Simalungun (Sumut) – Mitrapolri.com
HM (27) residivis jambret warga Jalan Cengkeh Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib. Sedangkan temannya berinisial NM (28) warga Kota Medan masih dalam buruan unit jatanras polres simalugun.
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H., dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib mengatakan penangkapan Pelaku HM itu didasari laporan pengaduan Pelapor Sri Bahatun (52) warga Huta III Nagori Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 89 / IV / 2021 / SPKT / POLSEK PERDAGANGAN.
Pada hari Jumat (16/4/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib pelapor saat di warung tiba tiba ditelepon anaknya Wika Maharani (25) selaku korban yang menyuruhnya datang ke Klinik bidan Aisah karena kondisinya luka luka. Setiba di Klinik bidan itu ternyata sudah tutup.
Pelapor pun membawa korban ke RSU Karya Husada di Perdagangan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Saat itu korban mengaku tas nya telah dirampok dua pelaku tak dikenal saat berboncengan mengendarai sepedamotor bersama temannya Pipin Handika Sari (39) di jalan umum Huta III Nagori Bahlias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1.200.000 dan 1 unit Handphone (Hp) merk Vivo Y12 warna hitam. Tak terima anaknya dirampok Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan.
Discussion about this post