Mitra Polri
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja "PHK" kepada karyawan PT MUSIM'MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM'MAS

Perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja "PHK" kepada karyawan PT MUSIM'MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM'MAS

Tripartit ke 2 Perselisihan PHK Karyawan dengan Pihak Managemen PT Musim Mas Masih Belum Ada Titik Damainya

by mitrapolri.com
14 Oktober 2022 | 07:22 WIB
in Riau

Pelalawan, Riau – Mitrapolri.com

Lanjutan pembahasan perselisihan pada Tripartit yg ke-1 pada bulan lalu 09/09/2022, Senin 10/10/2022, telah terlaksana perundingan di ruang disnaker kabupaten Pelalawan dengan proses Tripartit yang ke-2 (kedua), atas terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja “PHK” kepada karyawan PT MUSIM’MAS dan pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS, pada tanggal 11/07/2022, dan kedua belah pihak telah hadir di ruang mediator dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.

Lanjutan pembahasan pada Tripartit pertama 09/09/2022, maka di pihak korban “PHK”,
lebih awal di persilahkan oleh sang mediator, Zulkifli SE, kepada Pantas Efendi Tafon (korban PHK).

Namun di pembukaan pembicaraan pertama Pantas Efendi Tafon, langsung blak-blakan menyampaikan khususnya kepada sang Mediator bahwa mulai dari proses permohonan dari awal masuknya surat serikat Buruh permata Indonesia (SB-PERMATA INDONESIA) ke dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.

ADVERTISEMENT

“Sangat mengecewakan sekali, sementara surat yang di masukkan ke Disnaker saat itu, di serahkan langsung oleh pengurus serikat buruh “SB-PERMATA INDONESIA” pada tanggal 03/08/2022, masa sampai di tanggal 09/09/2022 baru ada panggilan Tripartit yang ke-1 (pertama)”, ujarnya.

Dan setelah itu satu bulan lagi kemudian baru di berikan panggilan yg ke-2, yaitu pada tanggal 10/10/2022, dan dengan nada yang tega, Pantas Efendi Tafon menyampaikan kepada sang mediator, “ada apa dengan permainan dalam memproses kasus “PHK” ini pak, apakah seperti ini kah, prosedur nya di Disnaker Pelalawan ini?”, kata Pantas.

Dengan spontan, sang mediator Zulkifli SE, menyampaikan permohonan Ma’af atas keterlambatan dalam proses perselisihan ini.
Namun, Pantas Efendi Tafon menjawab dan sekaligus menyampaikan kepada sang mediator Zulkifli SE.

ADVERTISEMENT

“Mohon pak jangan sampai terulang kembali hal yang serupa ini, karena untuk memproses perselisihan ini ada aturan mainnya (SOP hukumnya)”, ucapnya.

Lalu setelah itu korban “PHK” menyampaikan poin-poin yang menjadi hak-hak nya dalam ruang mediator pada saat itu, antara lain:

1. Saya hanya meminta agar hak-hak saya selama kurang lebih 6 tahun saya menjadi karyawan tetap di PT MUSIM’MAS, agar di keluarkan dengan sepenuhnya.

2. Hak cuti saya mulai dari tahun 2021 hingga sampai tahun 2022 ini agar di bayarkan oleh pihak management perusahaan.

3. Saya mohon agar sisa gaji saya yang sudah di tahan oleh pihak Management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3 di awal bulan Juli hingga 11/07/2022 agar dibayarkan.

4. Saya mohon supaya hak-hak saya semasa perselisihan mulai tanggal 11 bulan Juli hingga selesai nya ini nanti, agar pihak management perusahaan membayarkan nya dengan sepenuhnya.

Dan buktinya pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3 masih menahan sisa gaji saya sampai bulan Oktober ini, padahal sang Mediator sudah sangat-sangat memohon kepada perwakilan management PT MUSIM’MAS Estate 3 pada sa’at Tripartit ke-1 (pertama) yang diwakili atau di hadiri oleh Humas estate 3  An; “DAVID”, agar segera di bayarkan sisa gaji yang korban “PHK” tersebut.

ADVERTISEMENT

“Berarti ini sudah benar dong, bahwa pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3, siap dan wajib membayarkan hitungan hak-hak atau gaji saya selama perselisihan ini berjalan dan hingga selesai nantinya, saya rasa ini cacat hukum?”, tutup Pantas Efendi Tafon.

Setelah itu sang mediator Zulkifli SE, menanyakan kepada pihak perwakilan management perusahaan PT MUSIM’MAS pada saat itu; An : MALINTON PURBA (MANAGER HUMAS), dan RISKI GURNING (Staf Humas Estate 3).

“Lah Kok hak mutlaknya ini tidak di bayarkan pak MALINTON”, kata Zulkifli SE (mediator).

  • BACA JUGA : Road Show ke 2 IKAPPI di Pasar Tangga Buntung Disambut Meriah Pedagang
  • BACA JUGA : Kompol Ismawansa Melaksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • BACA JUGA : Kemenag Aceh Utara Kembali Gelar Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam Angkatan Ke II

Namun MALINTON PURBA menjawab “okey pak, akan segera kami bayarkan itu nanti pak”.

Setelah itu Malinton Purba, selaku perwakilan management perusahaan PT MUSIM’MAS, menjawab dan sekaligus menjelaskan atas permintaan karyawan perusahaan mereka/korban PHK” diatas tentang hak-hak selama menjadi karyawan tetap di perusahaan PT MUSIM’MAS Estate 3, maka kami dari pihak perusahaan tidak membayarkannya, karena sesuai aturan perjanjian kerja bersama “PKB” PT MUSIM’MAS yaitu pasal 58 ayat 3 huruf (m), bahwa karyawan tersebut di berikan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja “PHK” karena mendesak.

“Maka segala hal-haknya selama menjadi karyawan, kurang lebih 6 tahun menjadi karyawan tetap, tidak di bayarkan oleh perusahaan, kecuali sisa gaji, hak cuti dan untuk uang pisah itu saja?”, jelas MALINTON PURBA (MANAGER HUMAS PT MUSIM’MAS)”.

Lalu Pantas Efendi Tafon memohon izin untuk menjawab melalui sang mediator Zulkifli SE, bahwa bunyi perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 58 ayat 3 huruf (m) ini, saya bantah dan tidak saya terima, karena management perusahaan PT MUSIM’MAS menjalankan aturan yang ada di “PKB” yang tidak sesuai dengan prosedur kepada karyawannya.

“Kok management perusahaan ngomong tentang “PKB”, apakah “PKB” PT MUSIM’MAS, sudah dibagikan dan di paparkan kepada seluruh ke karyawan? Tidak! Karena selama saya jadi karyawan di PT MUSIM’MAS dan bahkan saya sebagai mantan pengurus serikat pekerja Musim’mas (SPMM) sejak tahun 2017-2020, belum pernah tau saya apa warna PKB yang ada di perusahaan PT MUSIM’MAS, dan bahkan sampai tahun 2022 ini, apalagi kalau yang namanya isi PKB nya, padahal seluruh karyawan PT MUSIM’MAS, tiap bulan wajib membayarkan iuran organisasi serikat pekerja Musim’mas (SPMM)”, jelas Pantas Efendi Tafon.

Setelah itu sang mediator Zulkifli SE, menanggapi dan sekaligus menegur pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS bahwasanya PKB itu bukan untuk di simpan di laci meja atau di lemari pihak management, harusnya PKB itu di berikan kepada karyawan, karena ini menyangkut hak dan Tanggungjawab yang ada di PKB tersebut.

Dan setelah itu di akhir Mediasi perselisihan tersebut “Pantas Efendi Tafon” memohon kepada sang mediator Zulkifli SE, agar secepatnya di berikan “Anjuran” supaya ini bisa secepatnya naik ke tingkat pengadilan hubungan industrial “PHI”.

(PANTAS)

Share14SendShare

Berita Terkait

Kisruh pengelolaan 265 hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Palma Lestari Persada di Desa Benteng Barat, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Riau

Skandal KSO di Inhil! Agrinas Diduga Main Mata dengan Perusahaan, Masyarakat Tempatan Dikhianati

7 September 2025 | 08:16 WIB

Indragiri Hilir, Riau - Mitrapolri.com | Kisruh pengelolaan 265 hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Palma Lestari Persada...

Read more
Riau

26 Tahun Kuasai Hutan Riau, PT SAL Diduga Gelapkan Ribuan Hektar: Kuasa Hukum Petani Tuntut JAM-Pidsus Turun Tangan!

4 September 2025 | 09:54 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com| Konflik perebutan lahan sawit di Kabupaten Kampar kembali mencuat. Kuasa hukum Kelompok Tani Riau Jaya Makmur...

Read more
Suwito, manajer lama PT Ayau menyampaikan klaim bahwa mereka masih memiliki lahan seluas 100 hektare di luar kawasan yang disegel oleh Satgas Penanganan Konflik Horizontal (PKH). Mereka bersikeras bahwa lahan yang mereka maksud berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) dan meminta agar lahan tersebut tidak disentuh oleh kelompok tani.
Riau

Waspada Manuver Pihak Ayau: Karena Panik, Mereka Mencoba Melawan Pemerintah dan Memfitnah Aparat Serta Mengerahkan Preman Bayaran

2 September 2025 | 14:12 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Kelompok Tani Riau Jaya Makmur (RJM) membantah seluruh narasi pemberitaan yang menyinggung nama kelompok tani...

Read more
Ketua DPD IPK Rokan Hilir, Bahrum Marpaung, SE, berkesempatan menanam pohon durian Musang King dan memberikan santunan kepada anak yatim. (Foto. Dok/IPK)
Riau

Meriah! HUT ke-56 IPK di Riau Hadirkan Artis Ibu Kota dan Santuni Anak Yatim

29 Agustus 2025 | 12:14 WIB

Siak, Riau - Mitrapolri.com | Organisasi Masyarakat (Ormas) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Riau menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB
Sulawesi Selatan

Gugatan Rp 800 Miliar Mengguncang Polda Sulsel, Tragedi Kerusuhan Makassar Berlanjut ke Meja Hijau!

10 September 2025 | 15:06 WIB
Jawa Tengah

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

10 September 2025 | 14:50 WIB
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kegiatan PKDN Sespimti Dikreg ke-34 Gelombang II

9 September 2025 | 21:48 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Polresta

9 September 2025 | 21:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Logistik Polda Kalteng Tahun 2025

9 September 2025 | 21:28 WIB
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan Haornas ke-XLII

9 September 2025 | 21:15 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini