yang sudah dikelola oleh PT Tasmapuja. Ia menilai tindakan perusahaan tersebut sebagai bentuk penggelapan hak atas tanah masyarakat, yang merugikan mereka secara ekonomi.

ADVERTISEMENT

“Surat sudah diserahkan, namun hak masyarakat tidak dihargai. Ini jelas merugikan rakyat, ujar Pebriyan Jumat, (21/02/25).

Sebagai respons terhadap permasalahan ini, Pebriyan meminta kepada kejaksaan untuk membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Tasmapuja. Selain itu, ia juga mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan terhadap seseorang bernama Ketut, yang diduga terlibat dalam proses penguasaan lahan secara tidak sah ini.

Elang 3 Hambalang juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah Datuk Adat yang diduga menerima suap dari PT Tasmapuja.

“Kami menduga ada beberapa Datuk Adat yang sudah dibayar secara rutin oleh PT Tasmapuja, jadi kami berharap pihak berwenang menyelidikinya,” tegas Pebriyan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Tasmapuja belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Perusahaan yang dikenal mengelola sekitar 5.000 hektare lahan di Kabupaten Kampar ini sudah beberapa kali terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat setempat, dengan banyak warga mengklaim bahwa tanah mereka telah dikuasai tanpa melalui proses musyawarah atau kesepakatan yang jelas.

Pebriyan juga menambahkan bahwa pihaknya menduga PT Tasmapuja telah merugikan negara dengan praktik-praktik ilegal ini.

  • BACA JUGA : PT Tasmapuja Dituding Kuasai Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi, Elang 3 Hambalang Desak Mabes Polri Tangkap Ketut

  • BACA JUGA : Ketua Elang 3 Hambalang Desak Kapolri Tangkap Haji Alwi, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit Koperasi KNES Capai Rp1 Triliun

  • BACA JUGA : Elang 3 Hambalang Desak Presiden Copot Jaksa Agung dan Bentuk Tim Independen untuk Audit Aset Sitaan Perkebunan

“Kami yakin PT Tasmapuja sudah banyak melakukan kerugian, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap negara dengan potensi kerugian triliunan rupiah,” tambahnya.

Selain itu, Pebriyan juga menyerukan agar Polda Riau segera diberi teguran, karena ia merasa pihak kepolisian belum cukup serius dalam menangani kasus ini.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan tidak akan mundur, apapun yang terjadi,” kata Pebriyan, menegaskan komitmen Elang 3 Hambalang untuk mendukung masyarakat.

Jika dugaan ini terbukti benar, PT Tasmapuja bisa dijerat dengan sejumlah pasal hukum, termasuk Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 4 tahun.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, yang mengatur hak atas tanah, dan jika terbukti merusak kawasan hutan, mereka bisa dikenakan ancaman pidana lebih berat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ADVERTISEMENT

“Dengan situasi yang semakin memanas, Elang 3 Hambalang berharap agar tindakan tegas segera diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah lama terabaikan dapat dipulihkan dan
PT Tasmapuja berkedok memberikan lahan seluas 1 Ha untuk ketahan pangan ternyata bandit yang merugikan negara dan rakyat”, tutup Ketua Elang 3 Hambalang.

(Red/tim)

Share36SendShare

Berita Terkait

Suasana ruang sidang Komisi I DPRD Kampar
Riau

RDP Komisi I DPRD Kampar Memanas, Warga Soraki Humas Elang 3 Hambalang Riau

10 September 2026 | 10:10 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kampar yang membahas persoalan penguasaan lahan dan...

Read more
Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau Jaya, sekaligus Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau menghadirkan kegiatan sosial bertajuk “Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan” dengan membagikan 1.000 paket sembako dan 1.000 karung beras kepada masyarakat Kampar. 
Riau

Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan: Ketua Elang 3 Hambalang Riau Lakukan Zikir Akbar, Bagikan 1000 Paket Sembako dan 1000 Karung Beras untuk Masyarakat Kampar

19 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau...

Read more
Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau Jaya menghadirkan kegiatan sosial bertajuk “Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan” dengan membagikan 1.000 paket sembako kepada masyarakat.
Riau

HUT RI ke-81, Pebriyan Winaldi Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Kampar

17 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan dengan upacara dan berbagai kegiatan, tetapi juga dapat diwujudkan melalui...

Read more
Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi, menggelar kegiatan sosial berupa pembagian 100 paket sembako dan 100 karung beras kepada masyarakat Desa Pangkalan Baru Barat Dusun 3 Jaya Baru , Kecamatan Siak Hulu, Jum'at (31/7/26) sekitar pukul 16.00 WIB.
Riau

Dirut Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi Salurkan 100 Paket Sembako dan Beras untuk Warga Siak Hulu Kampar

1 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Peduli Kesehatan Warga, Pemdes Nambo Gandeng SBI dan Puskesmas Klapanunggal Gelar Bakti Pelayanan Kesehatan Gratis

25 September 2026 | 14:37 WIB
Kalimantan Tengah

Cek Karhutla di Km 17 Hingga 23 Palangka Raya, Kapolda Kalteng Optimalkan Penambahan Sumur Bor Permudah Pemadaman

25 September 2026 | 14:30 WIB
Kalimantan Tengah

Tim Sosialisasi Mabesad Melaksanakan Forum Group Discussion Terkait Pengendalian Karhutla

25 September 2026 | 14:26 WIB
Aceh

Luar Biasa! Tahun 2026 SAT RESKRIM Polres Nagan Raya Selesaikan 18 Perkara melalui Keadilan Restorative Justice

24 September 2026 | 23:44 WIB
Sumatera Selatan

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Perintis Presisi Antisipasi 3C dan Balap Liar

24 September 2026 | 23:40 WIB
Kalimantan Tengah

Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang, Polda Kalteng Imbau Pengendara Nyalakan Lampu dan Kurangi Kecepatan

24 September 2026 | 23:38 WIB
Kalimantan Tengah

Dekat SDN 1 Sei Gohong, Kapolsek Bukit Batu Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla

24 September 2026 | 23:35 WIB
Kalimantan Tengah

Hadir di Lokasi Kebakaran, Srikandi Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Berjibaku Taklukkan Karhutla

24 September 2026 | 23:33 WIB
Sumatera Selatan

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Seluas Dua Hektar di Ibul Besar Ogan Ilir

24 September 2026 | 14:51 WIB
Sumatera Selatan

Gadaikan Motor Nasabah, Penagih PT Sehati Ditangkap Polsek Tanjung Batu di Jambi

24 September 2026 | 14:47 WIB
Aceh

Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Abdya Diringkus Satresnarkoba Polres Nagan Raya

24 September 2026 | 14:41 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Kepedulian, Kapolres Kotim bersama PJU Jenguk Anggota yang Sedang Sakit

24 September 2026 | 08:57 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini