Manggarai Barat, NTT – Mitrapolri.com
Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat Iptu. Markus F. S. Wangge kepada Mitrapolr.com, Rabu 13/07/22, Bahwa salah satu media online menerbitkan berita berjudul, Kasat Intel Usir Ketua Formapp Mabar Saat Memberikan Surat Pemberitahuan Aksi, yang terbit pada Selasa (12/07/22) itu tidak benar.
“Berkaitan dengan pemberitaan dari media tersebut yang menuliskan bahwa ada pengusiran terhadap Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (FORMAPP – MABAR) Rafael Todo Wela itu tidak benar,” tegas Mantan Kasat Intelkam Polres Flores Timur tersebut.
Sebelumnya, Kasat Intelkam juga menawarkan untuk memfasilitasi pihak Formapp agar di dahulukan dengan dialog bersama Pemda Mabar dan DPRD Mabar, serta Kasat Intelkam meminta agar suratnya diubah untuk pelaksanaan aksi tidak maraton setiap hari selama 12 hari.
Iptu. Markus F S. Wangge kemudian menjelaskan bahwa, apabila aksi dilaksanakan selama 12 hari tentu berpeluang mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo, namun pihak Formapp tetap menolak dan bersih keras untuk tetap melaksanakan aksi sekalipun sudah ditawarkan untuk difasilitasi dialog dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi terkait, sudah dijelaskan juga terkait penyampaian pendapat dimuka umum ada pengecualian pelaksanan kegiatan pada hari besar nasional dan untuk diketahui hari besar nasional pada bulan tanggal 30 Juli 2022 adalah 1 Muharam 1444 Hijriah.
- BACA JUGA : Seksi Propam Polres Belu Lakukan Pengawasan dan Disiplin, Secara Mendadak Periksa Senjata Api Dinas Anggota
- BACA JUGA : Gubernur NTT: Saya Menaruh Hormat Kepada Bapak Esthon Foenay Sebagai Seorang Sesepuh dan Senior
- BACA JUGA : Muspika Samudera Bantu Pengobatan Abdul Wahed Penderita Tumor Otak
“Karena tetap berargumen dan akan tetap melaksanakan kegiatan, Kasat Intelkam mempersilahkan pihak Formapp Mabar untuk meninggalkan ruangan kasat intelkam dan akan ditindaklanjuti dengan surat kepada Formapp Mabar. Negara Kita adalah negara Demokrasi untuk itu, Polri sangat mendukung penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat, namun ada beberapa ketentuan yang perlu kita semua taati,” ungkap Wangge.
Saat diskusi bersama di ruangan Kasat Intelkam, Iptu. Markus F S. Wangge menawarkan agar aksinya ditunda diatas tanggal 25 Juli 2022 karena adanya beberapa kegiatan Internasional G29 yang dilaksanakan di Labuan Bajo maupun adanya rencana kunjungan dari Presiden Timor Leste dan Presiden RI.
Peristiwa yang sebenarnya terjadi bermula ketika Formapp Mabar mengirimkan surat kepada Kapolres Mabar terkait pemberitahuan aksi di Labuan Bajo tentang Penolakan Kenaikan Harga Tiket Masuk di Kawasan Taman Nasional Komodo.
“Menindaklanjuti surat tersebut, kemudian Kasat Intelkam Polres Mabar memanggil Koordinator Aksi untuk datang ke Polres Mabar guna bersama – sama mendiskusikan rencana aksi yang akan dilakukan. Dalam surat tersebut tertuang poin tuntutan dan kegiatan dilaksanakan berlangsung 12 hari dari tanggal 14 Juli s/d 30 Juli 2022, sehingga ini nampaknya akan mengganggu aktivitas kota mengingat beberapa kegiatan Nasional bersamaan pada waktu aksi nantinya” jelas Wangge.
Oleh karena itu, berita tentang pengusiran terhadap Ketua Formapp Manggarai Barat saat memberikan Surat Pemberitahuan Aksi sebelumnya tidaklah benar” tegas Kasat Intelkam Polres Mabar.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)