Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu megamankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Janji lobi Desa lingga tiga kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu pada hari Selasa (21/06/2022) sekira pukul 19.00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu IPDA Ricardo Sirait, SH menjelaskan Kronologi kejadian Pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras depan rumah nya, kemudian sekitar pukul 19.30 WIB korban melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
- BACA JUGA : Safety Riding Sat Lantas Polresta Banyumas Sambut HUT Bhayangkara Ke 76
- BACA JUGA : Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 76 Tahun 2022, Kapolres Dairi Berikan Bantuan Kursi Roda kepada Nenek yang Berusia 80 Tahun
- BACA JUGA : Korem 061/Suryakencana Gelar Turnamen Liga Santri Antar Pasantren
“Selanjutnya korban bertanya kepada saksi An. YUSTIANTI RAHMADI tentang keberadaan sepeda motor tersebut, tetapi saksi pun terkejut dan menjawab tidak mengetahuinya, selanjutnya korban berusaha mencarinya di sekeliling rumah namun tidak di temukan, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya kepolsek bilah hulu”, ujarnya.
Selanjutnya unit Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek bilah langsung berangkat ke TKP, berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar TKP akhirnya team berhasil mengamakan seorang laki-laki berinisial SM (45) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut dan team juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru dari dalam rumah pelaku tersebut di dusun Janji lobi Desa lingga tiga, dan saat interogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang bernama Apek (DPO), kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek bilah hulu guna proses lebih lanjut.
(IKANG)