Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Kurnain, S.I.P angkat bicara Menanggapi pemberitaan terkait Mobil Ambulance Pekon Kandang Besi dan Camat malas masuk kantor. Inspektorat harus segera panggil Kepala Pekon Kandang Besi, Mukhtar, dan Firdaus selaku, Camat Kota Agung Barat.
Menurut Kurnain, Camat itu adalah aparatur sipil Negara, tentunya seorang Camat harus paham dengan tupoksinya, jika ada element masyarakat yang ingin menanyakan atau ada hal hal lainnya sebaiknya dilayani. Janganlah seorang camat merasa senior kemudian menggampangkan sesuatu dengan menganggap gampang atau mudah persoalan.
“Alangkah baiknya jika seorang camat mempunya etika yang baik ketika ada persoalan yang dilontarkan oleh media agar segera cari titik tentang persoalannya dan mencari tau dan sulusi jawabannya yang dimintai oleh awak media tersebut, bukan menghindar dan menjauhinya apakah dengan menjauhi media akan menyelesaikan masalah atau persoalan tentu tidak, itu malah menabah permasalahan”, ucapnya. Minggu (29/5/2022).
- BACA JUGA : Lecehkan Mahasiswi, Dosen Universitas Sriwijaya Divonis 8 Tahun Penjara
- BACA JUGA : Pemkab Aceh Tamiang Siapkan 4 Langkah Fasilitasi Kepulangan Lili Herawati
- BACA JUGA : Kurir dan 2,5 Kg Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Ogan Ilir
Lanjut Kurnain, satu hal lagi, yang harus ditekan kan camat tidak boleh malas masuk ke kantor, camat itu adalah tumpuan dan contoh yang diberikan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pekon pekon.
“Diwilayahnya, misalnya ada persoalan ambulance yang di anggap ada kejanggalan dan ditanyakan oleh masyarakat tentang keberadaannya, maka camat wajib mencari tahu, bukan malah mengatakan sampai sekarang saya belum tahu tentang ambulance pekon kandang besi”, tegas Kurnain.
Kurnain menambahkan, “Saat saya membaca pemberitaan camat malas ngantor ini miris sekali, oleh karenanya pihak inspektorat Kabupaten Tanggamus harus bertindak tegas dan wajib mengkrosceknya. Karena, apabila benar maka secepatnya inspektorat mengambil keputusan dan melaporkan kepada Bupati, agar Bupati mengeluarkan keputusan untuk memecatnya sebagai camat”, ujarnya.
“Iya, intinya saya memintak Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera turun ke Pekon untuk mengkroscek apabila benar maka Inspektorat secepatnya ambil kesimpulan dan laporkan kepada Bupati agar Bupati secepatnya mengeluarkan keputusan untuk memecatnya sebagai camat”, tegas Kurnain.
Liputan : FIRWANTO