Purbalingga, Jateng – Mitrapolri.com|
Polres Purbalingga melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penjualan obat terlarang yang berkedok Warung Makan Indomie (Warmindo) di Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026), menyampaikan bahwa kasus tersebut diungkap pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah ruko di jalur jalan raya Kutasari–Tobong.
Tersangka berinisial RH alias R (27), warga Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus membuka usaha Warmindo sebagai kedok untuk menjual obat daftar G secara ilegal.
“Pelaku menjual obat keras dengan dalih usaha warung makan. Dari penjualan tersebut, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp15 ribu untuk setiap sepuluh butir obat yang terjual,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 strip obat berisi masing-masing 10 butir diduga jenis Tramadol, 1 strip berisi 3 butir, satu buah dompet warna cokelat, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp290 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat terlarang di warung tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Saat di lokasi, petugas mendapati dua pemuda yang hendak membeli obat terlarang. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam warung, ditemukan barang bukti yang disimpan oleh pelaku,” jelasnya.
- BACA JUGA : Rapat Kordinasi bersama Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kab Kotim Terkait Pencegahan Karhutla dan Antisipasi Fenomena El Nino Godzilla
- BACA JUGA : Berikan Motivasi, Kapolsek Sabangau Kunjungi Rumah Aipda Nasotion yang Sakit
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Respons Cepat Aduan Masyarakat, Pelaku Narkotika Diamankan Kurang dari 24 Jam
Dari pengakuan tersangka, aktivitas penjualan obat terlarang tersebut telah dilakukan selama kurang lebih delapan hari. Obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polres Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Sementara itu, Kabiro Media Mitrapolri.com Banyumas Raya, Mbah Budi, menyampaikan dukungan penuh atas langkah tegas yang dilakukan jajaran Polres Purbalingga. Ia menilai pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Purbalingga. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk penyelamatan generasi muda dari ancaman serius penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Media Mitrapolri.com Banyumas Raya akan terus mengawal dan memantau peredaran obat terlarang agar tidak berkembang di wilayah Banyumas Raya, khususnya Purbalingga.
“Kami ingatkan, jangan coba-coba menjadikan wilayah Banyumas Raya sebagai ladang peredaran obat terlarang. Kami akan terus mengawal dan mendorong aparat untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan takut melapor, ini demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
(Budi Santoso)




