Mitra Polri
Jumat, Januari 30, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sulawesi Utara
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers, didampingi Irwasda Kombes Pol Bayu, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, Ahli Pidana, Ahli Perbankan OJK dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, di aula Tribrata, Selasa (18/4/2023) malam

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers, didampingi Irwasda Kombes Pol Bayu, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, Ahli Pidana, Ahli Perbankan OJK dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, di aula Tribrata, Selasa (18/4/2023) malam

Tidak Cukup Bukti, Penyidik Polda Sulut Hentikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan yang Dilaporkan MEP

by mitrapolri.com
19 April 2023 | 13:29 WIB
in Sulawesi Utara

Manado, Sulut – Mitrapolri.com

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut menghentikan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Perbankan yang dilaporkan oleh seorang pria berinisial MEP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/V/2021/SPKT/Polda Sulut, tanggal 4 Mei 2021.

Hal tersebut dijelaskan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers, didampingi Irwasda Kombes Pol Bayu, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, Ahli Pidana, Ahli Perbankan OJK dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, di aula Tribrata, Selasa (18/4/2023) malam.

“Perkara ini telah dihentikan oleh Penyidik dengan alasan tidak cukup bukti dan telah diberitahukan kepada para pihak. Apabila pelapor keberatan, konstitusi kita memberikan ruang kepada pelapor untuk menempuh upaya hukum lainnya,” ujarnya, di hadapan puluhan wartawan pos liputan Polda Sulut.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, pelapor tidak puas terhadap hasil penyelidikan/ penyidikan kemudian memviralkan ke beberapa akun media sosial terkait hal tersebut. Pelapor juga telah membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas), baik ke tingkat Mabes Polri (Bareskrim, Itwasum dan Div Propam), serta Kompolnas.

“Atas pengaduan masyarakat tersebut, telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Itwasum Polri terhadap Penyidik, dengan hasil bahwa tindakan Penyidik sudah sesuai prosedur,” lanjut Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Dalam perkara ini, Penyidik juga telah mengundang beberapa ahli dalam pelaksanaan Gelar Perkara yang dilaksanakan 5 April 2023.

“Demi kepentingan transparansi penanganan perkara, pada 5 April 2023 telah dilaksanakan Gelar Perkara dengan mengundang pelapor dan kuasa hukum, terlapor, fungsi pengawasan internal Polda Sulut, serta menghadirkan Ahli Perbankan OJK dan Ahli Pidana. Dan dalam gelar tersebut, pelapor meninggalkan ruang gelar tanpa alasan,” katanya.

ADVERTISEMENT

Perkara ini berawal dari keberatan pelapor sebagai debitur di salah satu bank di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pelapor keberatan dengan agunan yang tidak diserahkan kepadanya, melainkan kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan debitur dan terbitnya addendum III yang diduga ada tanda tangan palsu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta hukum bahwa benar pelapor telah mengajukan kredit modal ke bank senilai Rp. 550 juta dengan jaminan berupa SHM di Sawang Bendar, pada bulan April 2013,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Namun seiring waktu berjalan, pelapor tidak mampu melunasi hutangnya, sehingga dirinya melakukan 3 kali pengajuan addendum, yaitu pada April 2014, April 2015 dan April 2016.

Dan pada bulan April 2017, fasilitas kredit tidak diperpanjang lagi karena yang bersangkutan masih gagal bayar.

“Pelapor kembali mengajukan addendum IV namun tidak disetujui oleh bank, karena history fasilitas kredit pelapor mengalami keterlambatan, dan pada bulan Oktober 2017 kredit pelapor dinyatakan macet oleh bank kemudian diberikan beberapa kali peringatan,” ujarnya.

  • BACA JUGA : IPSM Dewantara Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Kaum Dhuafa Serta Anak Disabilitas
  • BACA JUGA : Kapolda Sumut Fungsionalkan Sejumlah Jalan Tol Antisipasi Macet Mudik Lebaran
  • BACA JUGA : Pesan Penting Billy Jordani kepada Seluruh Mahasiswa di Sumsel

Akibat kredit macet, konsekuensinya dalam SOP bank akan melakukan lelang agunan.

“Sebelum melakukan lelang, pihak bank menghubungi keluarga pelapor dan kembali menyatakan apabila hutang tidak dilunasi maka bank akan melakukan lelang agunan,” kata Kapolda.

ADVERTISEMENT

Pihak keluarga akhirnya sepakat menyelesaikan hutang pelapor secara bertahap pdan hal tersebut diketahui oleh pelapor.

“Pelapor kemudian memberikan 3 surat kuasa kepada ibu kandung, saudara NB dan surat kuasa kepada ahli waris semua kakak beradik pelapor, untuk melakukan pengurusan kredit. Dan agunan tersebut kemudian telah diserahkan oleh bank kepada ibu kandung pelapor,” lanjut Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Kemudian pada 2 Januari 2023 berdasarkan izin Pengadilan, Penyidik dan Kuasa Hukum Pelapor dan disaksikan Pemerintah setempat melakukan penggeledahan di bank, namun dokumen addendum III tidak ditemukan.

