Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Polda Sulawesi Utara yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah bersama Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional BPN Sulut menerima penghargaan berupa pin emas dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Penghargaan pin emas ini diterima oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Hadi Tjahjanto, pada acara Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak pidana Pertanahan, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan, penghargaan tersebut diberikan karena Satgas Mafia Tanah Sulut telah berhasil menyelesaikan target penyelesaian tindak pidana di bidang pertanahan, yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN RI.
- BACA JUGA : Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Ratusan Kilogram
- BACA JUGA : Kuasa Hukum Khawatir, Polres Sula Dinilai ‘Membangkang’ Perintah Pengadilan Jika Tak Hadirkan Saksi dari Tahanan
- BACA JUGA : Pengamanan Gudang KPU Kabupaten Samosir, Polres Samosir Amankan Logistik Pemilu 2023-2024
“Satgas Mafia Tanah di Sulawesi Utara berhasil menyelesaikan 3 kasus tindak pidana pertanahan, dimana 1 kasus merupakan target operasi, dan 2 kasus merupakan target tambahan,” terangnya di Polda Sulut, Rabu (8/11/2023) sore.
Dari 3 kasus tersebut lanjutnya, Satgas Mafia Tanah Sulut menetapkan sebanyak 7 orang menjadi tersangka, dengan potensi nilai tanah yang diselamatkan sebesar Rp. 32.721.000.000.
Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu dari 13 provinsi di Indonesia yang menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.
(SOFYAN)