Medan (Sumut) – Mitrapolri.com
Polrestabes Medan menggerebek lokasi tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari 71 yang diamankan, 51 orang di antaranya positif ekstasi dan sabu.
“Terkait dengan penindakan kita pada tanggal 13 Juni, kita menerima informasi dari masyarakat adanya 1 tempat hiburan KTV yang meskipun sudah ada instruksi gubernur maupun wali kota untuk tidak boleh beroperasional. Namun tempat tersebut tetap operasional,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, dalam jumpa pers, Senin (14/6/2021).
“Dengan modus menghubungi pelanggannya. Kemudian tempat tersebut dari depan terlihat tertutup, lampu dimatikan dan juga dikunci. Jadi hanya pelanggan-pelanggan yang tertentu yang bisa hadir di situ,” tambahnya.
Riko menuturkan pada pukul 01.00 WIB, pihaknya datang ke TKP bersama Satgas COVID-19, TNI, Satpol PP, dan Diskominfo Kota Medan. Petugas kemudian mendapati 71 orang pengunjung serta karyawan. Saat digeledah, petugas menemukan 285 butir narkoba jenis ekstasi.
“Setelah kita laksanakan cek, ternyata di situ kita temukan ada 71 orang pengunjung dan karyawan. Di situ tempatnya kecil, setelah kita melakukan pengecekan, penggeledahan, kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika atau ekstasi atau inek,” sebut Riko.
Kemudian, seluruhnya dibawa ke Polrestabes Medan. Petugas melakukan pengecekan urine terhadap mereka. Ada 51 orang yang hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba.
Discussion about this post