Langsa – Mitrapolri.com |
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, desak Kapolda Aceh, dan Dirkrimsus Polda Aceh, Komber Winardy, S.I.K MH, segera tangkap pemilik tanah di lokasi minyak ilegal di gampong Alur Canang Kecamatan Bireum Bayeun, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Kita menduga pemilik tanah oknum R, dan sejumlah perangkat Desa juga kepala desa menerima upeti dalam kasus minyak ilegal di alur canang.
“Hasil investigasi YARA Langsa, tanah milik R sekarang lokasi minyak yang diambil secara ilegal bukan dilakukan oleh penduduk alur canang, namun pengambil minyak tersebut dilakukan warga dari luar alur canang”, ujar H Thallib kepada sejumlah Wartawan, Kamis – 25 – 7- 2024 siang di Langsa.
“Minyak yang diambil secara ilegal itu di bawa ke medan oleh oknum tertentu, jadi sekarang kita desak pihak Dirkrimsus Polda Aceh, tangkap pihak pihak yang ada dilapangan, atau periksa pemilik lahan minyak ilegal”, ujar H Thallib yang juga dosen FH Unsam.
- BACA JUGA : Panwaslih Aceh Utara Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024
- BACA JUGA : Aksi Demo di Polda Sumut, KKJ Desak Periksa Oknum TNI
- BACA JUGA : Luar Biasa, Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan Parahita Ekapraya Tingkat Pratama dari Kementerian PPPA
“Lokasi itu kita minta dirkrimsus untuk melakukan police line, dan pengawasan ketat, dilapangan, karena pengambil munyak itu dilakukan oleh oknum yang tinggal di Gampong Alur Canang Kecamatan Biteum Bayeun”, ujar mantan wakil ketua PWI Aceh.
Kalau pihak Dirkrimsus juga tidak mampu melakukan, YARA Langsa segera suraritin Mabes Polri dan Komisi III DPR RI gar kondusif dilapangan yang membahayakan masyarakat sekitar.
“Kita minta segera tindak juga tangkap orang orang yang terlibat dilapangan yang mengambil minyak ilegal. Kita desa semua perangkat desa segera di periksa juga pemilik tanah oknum R, yang disebut sebut menerima upeti besar”, ujar nya lagi.
“Bukan hanya tangkap pelaku di lapangan, kita juga desak semua Kapolres tangkap mobil pembawa minyak ilegal asal Aceh Timur menuju Medan, kita juga desak Kapolres Langsa, Kapolres Aceh Tamiang, dan juga semua Kapolsek di Kecamatan tangkap mobil mobil pembawa minyak ilegal,” tegas H Thallib.
“Kita melihat selama ini dilapangan pegak hukum tidak tegas melakukan atau mengambil langkah hukum, maka sekarang kita desak pihak polda aceh untuk buka mata dan tindak tegas kasus minyak ilegal yang dikeluarkan dari Aceh”, tutup H Thallib.
(Fadly P.B)