Mitra Polri
Sabtu, Oktober 25, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengirimkan Surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP selaku Regulator Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengirimkan Surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP selaku Regulator Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

TTI Menyurati LKPP Terkait Masalah Persyaratan Tender yang Diskriminatif di Kabupaten Aceh Tenggara

by mitrapolri.com
16 Juni 2025 | 19:09 WIB
in Aceh

Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengirimkan Surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP selaku Regulator Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. LKPP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Tekhnis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak objektif. Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis apabila hal tersebut diatur dalam Undang Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Dalam hal masih terdapat peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau Pengaturan lainnya yang mengatur penambahan Persyaratan Penyedia yang diskriminatif dan tidak objektif dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, agar dilakukan perubahan yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara tentang penambahan syarat Izin Galian C untuk pengadaan Material Bangunan dinilai penambahan syarat yang diskriminatif yang justru bertentangan dengan Undang Undang dan Larangan Penambahan Syarat dari Peraturan Kepala LKPP.

  • BACA JUGA : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Timur Berkomitmen Memberikan Keadilan Hukum Bagi Rakyat Kecil

  • BACA JUGA : Gempar, Warga Muara Baru Kecamatan Kayuagung Temukan Mayat Dalam Karung Tanpa Identitas

  • BACA JUGA : Gubernur Aceh Lantik Wali Kota-Wakil Wali Kota Sabang Periode 2025-2030

Izin Usaha Pertambangan IUP Golongan C boleh saja dipersyaratkan pada persyaratan berkontrak bukan pada Persyaratan Tender. IUP Galian C dikatakan diskriminatif karena tidak semua peserta tender mampu memenuhi Surat Dukungan Material yang memiliki Izin Galian C, Hanya perusahaan tertentu yang mampu melampirkan Dukungan Material yang punya Izin Galian C. Perusahaan dari luar Kabupaten Aceh Tenggara misalnya pasti tidak mampu bersaing dengan kontraktor lokal yang sudah dikondisikan sebelumnya.

Transparasi Tender Indonesia (TTI) meminta LKPP mengeluarkan Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tenggara agar Kepala Dinas PUPR Kab.Aceh Tenggara mencabut kembali surat edaran yang sudah pernah dikeluarkan bersamaan dokumen tender.

TTI juga mendesak Kabag ULP Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Aceh Tenggara untuk membatalkan seluruh tender yang sudah diumumkan karena Dokumen Tender tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta Perubahannya Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jika Kabag ULP tetap dengan keputusannya melanjutkan proses tender tanpa merubah Dokumen Tender maka hasil Tender Batal Demi Hukum.

ADVERTISEMENT

sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)

(Bukhari)

ADVERTISEMENT
Share6SendShare

Berita Terkait

Ketua ASWIN Nagan Raya, Desta
Aceh

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman Terhadap Wartawan: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

24 Oktober 2025 | 21:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Menanggapi beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan ancaman terhadap wartawan oleh oknum...

Read more
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam bersama Forkopimda meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Keumala Bhayangkari Polres Sabang di Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya. Dapur ini menjadi yang ketiga di Kota Sabang dan ditargetkan mampu melayani sekitar 1.600 penerima manfaat setiap hari.
Aceh

Wali Kota Sabang Resmikan Dapur MBG Ketiga, Tekankan Kebersihan dan Kualitas Gizi

22 Oktober 2025 | 21:57 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam bersama Forkopimda meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Read more
Surat perjanjiannya antara Khairuman dengan pihak Leasing ACC
Aceh

Kapolres Nagan Raya Dituding Tak Sigap Tanggapi Laporan Warga, Ini Kronologinya

22 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Terkait pemberitaan disalah satu media online yang tayang Minggu 21 Oktober 2025 yang menuding Kapolres...

Read more
Pemerintah Kota Sabang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Aceh

Pemko Sabang dan KPK RI Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Lewat Rapat Koordinasi dan Evaluasi MCSP

20 Oktober 2025 | 21:52 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kota Sabang bersama...

Read more

Berita Terkini

Aceh

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman Terhadap Wartawan: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

24 Oktober 2025 | 21:58 WIB
Kalimantan Tengah

Bag SDM Polresta Palangka Raya Terima Kunjungan Tim SPN Polda Kalteng untuk Cek Kesiapan Latja Siswa Diktukba Polri T.A. 2025

24 Oktober 2025 | 21:40 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Rakumpit Gelar Panen Raya Jagung Kwartal III di Elea Farm

24 Oktober 2025 | 21:34 WIB
Kalimantan Tengah

Serving For Peace: Brimob Kalteng Tegakkan Kemanusiaan di Bumi Afrika

24 Oktober 2025 | 21:28 WIB
Nasional

Audiensi dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Kepala BNN RI Apresiasi Dai Antinarkotika

24 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Nasional

PKS BNN-IDI: Tingkatkan Standardisasi Rehabilitasi Medis

24 Oktober 2025 | 15:09 WIB
Nasional

Jumat Berkah, Divisi Humas Polri Gelar Khataman dan Doa Bersama

24 Oktober 2025 | 15:03 WIB
Kalimantan Tengah

Kesigapan Unit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya Tangani Kecelakaan di Jalan Ir. Soekarno

24 Oktober 2025 | 14:52 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda bersama Gubernur Kalteng Hadiri Apel Peringatan Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 | 09:20 WIB
Kalimantan Tengah

Peringatan HKGB Ke-73, Polda Kalteng Gelar Syukuran Sekaligus Salurkan Tali Asih Bantuan Pendidikan Akademik

24 Oktober 2025 | 08:37 WIB
Nasional

Prestasi Cermelang, Ditreskrimsus Polda Kalteng Terima Penghargaan Kabareskrim Polri dalam Rakor Penyidik Polri dan PPNS

24 Oktober 2025 | 08:34 WIB
Jawa Barat

Panti Pijat Plus-plus di Ruko Sebrang CCM Mengaku Ada Izin Sekali dari Polres, Selanjutnya Cukup Komunikasi

24 Oktober 2025 | 08:29 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini