Kotim, Kalteng – Mitrapolri.com |
Telah Ditemukan ABK/ Crew Kapal Tb. Kapuas Bahari v tentang adanya ABK/ Crew Kapal yang jatuh ke sungai di Muara Laut Desa Ujung Pandaran desa Satiruk Kec. Teluk Sampit Kab. Kotim Pada hari Sabtu Tanggal 4 Juli 2026 sekitar Jam 15.00 Wib. Korban DD ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H, melalui Kasat Polairud AKP Roni Paslah, S.H.M.M. menjelaskan Setelah dilakukan Pencarian oleh Team SAR gabungan Basarnas, BPBD, Satpolairud Polres Kotim, Marnit Polairud Samuda, TNI AL Samuda, Polsek Samuda dan Warga Masyarakat sejak kejadian pada hari Rabu anggal 1 Juli 2026 skj 03.57 wib dan pada hari ke 3 Sabtu tanggal 4 Juli 2026 sekitar Jam 15.00 Wib akhirnya ditemukan Jenazah Korban ABK / Crew Kapal Tb. Kapuas Bahari yang terjatuh ke sungai/laut.
- BACA JUGA : Gubernur dan Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Doakan Personel Polres Katingan yang Gugur saat Bertugas
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Sampaikan Ucapan Terima Kasih dan Permohonan Maaf Atas Pengabdian kepada Masyarakat
- BACA JUGA : Pesan Mendalam Irjen Pol. Agus Suryonugroho Usai Sertijab Kakorlantas: Loyalitas Hingga Akhir Hayat!
Korban DD 38 th ditemukan oleh Warga Masyarakat di sungai Lempuyang Kec. Teluk Sampit Kab. Kotim kurang lebih 5,93 Km pada titik kordinat 3°4’45.1″S 112°57′ 16.5″E dari Tempat kejadian. Korban di temukan dalam kondisi tidak utuh (Kepala, kedua tangan dan kedua kaki sdh tidak ada).
Selanjutnya Korban di evakuasi dan dibawa ke kamar mayat Dr. Murjani Sampit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat Jenazah berada di Kamar Mayat saat itu di perlihatkan dengan seluruh ABK Kapal TB Kapuas Bahari V dan jenazah memang benar adalah ABK TB Kapuas Bahari V atas nama DD S. berdasarkan ciri² nya yaitu menggunakan celana pendek jeans warna biru tanpa ikat pinggang ada tatonya yang nampak terlihat dibadannya.
Perkara tersebut dalam penanganan oleh Satpolairud Polres Kotim, melengkapi administrasi penyelidikan, Melakukan komunikasi dengan pihak keluarga Korban untuk proses pemakaman, melakukan proses lidik lebih lanjut.
(4n5)




