JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Sebuah video mengenai uang koin/logam Rp 500 warna kuning disebut bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000, viral di media sosial TikTok. Unggahan tersebut dibagikan salah satu netizen TikTok akun @arumhajj.
Dalam video yang di unggah pihaknya sembari melampirkan sebuah video, di mana terlihat potongan tangkapan layar pemberitaan dengan judul:
“Cepetan tukar uang koin Ini dihargai Rp 750.000 ribu di Bank Umum padahal peredarannya sudah dicabut BI,” tulis akun tersebut.
Dalam tangkapan layar/screenshot tersebut terlihat sebuah gambar uang logam/koin berwarna kuning bertuliskan 1990, Bank Indonesia (BI).
Adapun dalam tayangan video selanjutnya terlihat kumpulan uang koin Rp. 500 warna kuning yang disertai sebuah narasi:
“Ayo buruan ditukar yak ke BI” tulis akun tersebut.
Hingga saat ini, postingan tersebut telah dilihat lebih dari 5,3 juta kali, disukai lebih dari 118 ribu pengguna dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali.
Terkait dengan hal tersebut, wartawan menghubungi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan.
Saat dihubungi oleh wartawan, Junanto menegaskan bahwa uang koin Rp 500 itu jika ditukar ke Bank Indonesia (BI) tidak akan bernilai Rp 750.000.
Junanto menjelaskan, uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp 750.000 adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.
“Yang diumumkan oleh Bank Indonesia (BI) yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” tegas Junanto.
Discussion about this post