Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |
Komitmen Polres Ogan Ilir dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba terus diperkuat melalui sinergi bersama masyarakat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. OGAN ILIR. Salah satunya dengan melaksanakan pengecekan dan monitoring Posko Bersama Masyarakat Anti Narkoba di Dusun III, RT 06, Desa Skonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dihadiri Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Adrian Chandra, S.H., M.H., perwakilan BNN Kabupaten Ogan Ilir, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., KBO Binmas Polres Ogan Ilir IPTU Sopiyan, S.E., Wakapolsek Tanjung Raja IPTU Adriansyah Mulyadi, S.H., serta sejumlah personel Polres dan Polsek Tanjung Raja.
Turut hadir Kepala Desa Skonjing Ely Herson beserta perangkat desa, anggota BPD, Bhabinkamtibmas Desa Skonjing AIPTU Fathoni, serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda setempat.
Pengecekan dan monitoring ini dilakukan untuk memastikan kondisi serta keberadaan posko, sekaligus memperkuat peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Keberadaan Posko Polisi Bersama Masyarakat Anti Narkoba tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap arahan Kapolri terkait pembentukan pos polisi khusus untuk memantau aktivitas di wilayah yang terindikasi sebagai kawasan rawan peredaran narkoba, dan menjadikannya daerah bebas dari narkoba.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa keberadaan posko tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Adrian Chandra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberadaan Pos Polisi Bersama Masyarakat Anti Narkoba merupakan salah satu langkah strategis dalam membangun pengawasan berbasis masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan narkoba di lingkungan desa.
“Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Dibutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Melalui keberadaan posko ini, kita ingin membangun kesadaran bersama agar masyarakat berani menolak narkoba dan turut menjaga lingkungannya dari segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ungkap AKP Adrian.
Ia juga berharap masyarakat Desa Skonjing dapat memanfaatkan keberadaan posko tersebut sebagai sarana komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan indikasi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Identitas dan kerahasiaan pemberi informasi harus menjadi perhatian. Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak dan generasi muda agar tidak terjerumus dalam bahaya narkotika. Harapan kami, Desa Skonjing ke depannya benar-benar menjadi desa yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Masyarakat juga diimbau agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, seperti sabu, ekstasi dan jenis narkotika lainnya. Informasi dapat disampaikan langsung kepada Kapolsek Tanjung Raja maupun melalui pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba melalui kolaborasi bersama BNN, pemerintah desa dan seluruh lapisan masyarakat.
Selama Kegiatan pengecekan dan monitoring berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.
(HUMAS POLRES OGAN ILIR)




