Aceh Barat, Aceh – Mitrapolri.com
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Barat kembali mendapatkan kepercayaan untuk Pemberian Jasa Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Meulaboh Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh. Kerjasama ini sebagai implementasi UU Nomor ,16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan tertuang juga dalam Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 1 tahun 2014 tentang Juknis Layanan Posbakum.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding) bersama antara YLBH-AKA Distrik Aceh Barat Andri Agustian, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Faridh Zuhri, S.H., M.Hum. pada Selasa (02/01) digedung PN Meulaboh.
Usai penandatangan MoU tersebut Andri selaku Ketua YLBH-AKA Distrik Aceh Barat menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh atas kepercayaannya dalam pemberian Layanan Bantuan hukum pada Posbakum PN Meulaboh guna membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum diwilayah Aceh Barat.
- BACA JUGA : Aplikasi Sistem Operasional Terpadu Polda Sumut Mampu Kendalikan Keamanan Wilayah
- BACA JUGA : Warga Bogak Besar Sergai Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri
- BACA JUGA : Hari ke 2 Libur Tahun 2024, Polda Sumut Amankan Objek Wisata
“Iya, setelah melalui proses seleksi yang kita ikuti akhirnya Pihak PN Meulaboh mempercayakan kepada Lembaga kita untuk mengelola Posbakum ini, untuk tahun anggaran 2024 ini”, ujar Andri Agustian didampingi sejumlah Pengurus YLBH-AKA Aceh Barat.
“Advokat YLBH AKA akan memberikan layanan hukum secara prodeo (gratis/cuma-cuma) kepada masyarakat pencari keadilan, baik itu konsultasi hukum, pemberian informasi hukum, advis hukum serta pendampingan hukum kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu diwilayah hukum Aceh Barat.
(T. Ridwan)