Mitra Polri
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Suwito, manajer lama PT Ayau menyampaikan klaim bahwa mereka masih memiliki lahan seluas 100 hektare di luar kawasan yang disegel oleh Satgas Penanganan Konflik Horizontal (PKH). Mereka bersikeras bahwa lahan yang mereka maksud berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) dan meminta agar lahan tersebut tidak disentuh oleh kelompok tani.

Suwito, manajer lama PT Ayau menyampaikan klaim bahwa mereka masih memiliki lahan seluas 100 hektare di luar kawasan yang disegel oleh Satgas Penanganan Konflik Horizontal (PKH). Mereka bersikeras bahwa lahan yang mereka maksud berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) dan meminta agar lahan tersebut tidak disentuh oleh kelompok tani.

Waspada Manuver Pihak Ayau: Karena Panik, Mereka Mencoba Melawan Pemerintah dan Memfitnah Aparat Serta Mengerahkan Preman Bayaran

by mitrapolri.com
2 September 2025 | 14:12 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |

Kelompok Tani Riau Jaya Makmur (RJM) membantah seluruh narasi pemberitaan yang menyinggung nama kelompok tani lain dalam sengketa lahan eks PT Ayau di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Khairul Azwar, perwakilan RJM, yang menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar, menyesatkan, dan cenderung memutarbalikkan fakta.

Menurut Khairul, saat ini lahan seluas 1.444,46 hektar eks PT Ayau telah resmi beralih pengelolaan kepada Kelompok Tani Riau Jaya Makmur. Proses tersebut dilakukan melalui skema kerja sama operasi (KSO) antara RJM dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang mendapat legitimasi dari pemerintah. Melalui skema itu, petani lokal mendapat hak kelola disertai pendampingan teknis dari Agrinas.

Khairul menegaskan, keberadaan kelompok yang mengatasnamakan “Poktan Kepau Jaya” hanyalah akal-akalan pihak Ayau yang sebelumnya berafiliasi dengan Ayau dan kini mencoba melawan kebijakan pemerintah.

ADVERTISEMENT

“Kami tegaskan, tidak ada yang dirampas. Justru pemerintah bersama Agrinas memberi ruang kepada petani lokal yang sah, yakni RJM. Narasi seolah ada perampasan aset, perusakan fasilitas, hingga tudingan fitnah adalah cerita sepihak yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, RJM bersama pemerintah berkomitmen menjaga lahan agar bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan tidak lagi menjadi sumber konflik. Klaim adanya lahan APL 102 hektar yang disebut dikuasai pihak tertentu juga dibantah. Menurut Khairul, seluruh lahan eks PT Ayau telah masuk dalam skema KSO dan dikelola secara resmi serta transparan.

  • BACA JUGA : Lapor Pak Kapolri! Batu Bara Diduga Berasal dari Tambang Ilegal Masuk Jakarta, Kerugian Negara Miliaran

  • BACA JUGA : Suara Persatuan dari Riau: Elang Tiga Hambalang Ajak Masyarakat Bersatu

  • BACA JUGA : Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi

Ayau Diduga Melanggar Hukum
Khairul menyebut, justru PT Ayau yang selama ini patut diduga melanggar hukum. Pasalnya, perusahaan itu menanam kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, apabila terbukti ada hasil perkebunan sawit dari kawasan hutan yang diperdagangkan dan dialirkan melalui transaksi keuangan, maka bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

“Ini bukan sekadar konflik antar kelompok, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang bisa menjerat PT Ayau. Jadi, wajar bila pemerintah mengambil alih dan menyerahkan pengelolaan kepada petani lokal yang sah,” tegas Khairul.

Ia juga membantah adanya upaya membenturkan pekerja eks Ayau dengan aparat. Menurutnya, semua proses berjalan melalui mekanisme resmi, dengan pengawasan langsung dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pemerintah. Ia memastikan tidak ada aksi penyerangan maupun perusakan sebagaimana diberitakan.

“Faktanya, lahan telah dikelola dengan baik, dan RJM tetap fokus pada kegiatan pertanian bersama Agrinas. Pihak Ayau jangan membalikkan fakta dan menebar fitnah. Mereka lah yang melanggar hukum,” pungkas Khairul.

(Red/tim)

ADVERTISEMENT
ShareSendShare

Berita Terkait

Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi
Riau

Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai

23 Oktober 2025 | 08:22 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, melontarkan gagasan berani. Ia mengusulkan agar Dirjen Bea...

Read more
Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR temukan galian C ilegal yang meresahkan di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. (Foto. Dok/Polres Kampar)
Riau

TNI-Polri Jaga Bumi Kampar: Sat Reskrim dan Intel Kodim 0313/KPR Sisir Galian C Ilegal, Kirim Pesan Membara Bagi Pelaku!

19 Oktober 2025 | 07:47 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Aksi heroik Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR kembali menggema di Bumi Kampar....

Read more
Penyaluran bantuan itu secara resmi dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 005/MOU/PKS/IV/2025, yang ditandatangani pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Desa Kepau Jaya.
Riau

Peduli Pendidikan, PT Green Palma Riau Jaya Bantu MDTA Muzdalifah Rp10 Juta

14 Oktober 2025 | 21:55 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Komitmen sosial terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan oleh PT Green Palma Riau Jaya, perusahaan perkebunan...

Read more
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Green Palma Riau Jaya dengan pihak MDA, yang berlangsung di Pekanbaru pada Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi, menandatangani dokumen kerja sama bersama Zulhelmi, S.Pd.I, selaku Kepala MDA Desa Sawah.
Riau

PT Green Palma Riau Jaya Kembali Tunjukkan Kepedulian, Bantu Guru dan Madrasah di Kampar

12 Oktober 2025 | 08:35 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Komitmen sektor industri dalam mendukung kemajuan pendidikan kembali mendapat apresiasi. Kali ini, PT Green Palma...

Read more

Berita Terkini

Sulawesi Utara

Pilkada Aman dan Kondusif, Polres Bitung Diganjar Penghargaan dari KPU

23 Oktober 2025 | 16:00 WIB
DKI Jakarta

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

23 Oktober 2025 | 10:16 WIB
Nasional

Irjen Pol Andry Wibowo Ajak Dunia Pendidikan Hidupkan Kembali Nilai Pancasila dan Patriotisme

23 Oktober 2025 | 08:38 WIB
Riau

Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai

23 Oktober 2025 | 08:22 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Sertifikasi Penyidik Reskrim dan Lantas, Kapolda Kalteng Tekankan Nilai Intergitas, Profesional dan Proposional

23 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Nasional

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari-Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 07:55 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Aduan GP Ansor Palangka Raya Terkait Dugaan Penghinaan terhadap Ulama dan Pesantren

23 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Kalimantan Tengah

Stabilkan Harga Beras, Satgas Pangan Polda Kalteng Gelar Rakor

23 Oktober 2025 | 07:22 WIB
Nasional

Polri Catat Capaian Signifikan dalam Program Gugus Tugas 2025: Dukung Ketahanan Pangan, Perumahan, dan Pendidikan Nasional

23 Oktober 2025 | 07:17 WIB
Kalimantan Tengah

Semarakkan Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polresta Palangka Raya Donorkan Darah untuk Kemanusiaan

23 Oktober 2025 | 07:14 WIB
Kalimantan Selatan

Dukung Transformasi Yanlik, Polresta Palangka Raya Resmi Terapkan Nomenklatur Pamapta SPKT

22 Oktober 2025 | 22:19 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Ikuti Apel Persiapan Inspeksi Pengawasan SPBU

22 Oktober 2025 | 22:09 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini