Mitra Polri
Jumat, Desember 12, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja "PHK" kepada karyawan PT MUSIM'MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM'MAS

Perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja "PHK" kepada karyawan PT MUSIM'MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM'MAS

Tripartit ke 2 Perselisihan PHK Karyawan dengan Pihak Managemen PT Musim Mas Masih Belum Ada Titik Damainya

by mitrapolri.com
14 Oktober 2022 | 07:22 WIB
in Riau

Pelalawan, Riau – Mitrapolri.com

Lanjutan pembahasan perselisihan pada Tripartit yg ke-1 pada bulan lalu 09/09/2022, Senin 10/10/2022, telah terlaksana perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja “PHK” kepada karyawan PT MUSIM’MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS, pada tanggal 11/07/2022, dan kedua belah pihak telah hadir di ruang mediator dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.

Lanjutan pembahasan pada Tripartit pertama 09/09/2022, maka di pihak korban “PHK”,
lebih awal di persilahkan oleh sang mediator, Zulkifli SE, kepada Pantas Efendi Tafon (korban PHK).

Namun di pembukaan pembicaraan pertama Pantas Efendi Tafon, langsung blak-blakan menyampaikan khususnya kepada sang Mediator bahwa mulai dari proses permohonan dari awal masuknya surat serikat Buruh permata Indonesia (SB-PERMATA INDONESIA) ke dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.

ADVERTISEMENT

“Sangat mengecewakan sekali, sementara surat yang di masukkan ke Disnaker saat itu, di serahkan langsung oleh pengurus serikat buruh “SB-PERMATA INDONESIA” pada tanggal 03/08/2022, masa sampai di tanggal 09/09/2022 baru ada panggilan Tripartit yang ke-1 (pertama)”, ujarnya.

Dan setelah itu satu bulan lagi kemudian baru di berikan panggilan yg ke-2, yaitu pada tanggal 10/10/2022, dan dengan nada yang tega, Pantas Efendi Tafon menyampaikan kepada sang mediator, “ada apa dengan permainan dalam memproses kasus “PHK” ini pak, apakah seperti ini kah, prosedur nya di Disnaker Pelalawan ini?”, kata Pantas.

Dengan spontan, sang mediator Zulkifli SE, menyampaikan permohonan Ma’af atas keterlambatan dalam proses perselisihan ini.
Namun, Pantas Efendi Tafon menjawab dan sekaligus menyampaikan kepada sang mediator Zulkifli SE.

ADVERTISEMENT

“Mohon pak jangan sampai terulang kembali hal yang serupa ini, karena untuk memproses perselisihan ini ada aturan mainnya (SOP hukumnya)”, ucapnya.

Lalu setelah itu korban “PHK” menyampaikan poin-poin yang menjadi hak-hak nya dalam ruang mediator pada saat itu, antara lain:

1. Saya hanya meminta agar hak-hak saya selama kurang lebih 6 tahun saya menjadi karyawan tetap di PT MUSIM’MAS, agar di keluarkan dengan sepenuhnya.

2. Hak cuti saya mulai dari tahun 2021 hingga sampai tahun 2022 ini agar di bayarkan oleh pihak management perusahaan.

3. Saya mohon agar sisa gaji saya yang sudah di tahan oleh pihak Management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3 di awal bulan Juli hingga 11/07/2022 agar dibayarkan.

4. Saya mohon supaya hak-hak saya semasa perselisihan mulai tanggal 11 bulan Juli hingga selesai nya ini nanti, agar pihak management perusahaan membayarkan nya dengan sepenuhnya.

Dan buktinya pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3 masih menahan sisa gaji saya sampai bulan Oktober ini, padahal sang Mediator sudah sangat-sangat memohon kepada perwakilan management PT MUSIM’MAS Estate 3 pada sa’at Tripartit ke-1 (pertama) yang diwakili atau di hadiri oleh Humas estate 3  An; “DAVID”, agar segera di bayarkan sisa gaji yang korban “PHK” tersebut.