“Berdasarkan keterangan Ahli Perbankan, OJK dan Ahli Pidana, tidak terdapat penghilangan atau tidak dilakukan pencatatatan baik dalam pembukuan maupun laporan bank. Kredit yang dilakukan pelapor tidak dihilangkan, dan tetap tercatat dalam sistem perbankan, walaupun addendum III fisik belum ditemukan, bukan termasuk dalam kategori kesengajaan penghilangan atau tidak dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan,” lanjutnya.

Justru katanya, adanya addendum III memberikan waktu tambahan bagi pelapor untuk melunasi kredit.

“Usaha pelapor masih berjalan sehingga tidak ada yang dirugikan, malah justru pelapor diuntungkan karena masih menikmati perpanjangan jangka waktu addendum III tersebut,” kata Kapolda.

Dengan terbitnya addendum III tersebut, terbukti pelapor masih membayar bunga dan pokok sebagai kewajiban. Kalau addendum III tidak diperpanjang, maka pelapor harus melunasi seluruh kewajiban kredit.

“Proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhi 2 alat bukti yang dapat membuktikan adanya subjek hukum yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana perbankan pencatatan palsu,” pungkas Kapolda Sulut.

(SOFYAN)

Share4SendShare

Berita Terkait

Polres Bitung menggelar Apel Gabungan Tim Operasional dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (24/01/2026).
Sulawesi Utara

Perkuat Kesiapsiagaan Personel, Kapolres Bitung Pimpin Apel KRYD

26 Januari 2026 | 07:56 WIB

Bitung, Sulut - Mitrapolri.com | Dalam rangka memastikan kesiapan personel serta memperkuat koordinasi antar satuan operasional, Polres Bitung menggelar Apel...

Read more
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Wilayah Modoinding pada Sabtu (24/1/25) siang, di Mapolda Sulut.
Sulawesi Utara

Jemaat GMIM Modoinding Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sitaro melalui Polda Sulut

25 Januari 2026 | 07:33 WIB

Manado, Sulut - Mitrapolri.com | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menerima bantuan kemanusiaan yang ditujukan bagi masyarakat terdampak bencana di...

Read more
Pada Rabu (14/1/2025) pagi, Kapolsek Kabaruan Ipda Andika Eka Putra Amisi, S.H., memimpin langsung kegiatan panen jagung hasil penanaman Kuartal IV di Kebun Luwing, Desa Taduna, Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sulawesi Utara

Kapolsek Kabaruan Pimpin Panen Jagung Hasil penanaman Kuartal IV

16 Januari 2026 | 02:03 WIB

Talaud, Sulut - Mitrapolri.com | Upaya mendukung ketahanan pangan nasional terus digalakkan di wilayah perbatasan. Pada Rabu (14/1/2025) pagi, Kapolsek...

Read more
Seorang pemuda berinisial RB (24) ditemukan meninggal dunia di depan rumahnya pada Rabu (14/1/2026) dini hari, diduga akibat nekat mengakhiri hidup dengan meminum racun.
Sulawesi Utara

Pemuda Asal Lirung Ditemukan Meninggal Dunia diduga minum racun, Polsek Lirung Lakukan Penyelidikan

15 Januari 2026 | 22:44 WIB

Talaud, Sulut - Mitrapolri.com | Peristiwa tragis menggemparkan warga Kelurahan Lirung Satu, Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud. Seorang pemuda berinisial...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Tegas Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI

29 Januari 2026 | 20:26 WIB
Nasional

Karorenminops Korbrimob Hadiri Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah di Mabes Polri

29 Januari 2026 | 20:21 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Bhayangkari dan Kelompok Tani, Polsek Rakumpit Tanam Jagung di Kelurahan Pager

29 Januari 2026 | 20:09 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Performance, Propam Gelar Gaktibplin di Lapangan Apel Mapolresta Palangka Raya

29 Januari 2026 | 20:03 WIB
Sumatera Selatan

LBH Bima Sakti Apresiasi Gerak Cepat Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Cabul terhadap Mahasiswi

29 Januari 2026 | 19:58 WIB
Sumatera Selatan

Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api di Indralaya Utara

29 Januari 2026 | 19:50 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa LPJ Realisasi APBDes TA 2025 Desa Cikahuripan Digelar

29 Januari 2026 | 19:46 WIB
DKI Jakarta

Jimmy Tumbang, Negara Menang: Agrinas Tegaskan Koptan Kampar Jaya Bersama Kelola 1.070,59 Hektar Sawit

29 Januari 2026 | 09:15 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Katingan Pimpin Gelar Operasional dan Pembinaan Bulanan

29 Januari 2026 | 08:18 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional di Istana Negara

29 Januari 2026 | 08:12 WIB
Sumatera Selatan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Turjawali, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

29 Januari 2026 | 08:03 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi bersama OKP, Kapolda Kalteng Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:57 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini