Mitrapolri.com, Aceh – Gara-gara menulis status ‘buka pendaftaran GAM’ di Facebook (FB), pria berinisial MJ (32) diamankan personil Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Polisi menilai unggahan petani di Kabupaten Aceh Utara itu bersifat provokatif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh mengatakan terduga pelaku adalah merupakan emilik akun media sosial Facebook dengan nama Alu Basoka, warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
“Adapun konten atau status terduga pelaku di media sosial terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM,” kata Kombes Pol Winardy, Jumat (23/4).
Dalam statusnya, pelaku menulis “Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi… memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh….syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra”.
“Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif. Terduga pelaku MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, Rabu (21/4, dan diamankan ke polres setempat,” kata Kombes Pol Winardy.
Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Kombes Pol Winardy. (*)
Discussion about this post