Mitra Polri
Kamis, Januari 29, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Terdakwa Kasus LPDB KUMKM Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Hafiz Alfangky Hukum 21

by mitrapolri.com
14 Desember 2021 | 21:18 WIB
in Sumatera Selatan

Banyuasin, Sumsel – Mitrapolri.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), hadiri persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM kepada KUD Buana yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (14/12/2021).

“Ya, hari ini sidang agenda bacaan tuntutan bagi ketiga terdakwa yakni Alis Gunawan menjabat Ketua Bidang II KUD Buana, Bambang Tri Hasmoro Ketua Bidang IV, dan Ketua KUD Buana yakni Safaruddin,” ungkap Kepala Kejari Muba, Marcos Simare-mare melalui Kasi Pidsus, Arie Apriansyah.

Dia menerangkan, amar putusan yang dibacakan JPU bagi ketiga tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

  • Baca Juga : Ditangkap Cabuli Anak Tetangga, MA Akui Cuma Jilat Kelamin Korban
  • Baca Juga : Bupati Tanggamus Menghadiri Sekaligus Membuka Pelatihan Kepemimpinan Bagi Pengurus TP-PKK Kabupaten, Ketua TP-PKK Kecamatan, dan Ketua TP-PKK Pekon Terpilih Tahun 2021

“Ketiganya kita tuntut masing-masing 6 tahun, 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, ” kata Arie.

Selain itu juga, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp1.005.250.599, jika tidak membayar uang pengganti sesudah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Nah, kalau pun jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, perkara ini berawal saat KUD Buana yang berlokasi di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 miliar, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

(M.TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share5SendShare

Berita Terkait

pihak LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, S.H., M.H., M.M., M.Si. bersama Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H.
Sumatera Selatan

LBH Bima Sakti Apresiasi Gerak Cepat Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Cabul terhadap Mahasiswi

29 Januari 2026 | 19:58 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti memberikan apresiasi kepada Polres Ogan Ilir atas gerak...

Read more
petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial N (52) yang diduga melakukan pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pelaku diamankan pada Selasa (27/1/2026) malam di kawasan Jalan Lintas Palembang, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,
Sumatera Selatan

Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api di Indralaya Utara

29 Januari 2026 | 19:50 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ringan yang...

Read more
Personel Satuan Samapta Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Turjawali di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Selasa malam hingga Rabu pagi (27–28/1/2026).
Sumatera Selatan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Turjawali, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

29 Januari 2026 | 08:03 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel...

Read more
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kayuagung, Rabu (28/01/2026).
Sumatera Selatan

Kapolres OKI dan Kajari Kayuagung Tingkatkan Soliditas untuk Penguatan Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:45 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Upaya memperkuat sinergitas antar lembaga penegak hukum kembali diperlihatkan Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Kapolres...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Tegas Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI

29 Januari 2026 | 20:26 WIB
Nasional

Karorenminops Korbrimob Hadiri Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah di Mabes Polri

29 Januari 2026 | 20:21 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Bhayangkari dan Kelompok Tani, Polsek Rakumpit Tanam Jagung di Kelurahan Pager

29 Januari 2026 | 20:09 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Performance, Propam Gelar Gaktibplin di Lapangan Apel Mapolresta Palangka Raya

29 Januari 2026 | 20:03 WIB
Sumatera Selatan

LBH Bima Sakti Apresiasi Gerak Cepat Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Cabul terhadap Mahasiswi

29 Januari 2026 | 19:58 WIB
Sumatera Selatan

Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api di Indralaya Utara

29 Januari 2026 | 19:50 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa LPJ Realisasi APBDes TA 2025 Desa Cikahuripan Digelar

29 Januari 2026 | 19:46 WIB
DKI Jakarta

Jimmy Tumbang, Negara Menang: Agrinas Tegaskan Koptan Kampar Jaya Bersama Kelola 1.070,59 Hektar Sawit

29 Januari 2026 | 09:15 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Katingan Pimpin Gelar Operasional dan Pembinaan Bulanan

29 Januari 2026 | 08:18 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional di Istana Negara

29 Januari 2026 | 08:12 WIB
Sumatera Selatan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Turjawali, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

29 Januari 2026 | 08:03 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi bersama OKP, Kapolda Kalteng Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:57 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini