Mitra Polri
Senin, Oktober 27, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja "PHK" kepada karyawan PT MUSIM'MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM'MAS

Perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja "PHK" kepada karyawan PT MUSIM'MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM'MAS

Tripartit ke 2 Perselisihan PHK Karyawan dengan Pihak Managemen PT Musim Mas Masih Belum Ada Titik Damainya

by mitrapolri.com
14 Oktober 2022 | 07:22 WIB
in Riau

Pelalawan, Riau – Mitrapolri.com

Lanjutan pembahasan perselisihan pada Tripartit yg ke-1 pada bulan lalu 09/09/2022, Senin 10/10/2022, telah terlaksana perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja “PHK” kepada karyawan PT MUSIM’MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS, pada tanggal 11/07/2022, dan kedua belah pihak telah hadir di ruang mediator dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.

Lanjutan pembahasan pada Tripartit pertama 09/09/2022, maka di pihak korban “PHK”,
lebih awal di persilahkan oleh sang mediator, Zulkifli SE, kepada Pantas Efendi Tafon (korban PHK).

Namun di pembukaan pembicaraan pertama Pantas Efendi Tafon, langsung blak-blakan menyampaikan khususnya kepada sang Mediator bahwa mulai dari proses permohonan dari awal masuknya surat serikat Buruh permata Indonesia (SB-PERMATA INDONESIA) ke dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.

ADVERTISEMENT

“Sangat mengecewakan sekali, sementara surat yang di masukkan ke Disnaker saat itu, di serahkan langsung oleh pengurus serikat buruh “SB-PERMATA INDONESIA” pada tanggal 03/08/2022, masa sampai di tanggal 09/09/2022 baru ada panggilan Tripartit yang ke-1 (pertama)”, ujarnya.

Dan setelah itu satu bulan lagi kemudian baru di berikan panggilan yg ke-2, yaitu pada tanggal 10/10/2022, dan dengan nada yang tega, Pantas Efendi Tafon menyampaikan kepada sang mediator, “ada apa dengan permainan dalam memproses kasus “PHK” ini pak, apakah seperti ini kah, prosedur nya di Disnaker Pelalawan ini?”, kata Pantas.

Dengan spontan, sang mediator Zulkifli SE, menyampaikan permohonan Ma’af atas keterlambatan dalam proses perselisihan ini.
Namun, Pantas Efendi Tafon menjawab dan sekaligus menyampaikan kepada sang mediator Zulkifli SE.

ADVERTISEMENT

“Mohon pak jangan sampai terulang kembali hal yang serupa ini, karena untuk memproses perselisihan ini ada aturan mainnya (SOP hukumnya)”, ucapnya.

Lalu setelah itu korban “PHK” menyampaikan poin-poin yang menjadi hak-hak nya dalam ruang mediator pada saat itu, antara lain:

1. Saya hanya meminta agar hak-hak saya selama kurang lebih 6 tahun saya menjadi karyawan tetap di PT MUSIM’MAS, agar di keluarkan dengan sepenuhnya.

2. Hak cuti saya mulai dari tahun 2021 hingga sampai tahun 2022 ini agar di bayarkan oleh pihak management perusahaan.

3. Saya mohon agar sisa gaji saya yang sudah di tahan oleh pihak Management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3 di awal bulan Juli hingga 11/07/2022 agar dibayarkan.

4. Saya mohon supaya hak-hak saya semasa perselisihan mulai tanggal 11 bulan Juli hingga selesai nya ini nanti, agar pihak management perusahaan membayarkan nya dengan sepenuhnya.

Dan buktinya pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3 masih menahan sisa gaji saya sampai bulan Oktober ini, padahal sang Mediator sudah sangat-sangat memohon kepada perwakilan management PT MUSIM’MAS Estate 3 pada sa’at Tripartit ke-1 (pertama) yang diwakili atau di hadiri oleh Humas estate 3  An; “DAVID”, agar segera di bayarkan sisa gaji yang korban “PHK” tersebut.

ADVERTISEMENT

“Berarti ini sudah benar dong, bahwa pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3, siap dan wajib membayarkan hitungan hak-hak atau gaji saya selama perselisihan ini berjalan dan hingga selesai nantinya, saya rasa ini cacat hukum?”, tutup Pantas Efendi Tafon.

Setelah itu sang mediator Zulkifli SE, menanyakan kepada pihak perwakilan management perusahaan PT MUSIM’MAS pada saat itu; An : MALINTON PURBA (MANAGER HUMAS), dan RISKI GURNING (Staf Humas Estate 3).

“Lah Kok hak mutlaknya ini tidak di bayarkan pak MALINTON”, kata Zulkifli SE (mediator).

  • BACA JUGA : Road Show ke 2 IKAPPI di Pasar Tangga Buntung Disambut Meriah Pedagang
  • BACA JUGA : Kompol Ismawansa Melaksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • BACA JUGA : Kemenag Aceh Utara Kembali Gelar Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam Angkatan Ke II

Namun MALINTON PURBA menjawab “okey pak, akan segera kami bayarkan itu nanti pak”.

Setelah itu Malinton Purba, selaku perwakilan management perusahaan PT MUSIM’MAS, menjawab dan sekaligus menjelaskan atas permintaan karyawan perusahaan mereka/korban PHK” diatas tentang hak-hak selama menjadi karyawan tetap di perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3, maka kami dari pihak perusahaan tidak membayarkannya, karena sesuai aturan perjanjian kerja bersama “PKB” PT MUSIM’MAS yaitu pasal 58 ayat 3 huruf (m), bahwa karyawan tersebut di berikan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja “PHK” karena mendesak.

“Maka segala hal-haknya selama menjadi karyawan, kurang lebih 6 tahun menjadi karyawan tetap, tidak di bayarkan oleh perusahaan, kecuali sisa gaji, hak cuti dan untuk uang pisah itu saja?”, jelas MALINTON PURBA (MANAGER HUMAS PT MUSIM’MAS)”.

Lalu Pantas Efendi Tafon memohon izin untuk menjawab melalui sang mediator Zulkifli SE, bahwa bunyi perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 58 ayat 3 huruf (m) ini, saya bantah dan tidak saya terima, karena management perusahaan PT MUSIM’MAS menjalankan aturan yang ada di “PKB” yang tidak sesuai dengan prosedur kepada karyawannya.

“Kok management perusahaan ngomong tentang “PKB”, apakah “PKB” PT MUSIM’MAS, sudah dibagikan dan di paparkan kepada seluruh ke karyawan? Tidak! Karena selama saya jadi karyawan di PT MUSIM’MAS dan bahkan saya sebagai mantan pengurus serikat pekerja Musim’mas (SPMM) sejak tahun 2017-2020, belum pernah tau saya apa warna PKB yang ada di perusahaan PT MUSIM’MAS, dan bahkan sampai tahun 2022 ini, apalagi kalau yang namanya isi PKB nya, padahal seluruh karyawan PT MUSIM’MAS, tiap bulan wajib membayarkan iuran organisasi serikat pekerja Musim’mas (SPMM)”, jelas Pantas Efendi Tafon.

Setelah itu sang mediator Zulkifli SE, menanggapi dan sekaligus menegur pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS bahwasanya PKB itu bukan untuk di simpan di laci meja atau di lemari pihak management, harusnya PKB itu di berikan kepada karyawan, karena ini menyangkut hak dan Tanggungjawab yang ada di PKB tersebut.

Dan setelah itu di akhir Mediasi perselisihan tersebut “Pantas Efendi Tafon” memohon kepada sang mediator Zulkifli SE, agar secepatnya di berikan “Anjuran” supaya ini bisa secepatnya naik ke tingkat pengadilan hubungan industrial “PHI”.

(PANTAS)

Share14SendShare

Berita Terkait

Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi, bersama jajaran manajemen turun langsung membagikan 1 ton beras kepada masyarakat sekitar desa dan para karyawan perusahaan.
Riau

Konsisten Berbagi! PT Green Palma Riau Jaya Salurkan 1 Ton Beras Tiap Pekan untuk Warga, Dirut Pebriyan: Kami Hadir untuk Rakyat

25 Oktober 2025 | 11:00 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Di tengah kehidupan masyarakat yang kian menantang, ada secercah kepedulian yang terus menyala dari Desa...

Read more
Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi
Riau

Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai

23 Oktober 2025 | 08:22 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, melontarkan gagasan berani. Ia mengusulkan agar Dirjen Bea...

Read more
Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR temukan galian C ilegal yang meresahkan di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. (Foto. Dok/Polres Kampar)
Riau

TNI-Polri Jaga Bumi Kampar: Sat Reskrim dan Intel Kodim 0313/KPR Sisir Galian C Ilegal, Kirim Pesan Membara Bagi Pelaku!

19 Oktober 2025 | 07:47 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Aksi heroik Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR kembali menggema di Bumi Kampar....

Read more
Penyaluran bantuan itu secara resmi dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 005/MOU/PKS/IV/2025, yang ditandatangani pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Desa Kepau Jaya.
Riau

Peduli Pendidikan, PT Green Palma Riau Jaya Bantu MDTA Muzdalifah Rp10 Juta

14 Oktober 2025 | 21:55 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Komitmen sosial terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan oleh PT Green Palma Riau Jaya, perusahaan perkebunan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Kalimantan Tengah

Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya Berkat Sinergi Tim Gabungan Kepolisian

26 Oktober 2025 | 10:05 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Gelar “Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 2025”, 600 Raider Jelajahi Alam Tangkiling dalam Semangat HUT Brimob ke-80

26 Oktober 2025 | 09:59 WIB
Jawa Barat

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Memperkuat Iman Ukuwah Islamiah

26 Oktober 2025 | 09:51 WIB
Kalimantan Tengah

Bentuk Kesiapan, Kapolresta Palangka Raya Dampingi Kapolda Kalteng Cek Ruang Pamapta

26 Oktober 2025 | 09:35 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Bimtek, Kapolresta Palangka Raya dan Kapolda Kalteng Lepas Jalannya Patroli Pamapta

26 Oktober 2025 | 08:16 WIB
Kalimantan Tengah

Tindaklanjuti Launching Pamapta, Kapolresta Palangka Raya Terima Bimtek Langsung dari Kapolda

26 Oktober 2025 | 08:11 WIB
Sumatera Utara

Aksi Donor Darah Polres Samosir, Sambut HUT Humas Polri Tahun 2025

26 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Sumatera Utara

Polres Dairi Amankan Jalannya Lomba KONI Dairi Run 5K Tingkat Pelajar Se-Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat

25 Oktober 2025 | 11:10 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini