Wajo, Sulsel – Mitrapolri.com |
Dugaan korupsi dana hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Wajo resmi menetapkan MKS sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke balik jeruji besi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Wajo mengantongi dua alat bukti yang sah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. MKS diketahui berperan sebagai penyedia dalam program hibah Tahun Anggaran 2022 yang kini menyeretnya ke ranah pidana.
Status tersangka MKS tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 38/P.4.19/Fd.2/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan sangkaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Usai pemeriksaan, MKS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sengkang.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Akibat dugaan korupsi tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1,15 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo.
- BACA JUGA : Pimpin Wisuda Purna Bakti, Kapolda Lepas 34 Personel Polda Kalteng Akhiri Masa Tugas
- BACA JUGA : Ditreskrimsus Polda Kalteng Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi dan Selamatkan Uang Negara 26 Miliar Rupiah
- BACA JUGA : LBH Suara Panrita Keadilan Soroti Ilegal Logging di Gowa
Langkah tegas Kejari Wajo ini mendapat apresiasi dari Ketua BAIN HAM RI Kabupaten Wajo, M. Aris, S.Pd.I., Gr,. S.H., M.A. Ia menilai penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Wajo tidak tebang pilih.
“Kami mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kejari Wajo. Ini sinyal kuat bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan rakyat dan uang negara,” tegas M. Aris.
Ia menambahkan, kasus hibah persuteraan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat kecil.
“Dana hibah itu untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk dipermainkan. Kami mendorong Kejari Wajo mengusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa kompromi,” tandasnya.
Kejari Wajo pun menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan hingga perkara ini benar-benar tuntas dan terang benderang.
(Aris)




