Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait dengan adanya pembuatan Tapal Desa dikabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020 ternyata pembuatan Tapal batas itu tidak ada out put maupun inputnya kata Ketua Apdesi Aceh Tenggara Nawi Sekedang mengatakan kepada Mitrapolri.com, Selasa (1/3/2022).
“Dan disini perlu saya jelaskan bahwa kegiatan pembuatan Tapal batas ini dikerjakan oleh pihak ketiga, sebagaimana kita ketahui bahwa jika ada pihak ketiga yang mengerjakan nya tentu ada legalitas nya. Ini tak ada legalitas dari pihak ketiga yang mengerjakan nya. Banyak kepala desa yang merasa keberatan terkait dengan pembuatan Tapal batas ini, dan melaporkan nya kepada saya”, ungkap Ketua Apdesi ini.
- BACA JUGA : Terkait Kegiatan Bimtek di Lombok Tahun 2021, Tim Kemendes Akan Periksa Event Organizer
- BACA JUGA : Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Silangkitang
“Seharusnya jika pembuatan Tapal batas ini bermanfaat, tentu kita tidak keberatan namun karena tidak ada out put maupun inputnya makanya sangat saya sesalkan, karena tidak sedikit dana desa yang dikucurkan untuk itu ,dan dana desa itu berpariasi ada desa yang meganggarkan itu 30 juta, 27 juta sampai 19 juta an. Coba bayangkan diantara 385 desa di Aceh Tenggara jika dikalikan 27 juta saja digelontorkan untuk pembuatan Tapal batas ini berapa totalnya. Seharusnya ini yang perlu mendapat perhatian dari pihak kementerian Desa Kemarin”, ungkap Ketua Apdesi Nawi Sekedang.
Liputan : FADLI