Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Guna mengantisipasi keluar masuknya masyarakat dari luar maupun dalam daerah yang dapat menimbulkan klaster baru dalam penyebaran Virus Covid-19, Tim Gempur Covid-19 Polres Sergai gencar melaksanakan Pos penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di wilkum Polres Serdang Bedagai, Rabu (18/08/2021) sekira pukul 11.00 WIB s/d selesai di dua lokasi yang berbeda antara lain di Pos Penyekatan Perbaungan dan Pos Penyekatan Dolok Masihul.
Kegiatan yang gencar dilaksanakan Tim Gempur Covid-19 Polres Serdang Bedagai berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan, Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 09 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Perda Provinsi Sumatera Utara No.01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/35/INST/2021 Tanggal 09 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4778/2021 tgl 10 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.
Discussion about this post