ADVERTISEMENT

“Berarti ini sudah benar dong, bahwa pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3, siap dan wajib membayarkan hitungan hak-hak atau gaji saya selama perselisihan ini berjalan dan hingga selesai nantinya, saya rasa ini cacat hukum?”, tutup Pantas Efendi Tafon.

Setelah itu sang mediator Zulkifli SE, menanyakan kepada pihak perwakilan management perusahaan PT MUSIM’MAS pada saat itu; An : MALINTON PURBA (MANAGER HUMAS), dan RISKI GURNING (Staf Humas Estate 3).

“Lah Kok hak mutlaknya ini tidak di bayarkan pak MALINTON”, kata Zulkifli SE (mediator).

  • BACA JUGA : Road Show ke 2 IKAPPI di Pasar Tangga Buntung Disambut Meriah Pedagang
  • BACA JUGA : Kompol Ismawansa Melaksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • BACA JUGA : Kemenag Aceh Utara Kembali Gelar Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam Angkatan Ke II

Namun MALINTON PURBA menjawab “okey pak, akan segera kami bayarkan itu nanti pak”.

Setelah itu Malinton Purba, selaku perwakilan management perusahaan PT MUSIM’MAS, menjawab dan sekaligus menjelaskan atas permintaan karyawan perusahaan mereka/korban PHK” diatas tentang hak-hak selama menjadi karyawan tetap di perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3, maka kami dari pihak perusahaan tidak membayarkannya, karena sesuai aturan perjanjian kerja bersama “PKB” PT MUSIM’MAS yaitu pasal 58 ayat 3 huruf (m), bahwa karyawan tersebut di berikan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja “PHK” karena mendesak.

“Maka segala hal-haknya selama menjadi karyawan, kurang lebih 6 tahun menjadi karyawan tetap, tidak di bayarkan oleh perusahaan, kecuali sisa gaji, hak cuti dan untuk uang pisah itu saja?”, jelas MALINTON PURBA (MANAGER HUMAS PT MUSIM’MAS)”.

Lalu Pantas Efendi Tafon memohon izin untuk menjawab melalui sang mediator Zulkifli SE, bahwa bunyi perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 58 ayat 3 huruf (m) ini, saya bantah dan tidak saya terima, karena management perusahaan PT MUSIM’MAS menjalankan aturan yang ada di “PKB” yang tidak sesuai dengan prosedur kepada karyawannya.

“Kok management perusahaan ngomong tentang “PKB”, apakah “PKB” PT MUSIM’MAS, sudah dibagikan dan di paparkan kepada seluruh ke karyawan? Tidak! Karena selama saya jadi karyawan di PT MUSIM’MAS dan bahkan saya sebagai mantan pengurus serikat pekerja Musim’mas (SPMM) sejak tahun 2017-2020, belum pernah tau saya apa warna PKB yang ada di perusahaan PT MUSIM’MAS, dan bahkan sampai tahun 2022 ini, apalagi kalau yang namanya isi PKB nya, padahal seluruh karyawan PT MUSIM’MAS, tiap bulan wajib membayarkan iuran organisasi serikat pekerja Musim’mas (SPMM)”, jelas Pantas Efendi Tafon.

Setelah itu sang mediator Zulkifli SE, menanggapi dan sekaligus menegur pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS bahwasanya PKB itu bukan untuk di simpan di laci meja atau di lemari pihak management, harusnya PKB itu di berikan kepada karyawan, karena ini menyangkut hak dan Tanggungjawab yang ada di PKB tersebut.

Dan setelah itu di akhir Mediasi perselisihan tersebut “Pantas Efendi Tafon” memohon kepada sang mediator Zulkifli SE, agar secepatnya di berikan “Anjuran” supaya ini bisa secepatnya naik ke tingkat pengadilan hubungan industrial “PHI”.

(PANTAS)

Share14SendShare

Berita Terkait

Tokoh masyarakat, ninik mamak, dan perwakilan Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama berdiskusi di lokasi lahan eks Kebun Jimmy, Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Pertemuan ini menjadi bagian dari pengawalan masyarakat terhadap pelaksanaan KSO yang baru diserahkan kepada warga sebagai bentuk pengelolaan sah dan transparan.
Riau

Era Baru Kebun Jimmy: Warga Desa Kualu Ambil Alih Pengelolaan, Dukungan Masyarakat Mengalir Penuh

9 Desember 2025 | 08:28 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Babak baru pengelolaan lahan eks CV Makmur Jaya Sentosa (MJS), atau yang selama ini dikenal...

Read more
Ketua Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi
Riau

Seruan Keras Ketua Elang Tiga Hambalang, Pebriyan Winaldi Minta Kejagung Miskinkan Jimmy Mafia Hutan

7 Desember 2025 | 10:46 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Ketua Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, melontarkan seruan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk...

Read more
Seorang petugas kepolisian bersama sejumlah warga tampak berada di lokasi areal perkebunan dalam suasana pemantauan situasi terkait konflik pengelolaan lahan eks CV Makmur Jaya Sentosa. Kehadiran aparat dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan kondisi tetap kondusif di tengah memanasnya situasi di lapangan.
Riau

Sengketa Lahan Eks Kebun Jimmy (CV Makmur Jaya Sentosa): Legalitas KSO Sah, Preman Bayaran Masuk

7 Desember 2025 | 10:22 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Konflik pengelolaan lahan eks CV Makmur Jaya Sentosa (MJS) atau yang sering disebut Kebun Jimmy...

Read more
Tampak tumpukan material besi bekas atau limbah padat (scrap) yang menjadi objek lelang oleh KPKNL Dumai di Kabupaten Bengkalis. Lelang dengan nilai limit lebih dari Rp19 miliar tersebut kini diduga bermasalah, setelah muncul dugaan adanya praktik gratifikasi dan persekongkolan antara oknum pejabat penyelenggara dan peserta lelang untuk memenangkan pihak tertentu. (Foto. Dok/lelang.go.id)
Riau

Kejati Riau Diminta Turun Tangan! Diduga Adanya ‘Pengantin’ Pada Lelang Limbah Padat (Besi) Eks Pertamina Limit Rp19 Miliar Lebih di KPKNL Dumai Sebagai Upaya Gratifikasi

8 Desember 2025 | 07:57 WIB

RIAU - MITRAPOLRI.COM | Lelang limbah padat besi/scrap pada KPKNL Dumai diduga kuat adanya upaya gratifikasi oleh pejabat berwenang dengan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
Kalimantan Tengah

Dampingi Panen Raya Jagung, Kapolresta Palangka Raya: Demi Wujudkan Swasembada Pangan Lokal

12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Semarakkan Natal dengan Berbagi Suka Cita bersama Anak Panti Asuhan

12 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Lancar, Satsamapta Dampingi Distribusi MBG dari SPPG Polresta Palangka Raya

12 Desember 2025 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Puluhan Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Palangkaraya

12 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Solidaritas, Kapolda Kalteng bersama Gubernur dan Pangdam Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 07:59 WIB
Aceh

Putra Sugihen Ginting dan Wing Ganda Ginting Salurkan Dua Truk Bantuan ke Aceh Tamiang

12 Desember 2025 | 07:53 WIB
Sulawesi Selatan

Warga Pallantikang Mengadu ke LBH Suara Panrita: Tidak Terima Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

11 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jalan Kaki 4 Kilometer, Bupati TRK Tinjau Permukiman Warga yang Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Desember 2025 | 16:36 WIB
Sumatera Selatan

Forkompimcam Kayuagung: Penguatan Adat dan Pengamanan Lingkungan Jadi Fokus

11 Desember 2025 | 16:31 WIB
Aceh

Lana Akan Laporkan Dugaan Galian C Langgar Izin di Kuta Aceh ke Polres Nagan Raya

10 Desember 2025 | 23:23 WIB
Sumatera Utara

KPKM RI Gelar Sosialisasi P4GN bersama Polres Pematang Siantar di SMA Negeri 3

10 Desember 2025 | 23:09 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini