Mitra Polri
Minggu, September 13, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Panwaslih Aceh Utara Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024

by mitrapolri.com
26 Juli 2024 | 09:26 WIB
in Aceh

Aceh Utara – Mitrapolri.com |

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Dimana diketahui bahwa pada tanggal 27 November 2024 mendatang, masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan panwaslih Aceh Utara Faisal Anwar kepada media ini, pada Kamis 25 Juli 2024 menyampaikan pihaknya akan melakukan perekrutan pengawas Pemilihan Kecamatan sebanyak 81 orang di 27 Kecamatan, untuk masing-masing Kecamatan 3 orang yang nanti akan ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Pembentukan panwaslih kecamatan untuk pilkada serentak tahun 2024 akan dibuka pada tanggal 27 sampai dengan 29 Juli 2024.

Perekrutan tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, Sebut Faisal.

Dikatakan Faisal, Dalam hal ini panwaslih Aceh Utara memanggil putra-putri terbaik untuk mendaftarkan diri memjadi pengawas Pemilihan ditingkat kecamata, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh undangan-undang.

“Prose rekruitmen ini ada beberapa tahapan yaitu dimulai dari tahapan sosialisasi, proses pengumuman pendaftaran sampai dengan nanti pada tanggal 12 Agustus pengumuman panwascam terpilih. Tahapan tersebut berjalan selama 21 hari terhitung dari tanggal 22 Juli sampai 12 Agustus 2024”, jelas Faisal.

ADVERTISEMENT

Lanjut, hari tanggal 25 -26 Juli adalah tahapan pengumuman pendaftaran dan telah kami keluarkan pengumuman dengan Nomor: 28/PP/P.AU/VII/2024.

  • BACA JUGA : Aksi Demo di Polda Sumut, KKJ Desak Periksa Oknum TNI

  • BACA JUGA : Luar Biasa, Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan Parahita Ekapraya Tingkat Pratama dari Kementerian PPPA

  • BACA JUGA : Sejumlah Warga Terjaring Dalam Razia Ops Satlantas Nagan Raya

Berikut Persyaratan, dan Kelengkapan yang perlu dipersilahkan oleh Peserta calon Panwaslih Kecamatan:

A. Persyaratan Peserta calon Panwaslih Kecamatan

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslih kecamatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
10. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kecamatan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;
14.Bersedia bekerja penuh waktu;
15.Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih; dan
16.Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilihan.

B. Kelengkapan persyaratan.

1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretariat Panwaslih Kabupaten.
2. Foto Kopi KTP electronic.
3. Pas photo warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
4.Foto kopi Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau pukesmas.
7. Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari narkoba dari rumah sakit pemerintah termasuk pukesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
8.Surat ijin dari atasan langsung bagi pengawai Negeri Sipil (PNS).

C. Surat Pernyataan.
1.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Mempunyai intergritas, kepribadian yang kuat jujur dan adil.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
4.
5. Tidak pernah menjadi anggota politik atau partai politik local yang di nyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik local yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik local yang bersangkutan.
6.
5.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon angggota DPR, DPD dan DPRA dan DPRK serta calon kepala daerah dan wakil kepala derah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

ADVERTISEMENT

6.Bersedia bekerja penuh waktu.
7. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politk, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
9. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi (jika ada).

10. Formulir berkas administrasi calon Panwaslih kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat di peroleh dilaman website https://panwaslih.acehutara.go.id
11. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat http://bit.ly/FormDaftarPanwaslihAcut2024 .
12. Informasi berkaitan dengan Panwaslih kabupaten aceh utara dapat juga dilihat pada akun sosisal media pada Instagram : @panwaslihpilkadaacut, Facebook : Panwaslih Kab Aceh Utara dan Youtube : PanwaslihAcehUtara
13. Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah di nyatakan lulus administrasi.

14.Dokumen persyaratan dibuat masing masing rangkap 3 (tiga) , terdiri satu rangkap asli, dua rangkap foto kopi.
15.Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 s/d 29 Juli 2024 pukul 09.00 s/d 17.00 wib. dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat di sekretariat panwaslih Aceh Utara, Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Pante Kecamatan Syamtalira Aron (dekat SPBU Teupin Punti).
16.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

(Fadly P.B)

Share11SendShare

Berita Terkait

program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Aceh

Wacana Pemindahan Dapur MBG ke Sekolah Perlu Kajian Serius

11 September 2026 | 08:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Wacana Pemerintah untuk memindahkan Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke lingkungan sekolah dinilai...

Read more
Kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Darul Makmur di Kabupaten Nagan Raya yang dikelola oleh yayasan Al-Fatih,
Aceh

Keberadaan Dua Dapur MBG di Kecamatan Darul Makmur Ikut Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

11 September 2026 | 08:08 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Darul Makmur di Kabupaten Nagan Raya yang dikelola...

Read more
Ketua Koordinator Kecamatan (Korcam) Badar Irvan Permadi Zega Kabupaten Aceh tenggara
Aceh

Ketua Korcam Badar IRVAN PERMADI ZEGA Menyayangkan Adanya Wacana Penyaluran MBG Sebagian dari Kantin Sekolah

11 September 2026 | 08:01 WIB

Aceh Tenggara, Aceh - Mitrapolri.com | Salah satu Ketua Koordinator Kecamatan (Korcam) Badar Irvan Permadi Zega Kabupaten Aceh tenggara sangat...

Read more
Proyek pembangunan pagar di Terminal Keudah Kota Banda Aceh
Aceh

Proyek Pagar Terminal Keudah Rp1 Miliar Disorot! Hanafiah: “Jangan-jangan Ada Penguasa Daerah di Baliknya?”

11 September 2026 | 07:32 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Proyek pembangunan pagar di Terminal Keudah Kota Banda Aceh dengan pagu anggaran hampir Rp1 Miliar...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Amankan Salat Jumat dan Patroli, Wujud Kehadiran Polri Ditengah Masyarakat

12 September 2026 | 08:22 WIB
Sumatera Utara

Pematangsiantar Bangkit Lawan Narkoba! Pelajar, Pemerintah dan APH Satukan Kekuatan Selamatkan Generasi

12 September 2026 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Kesehatan Anggota, Wakapolri Berikan Bantuan Masker untuk Satgas Karhutla

12 September 2026 | 08:11 WIB
Jawa Barat

2.992 Orang GEMPHAR Bergerak! H. Ruslani, SH Bidik Kursi Nomor 1 Desa Sukadanau

12 September 2026 | 07:42 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Palangka Raya Laksanakan Kenal Pamit dengan Unsur Forkopimda Kota

12 September 2026 | 07:33 WIB
Kalimantan Tengah

Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

11 September 2026 | 23:44 WIB
Jawa Barat

Rp45,9 Miliar untuk Jembatan Kedep, Tapi Progress Masih Dipertanyakan: Pengawasan Proyek Kemana?

11 September 2026 | 18:33 WIB
DKI Jakarta

Diduga Aliran Dana Pokir DPRK Nagan Raya TA 2024–2026 Tak Sesuai Aturan, APEL Green Aceh Lapor KPK

11 September 2026 | 18:12 WIB
Sumatera Selatan

Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Bagikan Masker kepada Warga

11 September 2026 | 18:04 WIB
Kalimantan Tengah

Pasca Lapsat, Kapolresta Ramah Tamah Bersama Personel Polresta Palangka Raya

11 September 2026 | 08:41 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Pemasangan Lawung, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Prosesi Adat Dayak

11 September 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama, Kapolresta Palangka Raya Terima Lapsat Kombes Dedy

11 September 2026 | 08:31 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini