Mitra Polri
Minggu, September 27, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin,

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin,

YARA: Masa Jabatan Keuchik di Aceh 8 Tahun Konstitusional

by mitrapolri.com
8 Maret 2025 | 19:23 WIB
in Aceh

ACEH – MITRAPOLRI.COM |

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, menyampaikan pandangan terhadap permasalahan masa jabatan Keuchik di Aceh yang diatur dalam pasal 115 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) selama 6 tahun. Menurut Safar, setelah berlakunya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), dalam pasal 39 mengatur jabatan Kepala Desa (Keuchik) selama 8 tahun sejak dilantik.

Secara yuridis ketentuan untuk 8 tahun ini tidak bertentangan dengan konstitusi, memang sebelumnya telah diatur dalam UUPA jabatan Keuchik selama 6 tahun, kemudian lahir norma hukum baru dalam UU Desa yang memberikan masa jabatan Kepala Desa (keuchik) sampai 8 tahun, secara yuridis ketentuan 6 tahun dalam UUPA bisa dikesampingkan dengan 8 tahun dalam UU Desa, norma ini sama dengan norma pasal 256 UUPA yang membatasi pencalonan Calon Independen di Aceh dahulu, namun dalam UU lain memperbolehkan, kemudian di uji di MK dan dikabulkan dengan mencabut pasal 256 tersebut sehingga pencalonan Kepala Daerah di Aceh sampai saat ini memberi ruang terhadap calon Independen (perseorangan), vide Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang memutuskan Mahkamah Konstitusi berwenangn mengadili sengketa Pilkada dan secara langsung mengenyampingkan pasal 74 UUPA yang mengatur penyelesaian sengketa Pilkada ke Mahkamah Agung.

“Masa jabatan Keuchik di Aceh 8 tahun tidak bertentangna dengan konstitusi, walaupun sebelumnya telah diatur maja jabatan 6 tahun dalam UUPA, namun ketika lahir norma baru yang mengatur 8 tahun maka dalam dilakukan kodifikasi dalam penerapannya dengan norma baru. Penyesuaian norma baru dari norma terhadulu dapat dilihat dalam putusan MK Nomor Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang membatalkan pembatasan Calon Perseorangan (Independen) dalam pasal 256 UUPA akibat dari berlaku nya norma yang memperbolehkan calon Perseorangan (independen) dalam UU Pemerintah Daerah. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 juga dapat dijadikan refensi ketika MK memutuskan berwenang mengadili sengketa Pilkada, ini secara langsung mengesampingkan pasal 74 UUPA yang mengatur penyelesasian sengketa Pilkada di Aceh di Mahkamah Agung”, kata Safar.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Syekh Abdullah Sayyed Mohammed Akan Gelar Tausiah di Beberapa Masjid dan Sekolah Ternama di Aceh, Koordinator PJ. Safari Dakwah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe Ajak Masyarakat Ramaikan

  • BACA JUGA : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap RU Terduga Pengedar Sabu

  • BACA JUGA : No Viral, No Justice! Suara Keras dari Kornas TRCPPA Indonesia

Pengesampingan pasal 254 UUPA implikasi dari pemberlakuan Norma UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dapat dijadikan referensi untuk permasalahan ini. UU 23 tahun 2014 ini mengubah kewenangan Kabupaten/Kota di Aceh dalam mengelola pelabuhan penyeberangan yang sebelumnya dikelola oleh Kabupate/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Ini dapat sebagaimana surat Gubernur Aceh Nomor 118/2338 tanggal 10 Februari 2020 kepada Kepala Daerah Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Aceh Selatan, Singkil dan Simeulu, yang meminta pengalihan personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen Sub Urusan Pelayaran untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Aceh karena dalam temuan BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 04/MANSET.PROVINSI.ACEH/10/2019 disebutkan bahwa Pelabuhan penyeberangan yang melayani trayek lintas daeaah Kabupaten/Kota dalam suatu daerah provinsi belum dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014.

“Yang terbaru dalam kodifikasi norma juga dapat dilihat dalam penerapan norma pengelolaan pelabuhan penyeberangan yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahah Daerah, Gubernur Aceh telah menarik kewenangan Pemerintah Kabaupaten/Kota dalam mengelola pelabuhan penyeberangan karena tidak sesuai dengan norma UU 23/2014 yang juga menjadi temuan BPK Perwakilan Aceh, sehingga pengelolaan Pelabuhan penyeberangan harus disesuaikan dengan UU 23/214”, terang Safar.

Secara politis penerapan UU Desa ini sudah mendapat dukungan dari DPA Aceh dalam surat Nomor 161/1378, yang berisi rekomendasi DPRA tidak keberatan dan menyetujui untuk diberlakukan UU Desa di Aceh, pun demikian dengan Pemerintah Aceh yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal, pada 23 /9/2024, dalam surat Nomor 400.14.1.3/11532 yang tidak keberatan terhadap terhadap pemberlakuan UU Desa.

“Secara politis, dukungan terhadap penerapan UU desa di Aceh sudah mendapat dukungan dari pemerintah Aceh dan DPRA, oleh karena itu secara prinsip tidak ada permasalahan lagi untuk menerapkan norma maja jabatan Keuchik selama 8 tahun sebagaimana diatur dalam UU Desa”, tambah Safar.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, YARA meminta agar tidak terjadi kegaduhan yang tidak perlu dan dilaksanakan secara normatif terhadap jabatan Keuchik di Aceh agar seluruh Kepala Daerah untuk berpedoman pada UU Nomor 3 tahun 2024 dalam memberikan masa jabatan Keuchik di Aceh, yaitu 8 tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

“Beberapa payung hukum untuk masa jabatan Keuchik selama 8 tahun kami kira sudah cukup kuat bagi para Bupati dan Walikota di Aceh untuk menetapkan masa jabatan Keuchik selama 8 tahun dan dapat dipilih kebali satu kali berikutnya”, tutup Safar.

(Fadly P.B)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

jaringan irigasi yang hancur dihantam musibah banjir. Setahun berlalu warga kecamatan Beutong Ateuh Banggalang tidak bisa menanam padi karena tidak adanya sumber air, sehingga warga harus bergotong royong selama 2 minggu untuk membangun jaringan air
Aceh

Miris! Irigasi Rusak Pasca Banjir, Masyarakat Beutong Ateuh Nagan Raya Gotong Royong Bangun Irigasi

26 September 2026 | 23:49 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Sungguh miris nasib masyarakan Beutong Ateuh Banggalang kabupaten Nagan Raya, pasca bencana banjir yang...

Read more
Kasat Reskrim Polres nagan raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.,
Aceh

Luar Biasa! Tahun 2026 SAT RESKRIM Polres Nagan Raya Selesaikan 18 Perkara melalui Keadilan Restorative Justice

24 September 2026 | 23:44 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Sepanjang Januari hingga September 2026, Sat Reskrim Polres Nagan Raya terus menunjukkan komitmennya dalam...

Read more
petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku beserta 17 paket sabu di Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (23/9/2026) dini hari.
Aceh

Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Abdya Diringkus Satresnarkoba Polres Nagan Raya

24 September 2026 | 14:41 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis...

Read more
petugas mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Aceh

Edarkan Narkoba, Warga Darul Makmur Ditangkap Satresnarkoba Polres Nagan Raya 

24 September 2026 | 08:32 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Miris! Irigasi Rusak Pasca Banjir, Masyarakat Beutong Ateuh Nagan Raya Gotong Royong Bangun Irigasi

26 September 2026 | 23:49 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Tinjau Korban Banjir Bandang Garoga dievakuasi ke Polsek Simanindo

26 September 2026 | 23:38 WIB
Kalimantan Tengah

Fokus Penegakan Hukum Karhutla, Kapolda Kalteng Siagakan Pos Pam di Lahan Rawan Karhutla

26 September 2026 | 23:36 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Tinjau Hasil Pembasahan Karhutla di Manduhara Ujung, Penggunaan Cairan X-Fire Dinilai Efektif

26 September 2026 | 23:31 WIB
Kalimantan Tengah

Di Pos Bundaran Besar, Kapolresta Pimpin Anev DalKarhutla bersama PJU

26 September 2026 | 23:27 WIB
Kalimantan Tengah

Sebelum Gelar Patroli KRYD Mitigasi Karhutla, Kapolresta Pimpin Apel Persiapan di Pos Bundaran Besar

26 September 2026 | 23:24 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Ikuti Zoom Meeting Ngaji Kebangsaan dari Mabes Polri

26 September 2026 | 23:20 WIB
Sumatera Selatan

Kapolsek Muara Kuang Berikan Pembekalan Kepemimpinan dan Kedisiplinan kepada Siswa SMA N 1 Muara Kuang

26 September 2026 | 23:05 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Perintahkan Personel Masifkan Patroli ke Titik Hotspot Karhutla

26 September 2026 | 23:01 WIB
Sumatera Utara

Tanam Ganja Hingga 20 Batang, Petani di Dairi Diringkus Polsek Tanah Pinem

26 September 2026 | 22:55 WIB
Kalimantan Tengah

Ditpolairud Evakuasi Tiga Jenazah Diduga Korban KM Virgo Transport 8 di Seruyan

26 September 2026 | 22:52 WIB
Kalimantan Tengah

Tak Kenal Lelah, Perjuangan Personel Polda Kalteng Padamkan Api di Tengah Kepulan Asap

26 September 2026 | 06:57 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini