Mitra Polri
Kamis, Januari 29, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Trend

Video Uang Koin Rp 500 Yang Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000 Viral, BI Beri Penjelasan

by mitrapolri.com
7 September 2021 | 06:47 WIB
in Trend

JAKARTA – MITRAPOLRI.COM

Sebuah video mengenai uang koin/logam Rp 500 warna kuning disebut bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000, viral di media sosial TikTok. Unggahan tersebut dibagikan salah satu netizen TikTok akun @arumhajj.

Dalam video yang di unggah pihaknya sembari melampirkan sebuah video, di mana terlihat  potongan tangkapan layar pemberitaan dengan judul:

“Cepetan tukar uang koin Ini dihargai Rp 750.000 ribu di Bank Umum padahal peredarannya sudah dicabut BI,” tulis akun tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam tangkapan layar/screenshot tersebut terlihat sebuah gambar uang logam/koin berwarna kuning bertuliskan 1990, Bank Indonesia (BI).

Adapun dalam tayangan video selanjutnya terlihat kumpulan uang koin Rp. 500 warna kuning yang disertai sebuah narasi:

“Ayo buruan ditukar yak ke BI” tulis akun tersebut.

Hingga saat ini, postingan tersebut telah dilihat lebih dari 5,3 juta kali, disukai lebih dari 118 ribu pengguna dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan hal tersebut, wartawan menghubungi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan.

Saat dihubungi oleh wartawan, Junanto menegaskan bahwa uang koin Rp 500 itu jika ditukar ke Bank Indonesia (BI) tidak akan bernilai Rp 750.000.

Junanto menjelaskan, uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp 750.000 adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.

“Yang diumumkan oleh Bank Indonesia (BI) yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” tegas Junanto.

Sedangkan uang yang ditampilkan dalam video itu bukanlah uang rupiah khusus tersebut, tetapi merupakan uang koin Rp. 500 bergambar melati. Pihaknya menegaskan, uang koin Rp. 500 nilainya bukan Rp 750.000, tetapi tetap bernilai Rp 500.

“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas dia.

Baca Juga : Gebyar Vaksinasi Mahasiswa dan Polri, Kapolda Sumut : Terimakasih Untuk Kerjasamanya Para Mahasiswa

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui bersama, Uang Rupiah Khusus (URK) merupakan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu. Adapun nilai nominalnya berbeda dari nilai jualnya.

Walaupun uang ini sah untuk alat pembayaran namun biasanya ia tidak dipakai sebagai alat tukar dan biasanya digunakan untuk koleksi.

Adapun dikutip Mitrapolri.com 3 September 2021 lalu, saat ini Bank Indonesia telah menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus.

Berikut URK yang ditarik oleh Bank BI:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
  3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
  4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
  5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Dikutip dari laman resminya, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2021, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK yang dimaksud.

(REDAKSI)

Share10SendShare

Berita Terkait

PJ Motor 88 dengan layanan Service, Boring, Bubut, Sparepart sepeda motor di Jalan lintas Medan – Aceh Lingkungan Vl, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat
Sumatera Utara

PJ Motor 88, Bengkel Idola Anak Muda Gebang Kabupaten Langkat

18 Agustus 2022 | 06:42 WIB

Langkat, Sumut - Mitrapolri.com Untuk meraup cuan, Roni Sanjani Azli Owner pengusaha muda bidik pembukaan PJ Motor 88 dengan layanan...

Read more
Aceh

Sandiaga Uno: Aceh Ramadhan Festival Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Aceh

14 April 2022 | 02:13 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno menyambut positif atas terselenggaranya Aceh...

Read more
DKI Jakarta

Sri Mulyani Blak-blakan Terkait APBN yang Dihabiskan Untuk Event MotoGP Mandalika

20 Maret 2022 | 00:11 WIB

JAKARTA - MITRAPOLRI.COM Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan terkait anggaran negara yang sudah dihabiskan guna penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Pertamina...

Read more
Aceh

Di Kota Subulussalam, Ada Event Pekan Budaya dan Tradisi Barsela

19 Maret 2022 | 12:08 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Aceh, Jamaluddin mengajak masyarakat menyukseskan Pekan Budaya dan Tradisi...

Read more

Berita Terkini

DKI Jakarta

Jimmy Tumbang, Negara Menang: Agrinas Tegaskan Koptan Kampar Jaya Bersama Kelola 1.070,59 Hektar Sawit

29 Januari 2026 | 09:15 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Katingan Pimpin Gelar Operasional dan Pembinaan Bulanan

29 Januari 2026 | 08:18 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional di Istana Negara

29 Januari 2026 | 08:12 WIB
Sumatera Selatan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Turjawali, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

29 Januari 2026 | 08:03 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi bersama OKP, Kapolda Kalteng Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:57 WIB
Kalimantan Tengah

Diduga Rokok Tanpa Bea Cukai Masih Beredar di Kalteng

29 Januari 2026 | 07:52 WIB
Sumatera Selatan

Kapolres OKI dan Kajari Kayuagung Tingkatkan Soliditas untuk Penguatan Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:45 WIB
Aceh

Sabang Masuk Daftar 75 Daerah Penerima UHC Award Kategori Utama

28 Januari 2026 | 08:45 WIB
Kalimantan Tengah

Kunker di Polresta Palangka Raya, Wakapolda Kalteng Tekankan Penguatan Kinerja dan Layanan Masyarakat

28 Januari 2026 | 08:37 WIB
Kalimantan Tengah

Hartany Wartawan Senior Kalteng Mengapresiasi Terhadap Kinerja Polri

28 Januari 2026 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Kunker Wakapolda Kalteng, Kapolresta Palangka Raya Paparkan Ini

28 Januari 2026 | 08:19 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta dan PJU Polresta Palangka Raya Sambut Hangat Kunjungan Kerja Wakapolda Kalteng

28 Januari 2026 | 08:14 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini