Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mendesak Kapolda Aceh menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait pemberantasan narkoba tanpa kompromi, termasuk menindaklanjuti permintaan pemeriksaan narkoba terhadap Ketua DPRA melalui tes urine, rambut, dan metode lain sesuai prosedur hukum.
Yulindawati juga meminta Kapolri turun tangan menindaklanjuti permintaan tes narkoba terhadap Ketua DPRA, termasuk melalui tes urine dan rambut sesuai prosedur hukum. Ia menilai hingga saat ini Polda Aceh belum menindaklanjuti permintaan tersebut. Karena itu, ia mendesak Kapolri memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam upaya pemberantasan narkoba di Aceh.
Yulindawati menyatakan, permintaan tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap penegakan hukum dan pengawasan terhadap pejabat publik. Namun, pernyataan yang disampaikannya justru membuat dirinya berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Usai memenuhi panggilan penyidik Polda Aceh, Yulindawati menegaskan tidak merasa bersalah dan menolak meminta maaf karena menilai pernyataannya merupakan penyampaian informasi yang masih berupa dugaan. Sikap tersebut dituangkannya secara tertulis pada 8 Oktober 2026.
Pernyataan sikap tertulis Yulindawati diantaranya menegaskan tidak mengakui kesalahan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik karena menyatakan unggahannya menggunakan kata “diduga” dan tidak dimaksudkan sebagai kepastian fakta. Ia menilai pernyataannya berkaitan dengan kepentingan publik dan pengawasan terhadap pejabat.
Dalam proses mediasi, Yulindawati menolak menandatangani permohonan maaf yang dianggap sebagai pengakuan kesalahan. Ia meminta penyidik memeriksa perkara secara objektif, menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, serta menghentikan penyidikan apabila tidak ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup. Ia juga menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Ia meminta penyidik memeriksa perkara secara objektif dan memastikan unsur pidana terpenuhi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Yulindawati juga mendesak Kapolda Aceh agar menunjukkan komitmen pemberantasan narkoba secara transparan dan tidak tebang pilih. Menurutnya, apabila permintaan pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba di Aceh.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa kompromi. Pemeriksaan harus berdasarkan prosedur hukum, objektif, dan berlaku sama bagi siapa pun, termasuk pejabat publik,” tegas Yulindawati.
Ia menegaskan, permintaan tes tersebut bukan bukti bahwa seseorang menggunakan narkoba. Dugaan yang beredar harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah, bukan dianggap sebagai fakta sebelum ada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Sumber : Yulindawati)




