Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait berita sebelumnya dari laporan masyarakat ke Mitrapolri.com, yang bahwa KIP Sabang LOLOSKAN CALON KIP YANG PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DKPP, KREDIBILITAS TIM PANSEL KIP SABANG DIPERTANYAKAN”
Ketua Pansel KIP Kota Sabang, M Yusuf, ST, M.Eng memberi tanggapan dan korfirmasi kepada mitrapolri.com, Bahwa benar adanya laporan/tanggapan masyarakat terhadap 5 orang calon anggota KIP periode 2023-2028 yang kebetulan merupakan komisioner KIP Kota sabang aktif saat ini. Pokok laporan adalah putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan terhadap para terlapor.
Menimbang belum adanya rujukan hukum terkait hal tersebut, maka sebagai bentuk kehati-hatian Pansel dalam memutuskan/menanggapi laporan masyarakat tersebut, maka pansel mengajukan permintaan kepada ketua komisi A DPRK Sabang melalui surat telaah staf untuk berkonsultasi ke Bawaslu Aceh sebagai perpanjangan tangan DKPP di daerah, namun konsultasi tidak terlaksana dikarenakan biaya perjalanan dinas untuk Pansel tidak tersedia lagi.
Pansel akhirnya mengambil keputusan/tanggapan terhadap para terlapor melalui rapat pleno Pansel yang memutuskan para terlapor Masih memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan seleksi.
“Terhadap laporan/tanggapan masyarakat yang terbukti benar namun tidak menggugurkan pemenuhan syarat yang diatur dalam UU pemilu/Qanun Pemilu, maka Pansel memberikan apresiasi dalam bentuk pengurangan nilai wawancara terhadap para terlapor”, kata M. Yusuf.
- BACA JUGA : Loloskan Calon KIP yang Pernah Dijatuhi Hukuman DKPP, Kredibilitas Tim Pansel KIP Sabang Dipertanyakan
- BACA JUGA : Tangkap Dua Warga Aceh, Polda Sumut Amankan 267 Kg Ganja Kering
- BACA JUGA : Cegah TPPO, Satgas TPPO Polres Bangka Barat Laksanakan Pengecekan di Tempat Hiburan Malam dan Penginapan
Terkait biaya perjalanan dinas Pansel yang akan ke Bawaslu aceh tidak tersedia lagi, M. Yusuf mengatakan ke mitrapolri.com, bahwa ianya saat itu menelpon ketua Komisi A DPRK Sabang yaitu Abdul Muthalib, dan menanyakan bagaimana informasi Pansel akan ke Bawaslu Aceh, Abdul Muthalib dengan tegas menjawab, bahwa “BIAYA UNTUK PERJALANAN DINAS PANSEL SUDAH TIDAK TERSEDIA LAGI”.
Mitrapolri.com mengkonfirmasi atas jawaban ketua komisi A DPRK Sabang Abdul Muthalib, ianya mengatakan benar adanya, bahwa sesuai DIPA biaya terkait untuk perjalan dinas Pansel sudah habis.
Namun Abdul Muthalib tetap memberikan biaya tersebut dengan menggunakan dana pribadinya untuk keperluan Pansel dengan jumlah tidak disebutkan.
“Intinya cukuplah jika pansel lima orang menggunakan untuk biaya tersebut”, ungkap Abdul Muthalib.
Abdul Muthalib tidak menerangkan secara rinci, mengapa harus dana pribadinya diberikan kepada Pansel, ianya hanya mengatakan itupun uang kasbon saya dulu di bendahara, nanti akan dipotong kembali.
Demikian informasi sementara yang Mitrapolri.com dapatkan dan cerita terkait dengan “PENDANAAN” akan berlanjut untuk dikembangkan. Ada apa? dan mengapa? Tunggu berita berikutnya.
Berita sebelumnya : Loloskan Calon KIP yang Pernah Dijatuhi Hukuman DKPP, Kredibilitas Tim Pansel KIP Sabang Dipertanyakan
(BUKHARI)