Indragiri Hilir, Riau – Mitrapolri.com |
Ketegangan terjadi di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, setelah sekelompok orang yang mengklaim sebagai penerima mandat Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) diduga mencoba mengambil alih lahan perkebunan yang selama ini dikelola masyarakat, Sabtu (7/3/2026).
Peristiwa bermula ketika rombongan yang mengatasnamakan penerima mandat perusahaan datang ke area perkebunan warga dengan tujuan mengambil alih pengelolaan lahan. Kedatangan mereka sontak memicu penolakan dari masyarakat Desa Sekayan yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari kebun tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat tiga entitas yang disebut-sebut sebagai penerima SPK dari PT Agrinas Palma Nusantara, yakni CV Cahaya Putri Melayu, Kelompok Tani Sinar Usaha Maju, dan Koperasi Produsen Antarti Sakti Maulana.
Warga Desa Sekayan secara tegas menghadang rombongan tersebut dan menolak klaim penguasaan lahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat menilai upaya tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang telah lama mengelola dan menggantungkan hidup dari lahan perkebunan tersebut.
Salah seorang perwakilan warga berinisial N.S mengatakan masyarakat terkejut dengan kedatangan kelompok tersebut secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya.
“Kami sangat terkejut. Tiba-tiba ada kelompok yang datang membawa nama perusahaan dan koperasi untuk mengambil alih lahan yang sudah lama kami kelola. Kami tidak pernah mengetahui adanya SPK tersebut,” ujarnya.

Situasi di lapangan sempat memanas hingga memicu bentrokan antara warga dengan sejumlah orang yang berada dalam rombongan tersebut. Beberapa warga dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.

Warga juga menduga adanya tindakan yang mengarah pada aksi premanisme. Bahkan, menurut keterangan masyarakat, beberapa orang yang berada di lokasi diduga membawa senjata api jenis pistol dan sempat terdengar beberapa kali letusan yang membuat warga semakin resah dan ketakutan.
Mirisnya, menurut keterangan warga, tidak terlihat kehadiran aparat kepolisian yang mendampingi kegiatan tersebut. Padahal, jika proses pengambilalihan lahan tersebut dilakukan secara resmi dan legal, seharusnya terdapat pengawalan dari aparat penegak hukum.
Ketiadaan pendampingan dari aparat tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa SPK yang dibawa oleh kelompok tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau tidak melalui prosedur yang semestinya.
Sebaliknya, warga menilai situasi di lapangan justru lebih diwarnai tindakan yang diduga premanisme, sehingga menimbulkan rasa tertekan di tengah masyarakat. Kehadiran kelompok tersebut dengan cara-cara yang dianggap mengancam membuat warga semakin khawatir terhadap keselamatan serta keberlangsungan sumber penghidupan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih berjaga-jaga di sekitar area perkebunan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya upaya pengambilalihan lahan secara paksa.
Sementara itu, pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun perwakilan dari ketiga entitas yang disebut sebagai penerima SPK tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas klaim mereka atas lahan yang dikelola masyarakat Desa Sekayan.
Ketidakjelasan dasar hukum atas klaim pengelolaan lahan ini menjadi pemicu utama kemarahan warga yang merasa ruang hidup serta sumber penghidupan mereka terancam dirampas secara sepihak.
(KK)




